SuaraJogja.id - Ratusan penambang pasir Sungai Progo yang tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KPP) mendatangi kantor DPRD DIY di Jalan Malioboro, Rabu (09/11/2022). Pendemo membawa kendaraan truk pasir yang mereka gunakan sehari-hari untuk menambang pasir.
Para penambang pasir protes pada pemerintah yang dinilai lambat dalam penerbitan izin usaha. Perizinan yang diajukan pun mandeg atau berhenti sejak tiga tahun terakhir.
"Bagaimana nasib warga Progo yang harus menambang untuk hidup sekarang tidak jelas karena izinnya mandeg. Kami yang warga bantaran Progo malah tidak bisa nambang, padahal kami yang bisa menjaga sungai ini,” papar Ketua Kelompok Penambang Pasir (KPP), Yunianto disela aksi.
Menurut Yunianto, ada puluhan izin penambangan yang saat ini tidak ada kelanjutannya. Mereka tidak tahu proses perizinannya berhenti di tingkat mana.
Sementara di satu sisi, warga mengetahui muncul izin menambang perusahaan di luar DIY melalui Online Single Submission (OSS). Saat mereka mengecek di lokasi ditemukan izin yang terbit berada di lokasi yang menjadi tambang rakyat.
“Ini yang membuat kami sakit, mengurus izin sudah lama tidak turun-turun. Tahu-tahu lewat sistem OSS, pusat memberikan izin perusahaan dari luar kota yang malah tempatnya di lokasi tambang rakyat. Kami menambang bukan mau punya istri banyak atau beli mobil mewah, tapi untuk makan,” tandasnya.
Karenanya KPP menuntut Pemda DIY dan untuk mengatasi masalah tersebut. Mereka juga meminta DPRD DIY untuk mendesak percepatan izin tambang warga hingga pembinaan penambang warga di Progo.
"Kami berharap wakil rakyat kami mendengar dan merespon,” paparnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan, aktivitas penambangan memang dibutuhkan masyarakat Yogyakarta. Tidak hanya untuk menambang namun juga untuk pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Intensitas Hujan Meningkat, Penambang Pasir di Boyolali Diminta Waspadai Potensi Terjadinya Banjir
"Karenanya jika ada izin yang berbelit-belit, saya termasuk yang minta izin bisa dilakukan percepatan. Jangan sampai mengantri dimana, lalu ngantri dimana lagi, itu tidak substansial," ungkapnya.
Huda menambahkan, pascaterbitnya UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, kebijakan tersebut mengejutkan banyak pihak. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang kecil disamaratakan dengan Wilayah Pertambangan (WP) yang luasnya berhektar-hektar di Jakarta.
Kebijakan ini tentu akan merugikan IPR karena pengurusan izin dimungkinkan diprioritaskan untuk penambangan besar. Kewenangan daerah untuk mengatur perizinan usaha penambangan pun dicabut.
"Jadi ketika ditanya kenapa dua tahun izin tidak selesai, ini karena daerah tidak ada kewenanan. Pemda tidak boleh mengeluarkan ijin," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Waduh! Abrasi Sungai Progo Hantam Tanah bengkok dan Lahan Warga Magelang
-
Sumur Tercemar, Warga 4 Pedukuhan di Nanggulan Tolak Penambangan Pasir di Kali Progo
-
Sempat Diprotes Warga Jomboran, Begini Kondisi Terkini Penambangan Kali Progo di Sleman
-
Advokat di Jogja Sepakat Kawal Warga Jomboran yang Dikriminalisasi Soal Kasus Kali Progo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
Terkini
-
Jeritan Hidup di Balik Asap Sate Malioboro: Kisah Kucing-kucingan PKL dan Dilema Perut yang Perih
-
7 Fakta Sidang Mahasiswa UNY Pembakar Tenda Polda DIY: Dari Pilox Hingga Jeritan Keadilan!
-
Pasar Murah di Yogyakarta Segera Kembali Hadir, Catat Tanggalnya!
-
Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa, Pakar Geologi UGM Ungkap Penyebabnya
-
Kecelakaan Maut di Gamping, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Hantam Truk