SuaraJogja.id - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono divonis 3 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perizinan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Selain itu, Oon juga dikenakan denda Rp200 juta dalam kasus yang turut menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti itu.
"Terdakwa Oon Nusihono secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Djauhari saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (31/10/2022).
Dalam kasus ini, majelis hakim menganggap perbuatan Oon telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari dua pasal alternatif yang ada.
Pasal itu yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan 4 bulan," sambungnya.
Diketahui bahwa vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim itu sendiri sama dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tuntutannya adalah pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta.
Majelis membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Oon dalam putusan kali ini. Pertama terdakwa Oon dinilai tidak mendukung pencegahan tindak pidana korupsi.
Ditambah lagi selama jalannya persidangan, majelis hakim menilai terdakwa Oon memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan vonis terdakwa Oon di antaranya terkait bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya hingga menyesali perbuatannya serta berjanji tak mengulanginya lagi.
Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, Oon bersama dengan tim penasehat hukumnya menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dulu.
"Kami akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Oon.
Kasus ini sendiri berawal dari permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Padahal wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
APBD DIY Dihantam Krisis, 67 Persen Bergantung Dana Transfer, Pemda Terpaksa Pangkas Anggaran
-
Cuaca Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Anak, Dokter Ingatkan Risiko Heat Stroke
-
Mahasiswa Jogja Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Penghentian MBG dan Kopdes yang Mubazir
-
Naga Sembilan Rebut Piala IHR Paku Alam 2026, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Pengunjung
-
Rupiah Melemah, Bantul Berburu Dolar Wisatawan Asing