SuaraJogja.id - Ratusan penambang pasir Sungai Progo yang tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KPP) mendatangi kantor DPRD DIY di Jalan Malioboro, Rabu (09/11/2022). Pendemo membawa kendaraan truk pasir yang mereka gunakan sehari-hari untuk menambang pasir.
Para penambang pasir protes pada pemerintah yang dinilai lambat dalam penerbitan izin usaha. Perizinan yang diajukan pun mandeg atau berhenti sejak tiga tahun terakhir.
"Bagaimana nasib warga Progo yang harus menambang untuk hidup sekarang tidak jelas karena izinnya mandeg. Kami yang warga bantaran Progo malah tidak bisa nambang, padahal kami yang bisa menjaga sungai ini,” papar Ketua Kelompok Penambang Pasir (KPP), Yunianto disela aksi.
Menurut Yunianto, ada puluhan izin penambangan yang saat ini tidak ada kelanjutannya. Mereka tidak tahu proses perizinannya berhenti di tingkat mana.
Sementara di satu sisi, warga mengetahui muncul izin menambang perusahaan di luar DIY melalui Online Single Submission (OSS). Saat mereka mengecek di lokasi ditemukan izin yang terbit berada di lokasi yang menjadi tambang rakyat.
“Ini yang membuat kami sakit, mengurus izin sudah lama tidak turun-turun. Tahu-tahu lewat sistem OSS, pusat memberikan izin perusahaan dari luar kota yang malah tempatnya di lokasi tambang rakyat. Kami menambang bukan mau punya istri banyak atau beli mobil mewah, tapi untuk makan,” tandasnya.
Karenanya KPP menuntut Pemda DIY dan untuk mengatasi masalah tersebut. Mereka juga meminta DPRD DIY untuk mendesak percepatan izin tambang warga hingga pembinaan penambang warga di Progo.
"Kami berharap wakil rakyat kami mendengar dan merespon,” paparnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan, aktivitas penambangan memang dibutuhkan masyarakat Yogyakarta. Tidak hanya untuk menambang namun juga untuk pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Intensitas Hujan Meningkat, Penambang Pasir di Boyolali Diminta Waspadai Potensi Terjadinya Banjir
"Karenanya jika ada izin yang berbelit-belit, saya termasuk yang minta izin bisa dilakukan percepatan. Jangan sampai mengantri dimana, lalu ngantri dimana lagi, itu tidak substansial," ungkapnya.
Huda menambahkan, pascaterbitnya UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, kebijakan tersebut mengejutkan banyak pihak. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang kecil disamaratakan dengan Wilayah Pertambangan (WP) yang luasnya berhektar-hektar di Jakarta.
Kebijakan ini tentu akan merugikan IPR karena pengurusan izin dimungkinkan diprioritaskan untuk penambangan besar. Kewenangan daerah untuk mengatur perizinan usaha penambangan pun dicabut.
"Jadi ketika ditanya kenapa dua tahun izin tidak selesai, ini karena daerah tidak ada kewenanan. Pemda tidak boleh mengeluarkan ijin," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Waduh! Abrasi Sungai Progo Hantam Tanah bengkok dan Lahan Warga Magelang
-
Sumur Tercemar, Warga 4 Pedukuhan di Nanggulan Tolak Penambangan Pasir di Kali Progo
-
Sempat Diprotes Warga Jomboran, Begini Kondisi Terkini Penambangan Kali Progo di Sleman
-
Advokat di Jogja Sepakat Kawal Warga Jomboran yang Dikriminalisasi Soal Kasus Kali Progo
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami