SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) mencatat beberapa hal dalam sidang putusan kasus kejahatan jalanan atau klitih Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta kemarin. Diketahui dalam sidang tersebut, lima terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Kadiv Humas Jogja Police Watch Baharuddin Kamba, mengungkapkan bahwa putusan itu sesuai dengan prediksi sejak awal. Dalam hal ini adalah peluang yang sangat kecil kelima terdakwa akan divonis bebas oleh majelis hakim.
"Ya memang karena dalam catatan JPW sepanjang sepuluh tahun terakhir ini tidak ada vonis bebas terhadap terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih. Semuanya divonis bersalah oleh majelis hakim meskipun vonis yang dijatuhkan berbeda-beda," kata Kamba kepada awak media, Rabu (9/11/2022).
Kamba menilai bahwa merupakan langkah baik yang dilakukan oleh terdakwa melalui penasehat hukum maupun JPU untuk menyatakan banding atas putusan ini. Mengingat upaya banding dapat dilakukan menyusul ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim.
"Kita lihat nanti apakah putusan pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama, lebih ringan atau justru diperberat," ucapnya.
Disampaikan Kamba, para terdakwa memiliki hak untuk menyatakan mereka tidak bersalah dalam perkara ini. Tidak terkecuali dengan menyatakan bahwa terdapat dugaan salah tangkap dalam kasus yang menewaskan seorang korban tersebut.
Termasuk dengan langkah kuasa hukum salah satu terdakwa yang telah melaporkan sejumlah anggota polisi Polsek Kotagede Yogyakarta ke Propam Polda DIY. Diketahui bahwa para penyidik itu dilaporkan atas dugaan obstruction of justice.
"Laporan ini harus ditindak lanjuti meskipun vonis terhadap lima terdakwa telah dinyatakan bersalah karena yang dilaporkan ke Propam Polda DIY terkait dugaan obstruction of justice," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa kasus ini merupakan pelajaran yang berharga bagi semua pihak. Terlebih dengan peran orang tua yang sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya khususnya pada malam hari.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Divonis Bersalah, Kuasa Hukum: Putusan yang Dzolim
Jika memang tidak terpaksa dan keperluan mendesak untuk keluar malam, maka sebaiknya tidak perlu diberi izin. Hal itu sebagai langkah antisipasi agar peristiwa kejahatan jalanan tidak kembali memakan korban.
"Karena bisa jadi anak keluar malam hari pilihannya adalah anak bisa jadi pelaku klitih atau anak bisa jadi korban klitih. Selanjutnya patroli rutin harus genjar lagi dilakukan oleh pihak kepolisian terutama dilokasi yang rawan terjadinya klitih dan jam-jam ganjil," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis bersalah terhadap lima terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Selasa (8/11/2022) kemarin. Kelima terdakwa diputus dengan hukuman berbeda.
Kelima terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
Terdakwa Ryan Nanda Saputra (RNS) divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis terhadap Ryan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun penjara.
Sementara terdakwa Fernandito Ardian Saputra (FAS) dan M. Musyaffa Afandi (MA) divonis masing-masing selama enam tahun penjara. Vonis enam tahun penjara juga dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Hanif Aqil Amrulloh (HAA) dan Andi Muhammad Husein (AMH).
Berita Terkait
-
Kabar Jogja Hari Ini: Siswa Meninggal usai Tertimpa Atap Sekolah di Gunungkidul, Tiga Terdakwa Klitih Divonis Bersalah
-
Kecewa Putusan Majelis Hakim di Kasus Klitih Gedongkuning, Kuasa Hukum Andi Pertanyakan Hal Ini
-
Dua Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Divonis Penjara 6 Tahun, Yogi Zul Fadli; Hakim Mengabaikan Fakta Persidangan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik