SuaraJogja.id - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono divonis 3 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perizinan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Selain itu, Oon juga dikenakan denda Rp200 juta dalam kasus yang turut menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti itu.
"Terdakwa Oon Nusihono secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Djauhari saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (31/10/2022).
Dalam kasus ini, majelis hakim menganggap perbuatan Oon telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari dua pasal alternatif yang ada.
Pasal itu yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan 4 bulan," sambungnya.
Diketahui bahwa vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim itu sendiri sama dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tuntutannya adalah pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta.
Majelis membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Oon dalam putusan kali ini. Pertama terdakwa Oon dinilai tidak mendukung pencegahan tindak pidana korupsi.
Ditambah lagi selama jalannya persidangan, majelis hakim menilai terdakwa Oon memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan vonis terdakwa Oon di antaranya terkait bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya hingga menyesali perbuatannya serta berjanji tak mengulanginya lagi.
Baca Juga: Tak Ingin Bertele-tele, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Tak Ajukan Eksepsi Usai Pembacaan Dakwaan
Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, Oon bersama dengan tim penasehat hukumnya menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dulu.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi