SuaraJogja.id - Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi (TAKA), Yogi Zul Fadli menyoroti vonis majelis hakim yang diberikan kepada kliennya terdakwa klitih Gedongkuning Andi Muhammad Husein Mazhahiri.
Terdakwa Andi divonis bersalah dalam perkara kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu. Ia bersama terdakwa lain Hanif Aqil Amrulloh dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
Ia menilai bahwa putusan majelis hakim telah mengabaikan dan yang terungkap di persidangan. Padahal sejumlah alat bukti itu dapat menerangkan bahwa terdakwa Andi itu tidak pernah berada di lokasi.
"Bahwa iya, terdakwa Andi itu perang sarung tapi dia tidak pernah menuju ke tempat kejadian perkara (klitih) dimana tindakan kekerasan itu terjadi," kata Yogi kepada awak media seusai sidang di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Dipenuhi Orang, Begini Suasana Persidangan Putusan Klitih Gedongkuning
"Itu kemudian yang kami kecewa dengan putusan hakim yang mengesampingkan alat bukti yang sudah kami sampaikan di persidangan," sambutnya.
Dalam persidangan pun, majelis hakim turut mengesampingkan bukti-bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa klitih Gedongkuning. Misalnya saja terkait dengan keterangan yang menyebutkan para terdakwa tidak di lokasi kejadian.
Menurutnya ada fakta penting yang itu diabaikan majelis hakim adalah soal keberadaan motor vario yang dalam perkara ini dikonstruksikan itu dipakai kendaraan berboncengan antara terdakwa Andi dengan Hanif.
"Selama persidangan terungkap bahwa motor vario itu dari malam hari hingga tiba waktu subuh itu tidak pernah keluar rumah. Itu tetap ada di rumah, halaman rumah Hanif. Itu yang kemudian diabaikan," paparnya.
Padahal, kata Yogi, keterangan soal motor vario itu sudah diungkapkan oleh saksi di persidangan. Bahkan hal itu juga dikuatkan dengan keterangan saksi lain.
Disebutkan bahwa terdakwa Hanif waktu itu keluar rumah tidak membawa motor melainkan dijemput oleh saksi yang lain. Dalam artian pernyataan soal motor itu sudah terbantahkan.
"Kemudian pertanyaannya, apa dasar polisi menyita motor vario itu padahal motor itu tidak pernah keluar dari rumah sama sekali," ucapnya.
Belum lagi, diungkapkan Yogi soal bukti CCTV yang diajukan dalam perkara ini. Di dalam rekaman CCTV terlihat jelas bahwa lampu belakang motor vario itu menyala.
Namun ketika tim TAKA memeriksa barang bukti itu di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ternyata motor tersebut tidak memiliki lampu belakang.
"Bahkan ketika kami coba untuk menyalakan dengan cara mengerem itu tidak menyala sama sekali. Artinya motor vario itu yang tidak ada lampunya. Berbeda dengan apa yang kemudian muncul di dalam cctv, yang mana dalam perkara ini kemudian disajikan sebagai barang bukti. Semakin menguatkan bahwa motor itu tidak pernah keluar," terangnya.
Masih ada pula, disebutkan Yogi terkait beberapa fakta penting lain yakni dengan adanya saksi-saksi yang mencabut keterangan saat persidangan.
"Contohnya ada saksi yang di BAP dia ditunjukkan pelaku dan motornya tapi ketika dikonfirmasi di persidangan mereka mengatakan tidak pernah ditunjukkan motornya sama sekali," ujarnya.
"Di BAP saksi menerangkan ciri-ciri fisik motor, fisik pelaku, di persidangan saksi mengatakan itu bukan keterangannya tapi dari penyidik," imbuhnya.
Namun sayang, hal-hal itu hanya dikesampingkan oleh majelis hakim. Sehingga ia menanggap putusan ini penuh dengan kejanggalan.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Hakim yang Tolak Praperadilan Terlibat Kasus Suap, Hasto PDIP: Kebenaran Mencari Jalannya Sendiri
-
Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas, Syafei Sediakan Uang Rp60 M untuk Pemufakatan Jahat
-
Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sikat Legal PT Wilmar Group
-
Skandal Suap Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Sebut Sita Kendaraan Mewah Milik Hakim Ali Muhtarom
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Guru Besar UGM Terlibat Kasus Kekerasan Seksual: Korban Pilih Damai, Ini Alasannya
-
Diikuti Ratusan Kuda Seharga Miliaran Rupiah, Keponakan Presiden Prabowo Gelar Pacuan Kuda di Jogja
-
'Beli Mercy Harga Becak': Mantan PMI Bangkit dari Nol, Kini Kuasai Pasar Kulit Lumpia Nasional
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM