SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) serahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran pidana pajak, yang dilakukan oleh HP dan PT.PJM, ke aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi DIY dan Polda DIY, Kamis (22/9/2022).
Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP Machrijal Desano menjelaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dan PT. PJM adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
"Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dalam masa pajak Januari hingga September 2016, mengakibatkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp50,5 miliar. Sedangkan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka PT. PJM dalam masa pajak Oktober 2016 hingga Desember 2017, menimbulkan kerugian sekitar Rp46,7 miliar," ujarnya, di kantor DJP.
Kedua tersangka, masing-masing yaitu HP dan PT. PJM disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga: Pemilu 2024, KPU DIY Ingatkan Kampus untuk Persuasi Mahasiswanya dalam Memberikan Hak Suara
Yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Pengenaan tersangka pada PT. PJM ini merupakan hasil penyidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP di luar Kanwil DJP yang ada di Jakarta.
Dalam rangka mengamankan aset kedua tersangka, yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara, PPNS Kanwil DJP DIY telah melaksanakan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 44 ayat (2) huruf j dalam bentuk penyitaan dan pemblokiran aset wajib pajak.
Aset kedua tersangka yang disita dan diblokir dalam rangka untuk pemulihan Kerugian Pendapatan Negara mulai dari uang tunai, tanah dan bangunan, jam tangan mewah, tas mewah, sepeda motor dan kendaraan roda empat.
Plt. Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan, kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Kanwil DJP DIY merupakan upaya terakhir dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Pembinaan kepada wajib pajak yang dilakukan oleh DJP. bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dilaksanakan mulai dari tingkat Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Pajak (KP2KP) , Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kantor Pusat.
"Penegakan hukum ini penting dilakukan, demi pengamanan penerimaan dan untuk memberikan rasa keadilan bagi sebagian besar wajib pajak lainnya yang telah patuh dalam membayar pajak," tuturnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja 22 September 2022, sebagian Besar Wilayah DIY Hujan Ringan
Ia menambahkan, pembinaan kepada wajib pajak terus dilaksanakan oleh DJP, dalam berbagai bentuk layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Layanan yang diberikan antara lain layanan help desk, penyuluhan, konsultasi tatap muka oleh Account Representative (AR), konsultasi hotline dan berbagai fitur yang tersedia pada laman resmi DJP.
Berita Terkait
-
Pendidikan Yuddy Renaldi, Mundur dari Dirut Bank BJB, Kini Jadi Tersangka KPK
-
Daftar Tersangka Kasus Korupsi PT Antam, Benarkah Ada Ayah Linda Anggrea Buttonscarves?
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Dari Kursi Dirut Bank BJB hingga Tersangka KPK: Jejak Kasus Yuddy Renaldi
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
Jogja Masuk 11 Besar, OJK Terima 58 Ribu Lebih Aduan Kejahatan Keuangan
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif