SuaraJogja.id - Sri Sultan Hamengku Buwono X akan kembali dilantik sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Diketahui bahwa Raja Keraton Yogyakarta itu akan menjadi satu-satunya kepala daerah yang dilantik pada tahun ini.
Sederet harapan diutarakan oleh serikat buruh terkait dengan pelantikan kembali Gubernur DIY untuk periode 2022-2027 mendatang tersebut.
Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irsyad Ade Irawan menyatakan salah satu yang diharapkan adalah tentang realisasi kesejahteraan masyarakat Jogja. Dalam hal ini berkaitan dengan upah buruh.
"Harapan yang pertama adalah merealisasikan kemuliaan martabat manusia Jogja secara kongkrit yakni dengan menaikkan upah buruh sesuai KHL," ujar Irsyad dikonfirmasi awak media, Minggu (9/10/2022).
Kemudian, kedua adalah merealisasikan secara konkret fungsi sosial yang berkaitan dengan tanah yakni Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG). Ia mengharapkan ada pembangunan perumahan buruh yang terjangkau terkait hal tersebut.
Selanjutnya, kata Irsyad, adalah realisasi konkret tujuan keistimewaan DIY. Dalam hal ini untuk mewujudkan kententraman warga DIY dengan menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing yang meresahkan.
Realisasi konkret tujuan keistimewaan DIY lainnya berkaitan dengan kemakmuran warganya. Salah satunya dengan mengalokasikan Dana Keistimewaan (Danais) dan APBD untuk program kesejahteraan rakyat.
"Memberikan bantuan permodalan dan pendampingn bagi koperasi buruh. Serta tidak lupa untuk membuat jaminan sosial daerah istimewa bagi warganya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD DIY akhirnya mengumumkan jadwal pelantikan Sri Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2022-2027. Pelantikan kedua pimpinan tertinggi DIY tersebut dipastikan pada 10 Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga: 13.829 Hewan Ternak di DIY Terpapar PMK, 516 Mati
"Pelantikan kembali Gubernur dan Wakil Gubernur DIY insya Allah akan dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan perundangan yang berlaku tanggal 10 Oktober 2020 bertempat di Jakarta," ungkap Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, Jumat (30/9/2022).
Berita Terkait
-
Cara Menghitung Upah Lembur di Libur Lebaran Berdasarkan Aturan Terbaru
-
Data Kemnaker: 11.025 Buruh Kena PHK Sritex
-
Dinilai Berjasa Perjuangkan Nasib Buruh, 6 Tokoh Ini Sabet Penghargaan
-
Mendagri Umumkan Tak Ada Pelantikan Kepala Daerah Serentak Jilid II di Istana
-
Peringati Hari Perempuan Internasional, Buruh Perempuan Bawa 14 Tuntutan!
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Jogja Masuk 11 Besar, OJK Terima 58 Ribu Lebih Aduan Kejahatan Keuangan
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif