Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Senin, 03 Oktober 2022 | 17:26 WIB
Ilustrasi penyekapan (Shutterstock).

SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY mulai menindaklanjuti laporan wali siswa sebuah sekolah menengah atas (SMA) negeri di Kulon Progo.

Laporan itu muncul karena wali siswa itu diduga mengalami penyekapan dan intimidasi karena mengkritik pengadaan seragam sekolah yang dinilai terdapat kecurangan.

Wakil Direskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menjelaskan, laporan tersebut saat ini masih dalam proses pemanggilan para saksi.

"Proses penyelidikan terus kami lakukan, saat ini pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian nanti jika dirasa cukup bukti, kami akan lakukan penahanan," kata dia, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Kader Utama di Bantul Terlibat Penipuan dan Penggelapan, DPD Gerindra: Kami Serahkan kepada yang Berwajib

Tri menyebut, keterangan saksi sangat penting didapatkan untuk mendukung pemrosesan laporan itu.

Hanya saja ia mengakui, pemanggilan saksi tidak dapat satu kali saja dilakukan kemudian para saksi langsung datang.

"Karena kan bisa jadi saat dipanggil saksi sedang ada kesibukan, jadi waktunya agak lama. Karena kami perlu menjadwalkan ulang pemanggilan," terangnya.

Kala ditanya wewenang penanganan kasus ada di tingkat Polda DIY atau Polres Kulon Progo, Tri menegaskan bahwa laporan ini tetap diproses di Mapolda DIY.

"Prosesnya di Polda. Nanti kalau sudah ada kejelasan, akan kami rilis," kata dia.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Bantul Tipu Mantan Guru dan Kerabatnya Sendiri, Bermodus Bisa Masukkan Jadi CPNS

Kontributor : Uli Febriarni

Load More