Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 16 September 2022 | 16:26 WIB
Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta membersihkan rambu lalu lintas dari vandalisme untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, Jumat (16/9/2022) (FOTO ANTARA/HO-Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta)

“Oknum yang melakukan vandalisme pada rambu lalu lintas juga bisa dikategorikan melanggar ketentuan Perda Ketertiban Umum. Tetapi yang penting untuk kami saat ini adalah memberikan pemahaman ke masyarakat bahwa keberadaan rambu penting untuk keselamatan berkendara,” demikian Golkari Made Yulianto. [ANTARA]

Load More