SuaraJogja.id - Polres Sleman menetapkan 12 tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya suporter PSS Sleman pada Minggu (28/8/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menyebutkan masing-masing dari tersangka punya peran masing-masing. Misalnya saja HN berperan memukul korban pakai paralon dan mengenai punggung korban. Tersangka AE memukul korban pakai stik dan membacok pakai mandau.
"Mandau yang digunakan tersangka dibuang di sebuah kolam di Gamping. Masih kami cari," ungkapnya.
Kemudian, KL menendang dan membacok korban dengan clurit; YM memiting dan memegangi korban; AP menarik dan memiting korban; AE membacok korban; AS melakukan tindakan memukul dan menendang korban; SM memukul dan menendang korban.
Sementara itu, tersangka AB memukul korban, membawa molotov, membacok korban pakai clurit kecil. RF menabrak korban, FS memukul korban.
"JN yang merupakan pelaku di bawah umur, ia memprovokasi pelaku dan mengatakan bahwa mereka sedang dikejar rombongan suporter," terangnya.
Dalam menangani kasus ini, awalnya petugas mengamankan 18 orang, hingga kemudian akhirnya menetapkan 12 di antaranya sebagai tersangka.
Adapun sebanyak 12 tersangka yang digelandang ke Rutan Mapolres tersebut antara lain inisial HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), JN (17) merupakan warga Ambarketawang, Gamping. Sedangkan AE (21) warga Purwosari, Gunungkidul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 80 UU RI no. 14 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 Ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Suporter PSS Sleman Tewas, Wabup Minta Pertandingan Tak Digelar Terlalu Malam
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin