SuaraJogja.id - Sejumlah pengamat, penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dan sejumlah komunitas pemerhati mengadakan diskusi bertajuk Reformasi Pengaturan Kampanye dan Belanja Iklan Politik di Media Sosial, Kamis (15/9/2022).
Akademisi Departemen Politik Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati mengatakan pelaporan dana kampanye menjadi salah satu poin yang perlu mendapat perhatian serius. Secara definisi dalam aturan yang berlaku, dana kampanye adalah penggunaan dana yang digunakan di periode kampanye. Namun, sebetulnya ada yang diistilahkan dengan biaya kampanye, hanya saja ini yang kemudian tidak diatur dalam aturan Pemilu.
"Kita perlu serius soal ini. Misalnya Pilpres 2024, beberapa orang itu sudah kampanye, mereka diundang sana-sini, kemudian acara sana-sini," kata dia di Porta the Ambarukmo, Kamis (15/9/2022).
Menurut Mada, wajar bila orang-orang itu tidak melaporkan uang yang telah mereka keluarkan untuk agenda-agenda tadi. Karena memang belum memasuki masa kampanye.
Baca Juga: FOTO: Demo ARAK Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa Bakar Jas Almamater UGM hingga Aksi Teatrikal
"Tapi secara riil kan sudah melakukan kampanye. Ini terkait definisi kampanye, saya kira kita perlu membedakan dana kampanye dan biaya kampanye," sebutnya.
Dalam medsos, bisa kita amati pula sejumlah kandidat yang tampil dengan tidak menyampaikan visi misi mereka, tidak menyampaikan program bila kelak terpilih. Namun mereka menunjukkan pencitraan, ini yang kemudian dinamakan dengan soft campaign. Bila tindakan itu dilakukan lewat iklan berbayar di medsos, maka biaya yang digunakan sudah masuk dalam biaya politik.
"Uang dalam politik ini penting, tapi selama ini kita tidak menganggap ini penting. Padahal, semakin tinggi biaya politik yang dikeluarkan, semakin rentan potensi korupsi yang dilakukan oleh kandidat," kata dia.
"Kita tidak pernah serius mengenai dana kampanye. Ini perlu sosialisasi pentingnya soal dana kampanye. Secara metodologis riset, keuangan dalam politik ini sering sulit dilakukan, karena sensitif, banyak tidak transparan," kata dia.
Ada kebiasaan unik pula dari para kandidat Pemilu, mereka yang menang, biasanya ketika ditanya soal biaya kampanye, hanya akan menjawab jumlah yang dikecil-kecilkan. Tetapi ketika kalah, mereka akan membesar-besarkan nominal dana kampanye.
Baca Juga: Demo Tolak BBM di Yogyakarta, Massa Demonstrasi ARAK Bakar Jas Almamater
Fakta lain menunjukkan, laporan dana kampanye itu berbeda antara yang dilaporkan dengan yang kenyataannya digunakan oleh para kandidat.
Sadar tidak sadar, di luar sana, standar nominal dana kampanye seakan sebuah konsensus. Jumlahnya bisa 10-15 kali bedanya dengan yang dilaporkan.
"Konsensus itu misalnya, mau calon jadi Walikota itu mengeluarkan berapa? Mau jadi legislatif menyiapkan berapa? Biaya politik itu bukan uang yang dikeluarkan untuk kampanye, tapi sebelum itu sudah keluar," tegasnya.
Sementara itu, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) Maharddhika menerangkan, dari penelitian dan kajian yang dilakukan Perludem, terlihat bahwa ada jumlah pengeluaran berbeda dari dana kampanye yang dilaporkan parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibandingkan kenyataan yang mereka lihat lewat keberadaan iklan kampanye di media sosial.
"Bahkan ada yang kami cek, laporannya nol (Rp0), tapi ada begitu banyak iklan kampanye kandidat tersebut di media sosial. Itu Pilkada 2020, kondisi demikian hampir sama di beberapa wilayah Indonesia," kata dia.
Perludem melihat, aturan dalam UU Pemilu maupuan PKPU dan aturan terkait lainnya belum kompatibel dengan tantangan serta tren penggunaan medsos, yang ada di beberapa wilayah. Sehingga, Perludem memberikan sejumlah rekomendasi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sempat Tertunda karena Adanya Kampanye Terselubung, Pencairan BLT Gilangharjo akan Dilakukan Sabtu Ini
-
Disebut Dompleng Nama Bjorka Buat Kampanye, Cak Imin: Ini Mengerikan
-
Beredar Dugaan Kampanye Terselubung Calon Lurah Gilangharjo, Begini Klarifikasinya
-
Cak Imin Disebut Dompleng Nama Bjorka Buat Kampanye, Sang Hacker Turun Tangan: Waktunya Cek Notifikasi Anda
-
Bentuk Kampanye, Mobil Listrik Jadi Kendaraan Operasional PLN UP 3 Ambon
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Kicking Off a New Horizon: BRI Mulai Perjalanan Transformasi Berkelanjutan
-
Tak hanya Takbirdha, Dua Orang Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman Juga jadi Tersangka
-
Ricuh Kurir ShopeeFood di Sleman hingga Rusak Mobil, Dua Orang Ditetapkan jadi Tersangka
-
Mengamankan Diri dari Desakan Massa, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman jadi Tersangka
-
Dalang Penggantian Plat BMW Maut Sleman Terungkap: Kenal Dekat dengan Keluarga Tersangka?