Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 22 September 2022 | 17:06 WIB
Penyerahan barang bukti dan tersangka pelanggaran pidana pajak, di kantor Kanwil DJP DIY, Kamis (22/9/20220.(dok.ist/kanwil DJP DIY)

“Seluruh layanan yang disediakan DJP ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak secara gratis (tidak dipungut biaya),” ujar Slamet.

Ia  berharap wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut, sehingga dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap dan jelas. Sehingga penegakan hukum tidak perlu diterapkan kepada wajib pajak.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Pemilu 2024, KPU DIY Ingatkan Kampus untuk Persuasi Mahasiswanya dalam Memberikan Hak Suara

Load More