SuaraJogja.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta, Tri Agus Inharto menuturkan ada pengembangan ketugasan untuk panitia pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) periode kali ini. Penambahan yang utama adalah kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu.
"Tugas panwaslu tingkat kemantren (kecamatan) ini adalah kepanjangan Bawaslu tingkat Kota Yogyakarta. Panwaslu kemantren juga bisa melakukan penanganan permasalahan yang berkaitan dengan administratif," ujar Agus kepada awak media, Senin (19/9/2022).
Disampaikan Agus, penambahan kewenangan itu menjadi pembeda antara tugas Panwascam pada 2019 lalu dengan 2024 mendatang yang tahapannya sudah dimulai tahun 2022 ini.
Walaupun memang pada prinsipnya pelaksanaan tugas Panwascam tetaplah sama denhan ketugasan bawaslu yaitu pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum. Hanya di bagi kewilayahannya, ada tingkat provinsi, tingkat kabupaten kota, tingkat Kemantren atau kecamatan.
Baca Juga: Buka Pendaftaran Panwascam, Bawaslu Kota Jogja Beberkan Besaran Honornya
Pengawasan itu dilakukan sampai nanti menjelang pemungutan suara. Dilakukan dengan menjadi pengawas tempat pemungutan suara pada pelaksanaannya.
"Memang yang paling terlihat adalah bagaimana rekan-rekan panwaslu kemantren ini bisa melakukan penyelesaian sengketa antar peserta dengan cepat," terangnya.
Penyelesaian sengketa itu juga bisa dilakukan di tempat perselisihan itu terjadi maupun di tempat yang netral, seperti kantor negara, kepolisian atau kelurahan desa. Dengan batasan waktu maksimal selama 3 hari.
"Artinya ada sebuah penambahan kewenangan. Tidak hanya mengawasi, memproses perkara administratif, tapi panwascam itu bisa proses penyelesaian cepat," ungkapnya.
Ia memberi contoh sengketa atau persoalan yang kerap terjadi saat pemilu di Kota Jogja. Misalnya adalah perebutan titik untuk menaruh alat peraga kampanye di Kota Jogja.
Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Calon Panwascam Surabaya, Kalau Minat Ini Syaratnya
"Catatan Bawaslu Kota Yogyakarta ada beberapa titik yang sering menjadi perebutan dan hampir menjadi alasan bertikai. Tugas penyelesaian sengketa itu tadi sangat dimungkinkan bagaimana panwascam bisa melakukan mediasi. Tentu bisa memint saksi-saksi, tokoh masyarakat atau forkompinda tingkat kecamatan juga bisa untuk dilibatkan," paparnya.
Berita Terkait
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
LinkedIn Top Companies 2025, Bank Mandiri Raih Peringkat Pertama dalam Pengembangan Karier
-
Tarif Trump Bikin Bursa Global Anjlok, Bos BEI Bicara Nasib IHSG Usai Libur Lebaran
-
Ulasan Buku Terapi Luka Batin: Menemukan Kembali Diri Kita yang Belum Utuh
-
Ulasan Buku Passion: Bagaimana Mencapai Impian dengan atau Tanpa Passion
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan