SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mencatat sudah ada 25 warga yang mengadu ke pihaknya dalam beberapa waktu terakhir. Aduan tersebut terkait pencatutan nama-nama tersebut sebagai anggota partai politik (parpol) tertentu.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu DIY, Sutrisnowati menuturkan 25 orang yang mengadu atas pencatutan namanya oleh parpol itu tercatat sejak Agustus hingga September 2022. Mereka mengadu sebab tak berkenan namanya digunakan sembarangan apalagi untuk kepentingan parpol.
"Dalam aduan ini masyarakat menyampaikan bahwa mereka merasa dirinya tidak ditanya atau membuat pernyataan serta menandatangani sesuatu untuk menjadi anggota parpol. Sehingga mereka mengadu ke Bawaslu," kata Sutrisnowati, Jumat (9/9/2022).
Disampaikan Sutrisnowati, pengaduan masyarakat ke Bawaslu itu tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota. Dengan rincian tujuh orang melapor ke Bawaslu Sleman, lima orang ke Bawaslu Bantul, enam orang ke Bawaslu Kota Yogyakarta serta masing-masing dua orang ke Bawaslu Kulon Progo dan ke Bawaslu Gunungkidul.
Sedangkan tiga orang melapor langsung ke Bawaslu DIY. Ia menuturkan dari 25 orang yang dicatut namanya untuk kepentingan parpol itu ada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
25 warga tersebut mengetahui namanya dicatut oleh parpol saat mereka melakukan pengecekan melalui website infopemilu.kpu.go.id. Dalam website tersebut mereka memasukkan NIK dan hasilnya namanya muncul sebagai anggota salah satu parpol.
"Saat dicek di web itu kok muncul sebagi anggota parpol. Padahal seharusnya kan kalau dicek munculnya tidak sebagai anggota parpol atau tidak sebagai pengurus parpol," terangnya.
Sutrisnowati mengatakan pihaknya memang sudah membuka layanan pengaduan masyarakat. Terlebih ketika ada nama salah seorang warga DIY merasa dicatut oleh parpol tertentu.
Guna mengatasi hal tersebut, ia menyarankan kepada warga yang bersangkutan untuk mengisi sebuah formulir. Selain itu warga yang merasa dicatut namanya juga akan diminta membuat sebuah surat pernyataan.
"Kami minta mereka mengisi surat pernyataan bahwa tidak menjadi anggota parpol dan tidak berkenan menjadi anggota parpol. Data ini kami sampaikan ke Bawaslu RI," tegasnya.
Lebih jauh pihaknya enggan untuk merinci parpol mana saja yang melakukan perbuatan pencatutan itu. Kendati demikian, disebut tindakan tersebut dilakukan oleh parpol baru dan lama.
"Untuk parpolnya sampai saat ini bisa kami lihat, ada partai baru, ada partai lama," tandasnya.
Berita Terkait
-
Bawaslu Yogyakarta Terima Empat Laporan Pencatutan Nama untuk Parpol
-
Waduh, 31 Warga Karawang Identitasnya Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Bawaslu Ambil Langkah Ini
-
Terungkap Fakta Baru Uang Pilkada Depok yang Ditilep Oknum Bawaslu, Tak Hanya untuk Foya-foya
-
Soal Kasus Dana Hibah, Luli Barlini: Oknum Tersebut Bukan Anggota Bawaslu Depok
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor