SuaraJogja.id - Praktik jual-beli seragam di lingkungan sekolah negeri masih sering ditemukan. Padahal sudah tertera dalam aturan bahwa praktik semacam itu tidak diperbolehkan sama sekali.
Guna mengantisipasi hal itu tak kembali terjadi, Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY Budhi Masturi memberikan sejumlah saran untuk perbaikan institusi pendidikan khususnya yang berada di DIY.
Mengingat praktik komersialisasi layanan pendidikan itu masih dianggap lumrah sampai saat ini. Tak hanya soal jual beli seragam, potensi menitipkan bangku kosong untuk peserta didik baru juga belum diperhatikan secara serius.
"Pertama kami memberikan saran kepada instansi terkait untuk perlunya evaluasi secara berkala terhadap juknis dan pelaksanaan PPDB," kata Budhi, Rabu (28/9/2022).
Kemudian kedua, Budhi mengimbau untuk meningkatkan sosialisasi maupun kampanye kepada masyarakat terkait dunia pendidikan saat ini. Hal tersebut guna mengubah pemikiran sekolah favorit pada satu lingkungan pendidikan tertentu.
Ketiga, harus segera menyusun regulasi daerah baik berbentuk perda, pergub, dan lain-lainnya. Bisa juga dengan melakukan revisi regulasi untuk lebih mengatur rangkaian penyelenggaraan PPDB dari mulai sebelum, saat pelaksaan, dan sesudah.
"Keempat bisa diberikan sanksi dan pembinaan kepada penyelenggara dan pelaksana layanan pendidikan sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.
Ditambahkan Budhi, terakhir bisa menjadikan berbagai temuan tadi sebagai komponen penilaian akreditasi sekolah. Sehingga jika memang sekolah kedapatan melakukan praktik-praktik pelanggaran baik PPDB atau jual-beli seragam itu akreditasinya dapat terpengaruh.
Sebelumnya, Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengungkapkan bahwa modus peserta didik baru yang nebeng kartu keluarga itu sah-sah saja dilakukan. Dengan catatan bahwa siswa itu telah berada di zonasi yang ditentukan selama lebih kurang satu tahun.
Baca Juga: Buntut Loporan Wali Murid ke ORI DIY Soal Pungli di SMK, Oknum Guru Sindir Siswa Pindah Sekolah
Kebijakan tersebut, Kata Didik, sudah tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB. Selain itu ia memastikan bahwa sistem seleksi calon siswa juga telah berlaku secara ketat.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan