SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengisi peringatan Hari Perhubungan Nasional 2022 dengan membersihkan rambu dari aksi vandalisme untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas (lalin).
“Pembersihan kami lakukan dari simpang APPI hingga simpang Pojok Beteng Timur karena di ruas jalan tersebut banyak terjadi vandalisme terhadap rambu lalu lintas. Kami sebut pembersihan ini sebagai ‘jamasan’ rambu,” kata Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, rambu-rambu lalu lintas yang sudah terpasang harus terjaga dengan baik sehingga berfungsi optimal untuk memberikan petunjuk atau arahan bagi pengguna jalan.
Jika rambu lalu lintas tersebut menjadi sasaran vandalisme, lanjut Golkari, maka tidak akan dapat berfungsi optimal dan bisa berpotensi membahayakan pengguna jalan atau terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Kota Yogyakarta adalah kota tujuan wisata dan tentunya banyak pengendara yang datang dari lua kota. Jika rambu lalu lintas tidak berfungsi dengan baik, maka bisa saja menyebabkan wisatawan tersesat atau membahayakan pengguna jalan,” katanya.
Misalnya, wisatawan akan tersesat atau melaju melawan arus lalu lintas karena rambu jalan satu arah tidak berfungsi optimal karena menjadi sasaran vandalisme.
Tindakan vandalisme yang paling sering dilakukan adalah menempel berbagai stiker dan mencoret rambu lalu lintas dengan cat semprot. “Pembersihannya dengan air sabun dan tinner,” katanya.
Masyarakat pun diminta aktif memberikan laporan apabila mendapati rambu lalu lintas yang menjadi sasaran vandalisme, rusak atau tertutup reklame hingga dahan pohon. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
“Kami akan merasa sangat senang dan terbantu jika ada masyarakat yang melaporkan kondisi rambu. Petugas akan langsung merespon dan melakukan perbaikan,” katanya.
Baca Juga: Tebet Eco Park Jadi Sasaran Vandalisme, Wagub DKI: Salurkan Kreativitas Di Tempat Yang Tepat
Melalui pembersihan rambu, Golkari berharap, menjadi bagian edukasi ke masyarakat untuk menjaga fasilitas umum tersebut.
“Oknum yang melakukan vandalisme pada rambu lalu lintas juga bisa dikategorikan melanggar ketentuan Perda Ketertiban Umum. Tetapi yang penting untuk kami saat ini adalah memberikan pemahaman ke masyarakat bahwa keberadaan rambu penting untuk keselamatan berkendara,” demikian Golkari Made Yulianto. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Antisipasi Potensi Kemacetan Saat Tol Jogja Sudah Beroperasi, Ini Langkah Dishub Kota Yogyakarta
-
Lebih Cepat dari Jadwal, Satpol dan Dishub Kota Yogyakarta Mulai Pasang Rambu Larangan Skuter Listrik di Malioboro
-
Antisipasi Kepadatan Kendaraan, Dishub Kota Yogyakarta Terapkan Buka Tutup Lalu Lintas di Sejumlah Titik Krusial
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BRI: Kuota 5.000 Pemudik dan 175 Bus
-
Antisipasi Macet di Gerbang Tol Purwomartani, Polda DIY Siagakan Tim Urai dan Pos Pantau
-
Lonjakan 8,2 Juta Pemudik Berpotensi Picu Kemacetan, PHRI DIY Targetkan Okupansi Hotel 85 Persen
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Sakit Hati Dibilang Sok Alim saat Pesta Miras
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Edit Online Video dengan CapCut