Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 29 Agustus 2022 | 15:53 WIB
PSS Sleman ucap duka cita untuk kematian suporternya Aditiya Eka Putranda. [PSS SLeman / Twitter]

SuaraJogja.id - Seorang suporter PSS Sleman tewas setelah mengalami penganiayaan tak lama usai menonton laga tim kesayangannya di Stadion Maguwoharjo, Sleman. 

Merespon kejadian berdarah itu, Polres Sleman langsung mengamankan 12 orang yang terlibat penganiayaan hingga menyebabkan korban atas nama Aditiya Eka Putranda tewas.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menyebutkan, 12 tersangka yang digelandang ke Rutan Mapolres tersebut antara lain inisial HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), JN (17) merupakan Ambarketawang, Gamping. Sedangkan AE (21) warga Purwosari, Gunungkidul.

Kejadian penganiayaan bermula, saat rombongan pelapor yang terdiri dari empat orang pulang, sehabis menonton pertandingan bola di Stadion Maguwoharjo, Sabtu (27/8/2022) pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Suporter PSS Sleman Tewas Dianiya, Benda Ini yang Digunakan Terduga Pelaku hingga Korban Meregang Nyawa

Saat sampai di Jalan Bibis, Gamping mereka berhenti dan menunggu kereta api yang saat itu sedang melewati rel.

Sambil menunggu palang rel membuka, rombongan korban didatangi oleh segerombolan orang sambil ada yang mengatakan 'Aku Brajamusti Piye' dan langsung melakukan penyerangan secara bersama-sama.

"JN yang merupakan pelaku di bawah umur, ia memprovokasi pelaku dan mengatakan bahwa mereka sedang dikejar rombongan suporter," terangnya.

Penyerangan dilakukan dengan cara menabrak korban menggunakan sepeda motor, kemudian saat korban terjatuh langsung diserang oleh kelompok pelaku.

Dalam melakukan penyerangan, ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Suporter PSS Sleman Tewas Akibat Dugaan Penganiayaan, Polisi Sebut Sejumlah Orang sudah Diamankan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 80 UU RI no. 14 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 Ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. 

Load More