SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengisi peringatan Hari Perhubungan Nasional 2022 dengan membersihkan rambu dari aksi vandalisme untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas (lalin).
“Pembersihan kami lakukan dari simpang APPI hingga simpang Pojok Beteng Timur karena di ruas jalan tersebut banyak terjadi vandalisme terhadap rambu lalu lintas. Kami sebut pembersihan ini sebagai ‘jamasan’ rambu,” kata Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, rambu-rambu lalu lintas yang sudah terpasang harus terjaga dengan baik sehingga berfungsi optimal untuk memberikan petunjuk atau arahan bagi pengguna jalan.
Jika rambu lalu lintas tersebut menjadi sasaran vandalisme, lanjut Golkari, maka tidak akan dapat berfungsi optimal dan bisa berpotensi membahayakan pengguna jalan atau terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Kota Yogyakarta adalah kota tujuan wisata dan tentunya banyak pengendara yang datang dari lua kota. Jika rambu lalu lintas tidak berfungsi dengan baik, maka bisa saja menyebabkan wisatawan tersesat atau membahayakan pengguna jalan,” katanya.
Misalnya, wisatawan akan tersesat atau melaju melawan arus lalu lintas karena rambu jalan satu arah tidak berfungsi optimal karena menjadi sasaran vandalisme.
Tindakan vandalisme yang paling sering dilakukan adalah menempel berbagai stiker dan mencoret rambu lalu lintas dengan cat semprot. “Pembersihannya dengan air sabun dan tinner,” katanya.
Masyarakat pun diminta aktif memberikan laporan apabila mendapati rambu lalu lintas yang menjadi sasaran vandalisme, rusak atau tertutup reklame hingga dahan pohon. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
“Kami akan merasa sangat senang dan terbantu jika ada masyarakat yang melaporkan kondisi rambu. Petugas akan langsung merespon dan melakukan perbaikan,” katanya.
Baca Juga: Tebet Eco Park Jadi Sasaran Vandalisme, Wagub DKI: Salurkan Kreativitas Di Tempat Yang Tepat
Melalui pembersihan rambu, Golkari berharap, menjadi bagian edukasi ke masyarakat untuk menjaga fasilitas umum tersebut.
“Oknum yang melakukan vandalisme pada rambu lalu lintas juga bisa dikategorikan melanggar ketentuan Perda Ketertiban Umum. Tetapi yang penting untuk kami saat ini adalah memberikan pemahaman ke masyarakat bahwa keberadaan rambu penting untuk keselamatan berkendara,” demikian Golkari Made Yulianto. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Antisipasi Potensi Kemacetan Saat Tol Jogja Sudah Beroperasi, Ini Langkah Dishub Kota Yogyakarta
-
Lebih Cepat dari Jadwal, Satpol dan Dishub Kota Yogyakarta Mulai Pasang Rambu Larangan Skuter Listrik di Malioboro
-
Antisipasi Kepadatan Kendaraan, Dishub Kota Yogyakarta Terapkan Buka Tutup Lalu Lintas di Sejumlah Titik Krusial
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Efisiensi Anggaran Pertahanan Diusulkan, Pakar Ingatkan Jangan Korbankan Kesiapan Alutsista
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja