SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengisi peringatan Hari Perhubungan Nasional 2022 dengan membersihkan rambu dari aksi vandalisme untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas (lalin).
“Pembersihan kami lakukan dari simpang APPI hingga simpang Pojok Beteng Timur karena di ruas jalan tersebut banyak terjadi vandalisme terhadap rambu lalu lintas. Kami sebut pembersihan ini sebagai ‘jamasan’ rambu,” kata Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, rambu-rambu lalu lintas yang sudah terpasang harus terjaga dengan baik sehingga berfungsi optimal untuk memberikan petunjuk atau arahan bagi pengguna jalan.
Jika rambu lalu lintas tersebut menjadi sasaran vandalisme, lanjut Golkari, maka tidak akan dapat berfungsi optimal dan bisa berpotensi membahayakan pengguna jalan atau terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Kota Yogyakarta adalah kota tujuan wisata dan tentunya banyak pengendara yang datang dari lua kota. Jika rambu lalu lintas tidak berfungsi dengan baik, maka bisa saja menyebabkan wisatawan tersesat atau membahayakan pengguna jalan,” katanya.
Misalnya, wisatawan akan tersesat atau melaju melawan arus lalu lintas karena rambu jalan satu arah tidak berfungsi optimal karena menjadi sasaran vandalisme.
Tindakan vandalisme yang paling sering dilakukan adalah menempel berbagai stiker dan mencoret rambu lalu lintas dengan cat semprot. “Pembersihannya dengan air sabun dan tinner,” katanya.
Masyarakat pun diminta aktif memberikan laporan apabila mendapati rambu lalu lintas yang menjadi sasaran vandalisme, rusak atau tertutup reklame hingga dahan pohon. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
“Kami akan merasa sangat senang dan terbantu jika ada masyarakat yang melaporkan kondisi rambu. Petugas akan langsung merespon dan melakukan perbaikan,” katanya.
Baca Juga: Tebet Eco Park Jadi Sasaran Vandalisme, Wagub DKI: Salurkan Kreativitas Di Tempat Yang Tepat
Melalui pembersihan rambu, Golkari berharap, menjadi bagian edukasi ke masyarakat untuk menjaga fasilitas umum tersebut.
“Oknum yang melakukan vandalisme pada rambu lalu lintas juga bisa dikategorikan melanggar ketentuan Perda Ketertiban Umum. Tetapi yang penting untuk kami saat ini adalah memberikan pemahaman ke masyarakat bahwa keberadaan rambu penting untuk keselamatan berkendara,” demikian Golkari Made Yulianto. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Antisipasi Potensi Kemacetan Saat Tol Jogja Sudah Beroperasi, Ini Langkah Dishub Kota Yogyakarta
-
Lebih Cepat dari Jadwal, Satpol dan Dishub Kota Yogyakarta Mulai Pasang Rambu Larangan Skuter Listrik di Malioboro
-
Antisipasi Kepadatan Kendaraan, Dishub Kota Yogyakarta Terapkan Buka Tutup Lalu Lintas di Sejumlah Titik Krusial
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
Terkini
-
Dulu Relawan Gempa, Kini Jualan Es: Perjalanan Berliku Eks Napi Teroris Kembali ke NKRI
-
Bantul 'Perang' Lawan Sampah: Strategi Jitu DLH Dongkrak Kapasitas Pengolahan
-
Sleman Diterjang Angin Kencang: Pohon Tumbang, Rumah Rusak Parah di Empat Kapanewon
-
Polresta Sleman Sita 4.231 Botol Miras! Penjual Online Diburu, Ini Ancaman Hukumannya
-
Hujan Angin Kencang Guyur 3 Daerah di DIY, BPBD Laporkan Pohon Tumbang hingg Baliho Roboh