SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mencatat sudah ada 25 warga yang mengadu ke pihaknya dalam beberapa waktu terakhir. Aduan tersebut terkait pencatutan nama-nama tersebut sebagai anggota partai politik (parpol) tertentu.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu DIY, Sutrisnowati menuturkan 25 orang yang mengadu atas pencatutan namanya oleh parpol itu tercatat sejak Agustus hingga September 2022. Mereka mengadu sebab tak berkenan namanya digunakan sembarangan apalagi untuk kepentingan parpol.
"Dalam aduan ini masyarakat menyampaikan bahwa mereka merasa dirinya tidak ditanya atau membuat pernyataan serta menandatangani sesuatu untuk menjadi anggota parpol. Sehingga mereka mengadu ke Bawaslu," kata Sutrisnowati, Jumat (9/9/2022).
Disampaikan Sutrisnowati, pengaduan masyarakat ke Bawaslu itu tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota. Dengan rincian tujuh orang melapor ke Bawaslu Sleman, lima orang ke Bawaslu Bantul, enam orang ke Bawaslu Kota Yogyakarta serta masing-masing dua orang ke Bawaslu Kulon Progo dan ke Bawaslu Gunungkidul.
Sedangkan tiga orang melapor langsung ke Bawaslu DIY. Ia menuturkan dari 25 orang yang dicatut namanya untuk kepentingan parpol itu ada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
25 warga tersebut mengetahui namanya dicatut oleh parpol saat mereka melakukan pengecekan melalui website infopemilu.kpu.go.id. Dalam website tersebut mereka memasukkan NIK dan hasilnya namanya muncul sebagai anggota salah satu parpol.
"Saat dicek di web itu kok muncul sebagi anggota parpol. Padahal seharusnya kan kalau dicek munculnya tidak sebagai anggota parpol atau tidak sebagai pengurus parpol," terangnya.
Sutrisnowati mengatakan pihaknya memang sudah membuka layanan pengaduan masyarakat. Terlebih ketika ada nama salah seorang warga DIY merasa dicatut oleh parpol tertentu.
Guna mengatasi hal tersebut, ia menyarankan kepada warga yang bersangkutan untuk mengisi sebuah formulir. Selain itu warga yang merasa dicatut namanya juga akan diminta membuat sebuah surat pernyataan.
"Kami minta mereka mengisi surat pernyataan bahwa tidak menjadi anggota parpol dan tidak berkenan menjadi anggota parpol. Data ini kami sampaikan ke Bawaslu RI," tegasnya.
Lebih jauh pihaknya enggan untuk merinci parpol mana saja yang melakukan perbuatan pencatutan itu. Kendati demikian, disebut tindakan tersebut dilakukan oleh parpol baru dan lama.
"Untuk parpolnya sampai saat ini bisa kami lihat, ada partai baru, ada partai lama," tandasnya.
Berita Terkait
-
Bawaslu Yogyakarta Terima Empat Laporan Pencatutan Nama untuk Parpol
-
Waduh, 31 Warga Karawang Identitasnya Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Bawaslu Ambil Langkah Ini
-
Terungkap Fakta Baru Uang Pilkada Depok yang Ditilep Oknum Bawaslu, Tak Hanya untuk Foya-foya
-
Soal Kasus Dana Hibah, Luli Barlini: Oknum Tersebut Bukan Anggota Bawaslu Depok
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi