SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Parade Gamelan Nusantara 2022 dalam rangka menggelorakan keistimewaan DIY hingga pelosok desa.
Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo Joko Mursito di Kulon Progo, Kamis, mengatakan Parade Gamelan Nusantara 2022 merupakan kegiatan murah dan meriah dengan memanfaatkan gamelan di desa-desa budaya dan rintisan desa budaya yang pengadaan lewat dana keistimewaan dibunyikan bersamaan.
"Parade Gamelan Nusantara 2022 ini bagian dari menggaungkan semangat keistimewaan sampai pelosok-pelosok desa. Kami meyakini ratusan gamelan yang diperbantukan dari dana keistimewaan kepada masyarakat sangat murah, sehingga kalau dibunyikan bersamaan akan menggaungkan keistimewaan DIY," katanya.
Ia mengatakan dalam Parade Gamelan Nusantara 2022 ini akan dibawakan tentang Yogyakarta istimewa, judulnya Gending Cahyaning Istimewa. Gending ini menceritakan bagaimana Undang-Undang Keistimewaan membuat Yogyakarta lebih membahana setelah ditetapkan undang-undang ini.
"Untuk menggaungkan gending tersebut, maka diselenggarakan Parade Gamelan Nusantara atau Gamelan On The Road 2022," katanya.
Parade ini akan diikuti sedikitnya 50 seniman dan seniwati karawitan di Kulon Progo. Mereka berkeliling ke sejumlah titik di wilayah Kulon Progo untuk menghibur masyarakat dengan cara mementaskan kesenian gamelan dari atas truk gandeng.
"Selama dua hari, mulai besok (26/8) pagi kami akan menggelar parade gamelan, diikuti 50 seniman dan seniwati, mereka turun ke jalan sambil mementaskan gamelan di pusat kegiatan masyarakat. Pada hari pertama menyasar wilayah Kulon Progo sisi selatan, dilanjutkan hari kedua di Kulon Progo sisi utara," kata Joko.
Adapun rute parade gamelan pada hari pertama dimulai dari Taman Budaya Kulon Progo (TBK) Kapanewon/Kecamatan Pengasih, menuju Alun-Alun Wates. Selanjutnya demo di Pasar Wates, dilanjutkan ke Nagung, Panjatan, Lendah kemudian kembali ke TBK. Pada hari kedua, mulai dari TBK menuju wilayah Temon, Wates lalu kembali ke Pengasih.
Joko menjelaskan parade gamelan ini merupakan bagian dari sosialisasi Festival Pacak Sepuran dan peringatan satu dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan DIY yang jatuh pada 31 Agustus mendatang. Selain itu juga dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kegiatan ini juga untuk memeriahkan HUT Indonesia, di mana nanti dalam parade itu juga ada arak-arakan bendera Merah Putih," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Rata-Rata Cuma Transit, Dispar Kota Jogja Putar Otak Tambah Lama Tinggal Wisatawan Mancanegara
-
Kejar Target PAD, Dispar Bantul Gelar Beragam Festival
-
Semarakkan Satu Dasawarsa Keistimewaan dan Hari Pariwisata, Dinas Pariwisata Bantul Bakal Gelar 4 Event Besar ini
-
Tingkatkan Potensi Sebagai Desa Wisata Ikan Hias, Kadisoro Gelar Festival Ikan Hias Bantul 2022
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
Terkini
-
Film Empat Musim Pertiwi: Saat Realitas Penyintas Kekerasan Seksual Bertemu Fiksi Sinematik
-
Perjalanan Merawat Arum Manis Jadul, Kisah UMKM Bertahan di Tengah Harga Bahan Baku yang Melonjak
-
Jangkau 60 Ribu Desa, 1,06 Juta BRILink Agen Dorong Literasi Keuangan Masyarakat
-
Sambut HUT ke-15, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Gelar Donor Darah: Perkuat Kepedulian Terhadap Sesama
-
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, 83 Anak Korban Minta Restitusi Rp2,12 Miliar