SuaraJogja.id - Pemda DIY melayangkan somasi kepada salah satu pengembang perumahan Singgah Hijau yang berlokasi di Jalan Melon, Seturan, Caturtunggal, Kabupaten Sleman. Somasi dilakukan karena PT DPS dinyatakan melanggar aturan penggunaan tanah kas desa.
Pengembang tersebut meminta izin Pemda untuk melakukan pembangunan kawasan singgah hijau di tanah kas desa seluas 5 ribu meter persegi. Namun ternyata pengembang membangun perumahan jauh lebih luas hingga 11 ribu meter persegi.
"Itu tidak sesuai peruntukan ya saya batalkan. Mungkin yang semestinya dapat izin 5 ribu meter persegi jadi 11 ribu meter persegi, itu kan melanggar hukum," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (13/09/2022).
Menurut Sultan, perusahaan tersebut diminta untuk segera menghentikan segala aktivitas pembangunan di lahan seluas 11 ribu meter persegi tersebut. Bahkan Satpol PP DIY sudah menyegel perumahan yang terindikasi melanggar aturan sejak Agustus 2022 lalu.
Bila pengembang tidak menghentikan pembangunan, Pemda DIY akan melakukan proses hukum. Sebab pengembang tersebut menyalahi Perdais 1/2017 dan Pergub DIY Nomor 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Saya minta berhenti kalau nggak berhenti ya di pengadilan saja karena memanipulasi," ungkapnya.
Sementara Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, menjelaskan PT DPS dinyatakan melanggar sejumlah aturan. Untuk itu penghentian pembangunan harus segera dilakukan.
"Karena sesuai Perdais 1/2017 dan Pergub DIY Nomor 34/2017 harus ada izin ini terlebih dahulu, ini malah sudah dibangun," ungkapnya.
Bayu menambahkan, PT DPS disebut belum melengkapi berbagai dokumen persyaratan untuk mendirikan bangunan. Diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta sejumlah syarat administratif lainnya.
Padahal Pemda DIY memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanah kas desa. Sejak 2004 sampai 2022 tercatat Pemda DIY disebut telah menerbitkan izin gubernur hingga 1.479 izin.
"Ada izinnya untuk memanfaatkan tanah kas desa tapi kan tetap tetap harus diikuti izin-izin yang lain. Ini ditengarai saat peninjauan lokasi kok sudah dibangun," kata Sultan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Dari Driver Gocar Jadi Investor? Maruarar Sirait Terinspirasi Kisah Anak Muda Ini!
-
Maruarar Sirait Ngaku Diperintah Prabowo Bangun Rumah Subsidi Buat Tukang Bakso Hingga Tukang Sayur
-
Menteri PKP, Gubernur Jabar & Wagub Kaltim Bahas Percepatan Perumahan Berkelanjutan
-
CEK FAKTA: Benarkah Pendaftaran Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSPS) Lewat Tautan Saja?
-
Genjot Pasar Properti, Kolaborasi Rumah123-Ringkas Pangkas Proses KPR yang Rumit
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Sleman Pastikan Tak Ada ASN Bolos, Tapi Keterlambatan Tetap Jadi Sorotan
-
Pemda DIY Ngebut Bangun Sekolah Rakyat, Siswa Miskin Bisa Sekolah Juli 2025
-
Pengawasan Jebol hingga Daging Sapi Antraks Dijual Bebas, 3 Warga Gunungkidul Terinfeksi
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada