SuaraJogja.id - Sepekan dilantik jadi Kapolsek Moyudan, AKP Eko Haryanto ungkap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh karyawan Studio Alam Gamplong, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman.
Eks Kanit Reskrim Polsek Sleman itu, bersama tim barunya di Polsek Moyudan, mencokok seorang karyawan objek wisata tersebut, yang berinisal RH, warga Pandansari, Kajoran, Magelang.
Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Agustus lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelapor, yang juga karyawan lain studio tersebut akan mengambil uang hasil sewa tempat.
"Uang tersebut disimpan di dalam buku catatan sewa dan dimasukkan dalam laporan harian. Karena sebelumnya pelapor tidak masuk kerja," kata dia, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Polisi Masih Terus Dalami Insiden Penembakan Senapan Angin di Moyudan yang Tewaskan Seorang Bocah
Dalam catatan, uang sewa tempat tersebut terkumpul dengan jumlah Rp10.170.000 juta, namun saat diambil uang tersebut sudah tidak ada.
"Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV yang terpasang di lokasi. Ternyata, dalam rekaman cctv itu tersangka terlihat telah mengambil uang itu tanpa seizin pelapor," ungkap Eko.
Selain membawa uang sewa, tersangka juga membawa uang yang diserahkan oleh karyawan lainnya untuk dibayarkan ke vendor dan tukang.
Mengetahui hal itu, pihak pengelola Studio Alam Gamplong langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Moyudan untuk mengusut kasus ini.
Mendapat laporan, petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan olah TKP.
Baca Juga: Nongkrong Sambil Bercanda, Bocah di Moyudan Tak Sengaja Tembakkan Senapan Angin ke Arah Temannya
"Awalnya kami kesulitan menangkap tersangka, karena selalu berpindah-pindah tempat persembunyian," terangnya.
Namun kemudian, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka pulang ke rumah orang tuanya di Magelang.
"Sehingga saat itu, tersangka kami tangkap, akhir pekan lalu," ujarnya.
Eko menyebut, tindakan pencurian dengan pemberatan (curat) dilakukan oleh tersangka karena kecanduan judi daring (online).
"Uang hasil kejahatan sudah habis untuk main judi online dan bayar utang pada saat main judi online. Kami hanya mengamankan barang bukti berupa buku tulis, kuitansi, kartu ATM, dan lainnya," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH terancam dijerat pasal 363 KUH Pidana atau 362 KUH Pidana dan 372 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian biasa dan penggelapan.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Bukan Avanza apalagi Innova: Inilah Mobil Paling Diincar Maling di Jepang
-
5 Hadiah Remaja Pencuri Pisang yang Diarak di Pati: dari Gus Miftah sampai Dedi Mulyadi
-
Viral Remaja Pencuri Pisang Diarak di Pati, Netizen Kecam Warga Setelah Tahu Alasannya
-
Modus Baru! Pencuri Motor Menyamar Jadi Tamu dan Penagih Utang
-
Warga Curi Kayu Dihukum Bui 5 Tahun, Koruptor Rp300 T Cuma Penjara 3 Tahun
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan