Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Sabtu, 04 Desember 2021 | 13:59 WIB
Sebuah truk melintasi Kali Progo yang diduga membawa material tambang di perbatasan Padukuhan Jomboran, Sleman dan Kulonprogo, DIY, Selasa (19/10/2021) [dok.ist warga Jomboran, Iswanto]

SuaraJogja.id - Aktivitas penambangan pasir di sekitar Kali Progo memberikan dampak yang menyusahkan bagi sejumlah warga Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, antara lain sumur tercemar, suara bising, hingga tebing sungai yang ambrol. Mereka pun menyuarakan penolakan terhadap aktivitas penambangan tersebut.

Koordinator warga penolak aktivitas penambangan Tri Harjono mengatakan, aktivitas penambangan pasir di Kali Progo berdampak di empat pedukuhan di Kalurahan Kembang, Nanggulan, Kulon Progo: Wiu, Pundak, Jomboran, dan Nanggulan.

"Total ada sekitar 40 kepala keluarga (KK) yang terdampak dari aktivitas penambangan di Kali Progo. Dampak buruk dari aktivitas penambangan sudah dirasakan sejak 2020 silam. Suara bising dari mesin tambang yang beroperasi diluar batas kewajaran yakni lebih dari pukul 20.00 WIB malam," kata Tri saat dikonfirmasi pada Jumat (3/12/2021).

Suara bising dari aktivitas penambangan disinyalir berasal dari mesin blombongan yang digunakan saat menambang pasir. Bahkan, aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut berdampak kepada ambrolnya tanah warga di sekitar bantaran kali.

Baca Juga: Cegah Dampak ke Pendidikan-Kesehatan, PKBI Siap Bantu Kulon Progo Tekan Perkawinan Remaja

“Kami juga mempertanyakan soal legalitas perusahaan tambang yang melakukan aktivitas penambangan pasir. Sejak, aktivitas penambangan pasir dilakukan kami tidak pernah melihat izin penambangan pasir yang dikeluarkan oleh pemerintah kalurahan setempat,” terang Tri.

Dikatakan Tri, sejumlah warga sebenarnya telah menolak rencana aktivitas penambangan pasir di wilayahnya pada 2017 silam. Pemerintah kalurahan setempat justru memberikan izin operasional dengan dalih bahwa banyak warga yang setuju. Bahkan, tahun ini rencananya dilaksanakan perluasan tambang.

“Kami menuntut aktivitas penambangan pasir di wilayah kami segera dihentikan. Perluasan area penambangan pasir justru merugikan kami. Kami mendorong agar pihak yang berkaitan dengan penambangan pasir mampu turun tangan,” kata Tri.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga penolak yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP), Tuson Dwi Haryanto, mengatakan aktivitas penambangan di wilayah tersebut diketahui dilakukan oleh tiga perusahaan tambang. Yakni PT CMK 1, PT CMK 2 dan CV Afgani.

Tuson mendorong agar Pemkab Kulon Progo dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo segera turun melakukan penyelidikan. Terkait dengan dampak kerusakan lingkungan dan kenyamanan yang harus diterima oleh warga.

Baca Juga: Angkasa Pura I Minta PBB-P2 Bandara YIA Diturunkan Menjadi Rp10 Miliar

“Ketiga perusahaan kami nilai tidak kurang bertanggung jawab terhadap permasalahan yang kini dialami oleh warga. Warga berharap agar DLH tidak memberikan izin perluasan penambangan pasir,” terang Tuson.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DLH Kulon Progo Sumarsana mengatakan, penyelidikan akan segera dilaksanakan di sejumlah titik penambangan pasir. Pihaknya telah menerima laporan sejumlah warga.

“Kami akan segera melakukan cek ke lapangan untuk mengetahui fakta di lapangan sebenarnya seperti apa. Kami juga sudah menerima keluhan dari warga,” ujar Sumarsana.

Load More