SuaraJogja.id - Polres Sleman menetapkan 12 tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya suporter PSS Sleman pada Minggu (28/8/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menyebutkan masing-masing dari tersangka punya peran masing-masing. Misalnya saja HN berperan memukul korban pakai paralon dan mengenai punggung korban. Tersangka AE memukul korban pakai stik dan membacok pakai mandau.
"Mandau yang digunakan tersangka dibuang di sebuah kolam di Gamping. Masih kami cari," ungkapnya.
Kemudian, KL menendang dan membacok korban dengan clurit; YM memiting dan memegangi korban; AP menarik dan memiting korban; AE membacok korban; AS melakukan tindakan memukul dan menendang korban; SM memukul dan menendang korban.
Baca Juga: Suporter PSS Sleman Tewas, Wabup Minta Pertandingan Tak Digelar Terlalu Malam
Sementara itu, tersangka AB memukul korban, membawa molotov, membacok korban pakai clurit kecil. RF menabrak korban, FS memukul korban.
"JN yang merupakan pelaku di bawah umur, ia memprovokasi pelaku dan mengatakan bahwa mereka sedang dikejar rombongan suporter," terangnya.
Dalam menangani kasus ini, awalnya petugas mengamankan 18 orang, hingga kemudian akhirnya menetapkan 12 di antaranya sebagai tersangka.
Adapun sebanyak 12 tersangka yang digelandang ke Rutan Mapolres tersebut antara lain inisial HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), JN (17) merupakan warga Ambarketawang, Gamping. Sedangkan AE (21) warga Purwosari, Gunungkidul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 80 UU RI no. 14 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 Ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Suporter PSS Sleman Tewas Akibat Dugaan Penganiayaan, Polisi Sebut Sejumlah Orang sudah Diamankan
Berita Terkait
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
-
Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
-
Tak Puas dengan Pembuktian UGM, Massa TPUA Segera Sambangi Jokowi di Solo
-
Parkir ABA bakal Dibongkar, Sultan Pertanyakan Munculnya Pedagang Tapi Jukir Harus Diberdayakan
-
Guru Besar UGM Dipecat Karena Kekerasan Seksual, Kok Masih Digaji? UGM Buka Suara