SuaraJogja.id - Praktik jual-beli seragam di lingkungan sekolah negeri masih sering ditemukan. Padahal sudah tertera dalam aturan bahwa praktik semacam itu tidak diperbolehkan sama sekali.
Guna mengantisipasi hal itu tak kembali terjadi, Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY Budhi Masturi memberikan sejumlah saran untuk perbaikan institusi pendidikan khususnya yang berada di DIY.
Mengingat praktik komersialisasi layanan pendidikan itu masih dianggap lumrah sampai saat ini. Tak hanya soal jual beli seragam, potensi menitipkan bangku kosong untuk peserta didik baru juga belum diperhatikan secara serius.
"Pertama kami memberikan saran kepada instansi terkait untuk perlunya evaluasi secara berkala terhadap juknis dan pelaksanaan PPDB," kata Budhi, Rabu (28/9/2022).
Kemudian kedua, Budhi mengimbau untuk meningkatkan sosialisasi maupun kampanye kepada masyarakat terkait dunia pendidikan saat ini. Hal tersebut guna mengubah pemikiran sekolah favorit pada satu lingkungan pendidikan tertentu.
Ketiga, harus segera menyusun regulasi daerah baik berbentuk perda, pergub, dan lain-lainnya. Bisa juga dengan melakukan revisi regulasi untuk lebih mengatur rangkaian penyelenggaraan PPDB dari mulai sebelum, saat pelaksaan, dan sesudah.
"Keempat bisa diberikan sanksi dan pembinaan kepada penyelenggara dan pelaksana layanan pendidikan sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.
Ditambahkan Budhi, terakhir bisa menjadikan berbagai temuan tadi sebagai komponen penilaian akreditasi sekolah. Sehingga jika memang sekolah kedapatan melakukan praktik-praktik pelanggaran baik PPDB atau jual-beli seragam itu akreditasinya dapat terpengaruh.
Sebelumnya, Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengungkapkan bahwa modus peserta didik baru yang nebeng kartu keluarga itu sah-sah saja dilakukan. Dengan catatan bahwa siswa itu telah berada di zonasi yang ditentukan selama lebih kurang satu tahun.
Kebijakan tersebut, Kata Didik, sudah tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB. Selain itu ia memastikan bahwa sistem seleksi calon siswa juga telah berlaku secara ketat.
Termasuk dengan menggunakan sistem pelacakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada yang bersangkutan. Hal itu dilakukan untuk lebih memastikan calon siswa telah berdomisili selama kurang lebih satu tahun dalam zonasi sekolah yang hendak dituju.
"Jadi dalam aturan Menteri ada, sebenarnya aturan Permendikbud itu bahwa anak tinggal di satu wilayah paling kurang 1 tahun, dan itu kemudian dinyatakan sesuai dengan NIK," ujar Didik, saat dihubungi Selasa (27/9/2022).
Selain modus menitipkan anak ke sanak saudara dalam PPDB, diketahui Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY belum lama mengungkap fenomena praktik jual-beli seragam sekolah di sekolah. Padahal dalam aturannya, sekolah sama sekali tak boleh menjual seragam kepada siswanya.
Namun laporan terkait hal itu masih saja terus didapati bahkan dengan modus baru. Dari temuan ORI DIY, ada sekolah yang sengaja mengundang pihak toko seragam untuk presentasi terkait pakaian sekolah di depan wali murid hingga memanfaatkan pembentukan Paguyuban Orang Tua siswa (POT).
Keuntungan dari praktik itu tak main-main mengingat ada selisih harga yang cukup tinggi. Per satu sekolah saja angka keuntungan penjualan seragam itu bisa menyentuh Rp30 juta.
Berita Terkait
-
Respon Maraknya Praktik Jual Beli Seragam Sekolah, Masyarakat Diimbau Melapor Jika Memang Keberatan
-
ORI DIY Sebut Jual Beli Seragam Pada PPDB 2022 Bisa Mencapai Rp10 Miliar, Disdik Sleman: Tak Semua Sekolah Melakukan Itu
-
Praktik Jual-Beli Seragam di Sekolah Masih Ditemukan, Pukat UGM: Bisa Dijerat Pasal Korupsi
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal