SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengisi peringatan Hari Perhubungan Nasional 2022 dengan membersihkan rambu dari aksi vandalisme untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas (lalin).
“Pembersihan kami lakukan dari simpang APPI hingga simpang Pojok Beteng Timur karena di ruas jalan tersebut banyak terjadi vandalisme terhadap rambu lalu lintas. Kami sebut pembersihan ini sebagai ‘jamasan’ rambu,” kata Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, rambu-rambu lalu lintas yang sudah terpasang harus terjaga dengan baik sehingga berfungsi optimal untuk memberikan petunjuk atau arahan bagi pengguna jalan.
Jika rambu lalu lintas tersebut menjadi sasaran vandalisme, lanjut Golkari, maka tidak akan dapat berfungsi optimal dan bisa berpotensi membahayakan pengguna jalan atau terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Kota Yogyakarta adalah kota tujuan wisata dan tentunya banyak pengendara yang datang dari lua kota. Jika rambu lalu lintas tidak berfungsi dengan baik, maka bisa saja menyebabkan wisatawan tersesat atau membahayakan pengguna jalan,” katanya.
Misalnya, wisatawan akan tersesat atau melaju melawan arus lalu lintas karena rambu jalan satu arah tidak berfungsi optimal karena menjadi sasaran vandalisme.
Tindakan vandalisme yang paling sering dilakukan adalah menempel berbagai stiker dan mencoret rambu lalu lintas dengan cat semprot. “Pembersihannya dengan air sabun dan tinner,” katanya.
Masyarakat pun diminta aktif memberikan laporan apabila mendapati rambu lalu lintas yang menjadi sasaran vandalisme, rusak atau tertutup reklame hingga dahan pohon. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
“Kami akan merasa sangat senang dan terbantu jika ada masyarakat yang melaporkan kondisi rambu. Petugas akan langsung merespon dan melakukan perbaikan,” katanya.
Baca Juga: Tebet Eco Park Jadi Sasaran Vandalisme, Wagub DKI: Salurkan Kreativitas Di Tempat Yang Tepat
Melalui pembersihan rambu, Golkari berharap, menjadi bagian edukasi ke masyarakat untuk menjaga fasilitas umum tersebut.
“Oknum yang melakukan vandalisme pada rambu lalu lintas juga bisa dikategorikan melanggar ketentuan Perda Ketertiban Umum. Tetapi yang penting untuk kami saat ini adalah memberikan pemahaman ke masyarakat bahwa keberadaan rambu penting untuk keselamatan berkendara,” demikian Golkari Made Yulianto. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Antisipasi Potensi Kemacetan Saat Tol Jogja Sudah Beroperasi, Ini Langkah Dishub Kota Yogyakarta
-
Lebih Cepat dari Jadwal, Satpol dan Dishub Kota Yogyakarta Mulai Pasang Rambu Larangan Skuter Listrik di Malioboro
-
Antisipasi Kepadatan Kendaraan, Dishub Kota Yogyakarta Terapkan Buka Tutup Lalu Lintas di Sejumlah Titik Krusial
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Bidik Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Pemkot Jogja Dorong Tambahan Direct Flight
-
Usai Viral Sebut Jokowi Bukan Alumni, Layanan LISA AI UGM Tak Bisa Digunakan
-
Gudeg Legend di Jogja Sediakan Makanan Gratis, Sajikan Menu Nusantara untuk Perantau Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
UGM Buka Peluang Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera