Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 09 November 2022 | 17:43 WIB
Para penambang pasir Sungai Progo berunjuk rasa di DPRD DIY, Rabu (9/11/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Ratusan penambang pasir Sungai Progo yang tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KPP) mendatangi kantor DPRD DIY di Jalan Malioboro, Rabu (09/11/2022). Pendemo membawa kendaraan truk pasir yang mereka gunakan sehari-hari untuk menambang pasir.

Para penambang pasir protes pada pemerintah yang dinilai lambat dalam penerbitan izin usaha. Perizinan yang diajukan pun mandeg atau berhenti sejak tiga tahun terakhir.

"Bagaimana nasib warga Progo yang harus menambang untuk hidup sekarang tidak jelas karena izinnya mandeg. Kami yang warga bantaran Progo malah tidak bisa nambang, padahal kami yang bisa menjaga sungai ini,” papar Ketua Kelompok Penambang Pasir (KPP), Yunianto disela aksi.

Menurut Yunianto, ada puluhan izin penambangan yang saat ini tidak ada kelanjutannya. Mereka tidak tahu proses perizinannya berhenti di tingkat mana.

Baca Juga: Intensitas Hujan Meningkat, Penambang Pasir di Boyolali Diminta Waspadai Potensi Terjadinya Banjir

Sementara di satu sisi, warga mengetahui muncul izin menambang perusahaan di luar DIY melalui Online Single Submission (OSS). Saat mereka mengecek di lokasi ditemukan izin yang terbit berada di lokasi yang menjadi tambang rakyat.

β€œIni yang membuat kami sakit, mengurus izin sudah lama tidak turun-turun. Tahu-tahu lewat sistem OSS, pusat memberikan izin perusahaan dari luar kota yang malah tempatnya di lokasi tambang rakyat. Kami menambang bukan mau punya istri banyak atau beli mobil mewah, tapi untuk makan,” tandasnya.

Karenanya KPP menuntut Pemda DIY dan untuk mengatasi masalah tersebut. Mereka juga meminta DPRD DIY untuk mendesak percepatan izin tambang warga hingga pembinaan penambang warga di Progo.

"Kami berharap wakil rakyat kami mendengar dan merespon,” paparnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan, aktivitas penambangan memang dibutuhkan masyarakat Yogyakarta. Tidak hanya untuk menambang namun juga untuk pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penambang Pasir Ilegal dan Sita Belasan Kubik Pasir dalam Kapal Tongkang

"Karenanya jika ada izin yang berbelit-belit, saya termasuk yang minta izin bisa dilakukan percepatan. Jangan sampai mengantri dimana, lalu ngantri dimana lagi, itu tidak substansial," ungkapnya.

Huda menambahkan, pascaterbitnya UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, kebijakan tersebut mengejutkan banyak pihak. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang kecil disamaratakan dengan Wilayah Pertambangan (WP) yang luasnya berhektar-hektar di Jakarta.

Kebijakan ini tentu akan merugikan IPR karena pengurusan izin dimungkinkan diprioritaskan untuk penambangan besar. Kewenangan daerah untuk mengatur perizinan usaha penambangan pun dicabut.

"Jadi ketika ditanya kenapa dua tahun izin tidak selesai, ini karena daerah tidak ada kewenanan. Pemda tidak boleh mengeluarkan ijin," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More