SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mencatat sudah ada 25 warga yang mengadu ke pihaknya dalam beberapa waktu terakhir. Aduan tersebut terkait pencatutan nama-nama tersebut sebagai anggota partai politik (parpol) tertentu.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu DIY, Sutrisnowati menuturkan 25 orang yang mengadu atas pencatutan namanya oleh parpol itu tercatat sejak Agustus hingga September 2022. Mereka mengadu sebab tak berkenan namanya digunakan sembarangan apalagi untuk kepentingan parpol.
"Dalam aduan ini masyarakat menyampaikan bahwa mereka merasa dirinya tidak ditanya atau membuat pernyataan serta menandatangani sesuatu untuk menjadi anggota parpol. Sehingga mereka mengadu ke Bawaslu," kata Sutrisnowati, Jumat (9/9/2022).
Disampaikan Sutrisnowati, pengaduan masyarakat ke Bawaslu itu tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota. Dengan rincian tujuh orang melapor ke Bawaslu Sleman, lima orang ke Bawaslu Bantul, enam orang ke Bawaslu Kota Yogyakarta serta masing-masing dua orang ke Bawaslu Kulon Progo dan ke Bawaslu Gunungkidul.
Sedangkan tiga orang melapor langsung ke Bawaslu DIY. Ia menuturkan dari 25 orang yang dicatut namanya untuk kepentingan parpol itu ada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
25 warga tersebut mengetahui namanya dicatut oleh parpol saat mereka melakukan pengecekan melalui website infopemilu.kpu.go.id. Dalam website tersebut mereka memasukkan NIK dan hasilnya namanya muncul sebagai anggota salah satu parpol.
"Saat dicek di web itu kok muncul sebagi anggota parpol. Padahal seharusnya kan kalau dicek munculnya tidak sebagai anggota parpol atau tidak sebagai pengurus parpol," terangnya.
Sutrisnowati mengatakan pihaknya memang sudah membuka layanan pengaduan masyarakat. Terlebih ketika ada nama salah seorang warga DIY merasa dicatut oleh parpol tertentu.
Guna mengatasi hal tersebut, ia menyarankan kepada warga yang bersangkutan untuk mengisi sebuah formulir. Selain itu warga yang merasa dicatut namanya juga akan diminta membuat sebuah surat pernyataan.
"Kami minta mereka mengisi surat pernyataan bahwa tidak menjadi anggota parpol dan tidak berkenan menjadi anggota parpol. Data ini kami sampaikan ke Bawaslu RI," tegasnya.
Lebih jauh pihaknya enggan untuk merinci parpol mana saja yang melakukan perbuatan pencatutan itu. Kendati demikian, disebut tindakan tersebut dilakukan oleh parpol baru dan lama.
"Untuk parpolnya sampai saat ini bisa kami lihat, ada partai baru, ada partai lama," tandasnya.
Berita Terkait
-
Bawaslu Yogyakarta Terima Empat Laporan Pencatutan Nama untuk Parpol
-
Waduh, 31 Warga Karawang Identitasnya Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Bawaslu Ambil Langkah Ini
-
Terungkap Fakta Baru Uang Pilkada Depok yang Ditilep Oknum Bawaslu, Tak Hanya untuk Foya-foya
-
Soal Kasus Dana Hibah, Luli Barlini: Oknum Tersebut Bukan Anggota Bawaslu Depok
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha