SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) sesalkan tenaga medis di Puskesmas Berbah, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, tidak mumpuni dalam memahami kewenangan mereka di tengah penanganan pasien kedaruratan.
Hal itu dinyatakan Ketua ORI DIY, Budhi Masturi, usai mendatangi Puskesmas Berbah, Senin (14/11/2022). Menyusul adanya peristiwa yang ramai dibicarakan di media sosial, perihal dugaan Puskesmas yang menolak pasien korban kecelakaan, Minggu (13/11/2022) malam.
Budhi mengungkap, di tengah peristiwa yang terjadi, tim medis dalam hal ini perawat yang ada di Puskesmas Berbah menyebut bahwa korban masih bisa melakukan perujukan secara mandiri. Mereka kemudian memutuskan tidak melakukan tindakan awal dan tidak memberi rujukan untuk pasien yang bersangkutan.
"Padahal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, meski tidak ada dokter, perawat berhak melakukan tindakan-tindakan tertentu dan bahkan memberikan rujukan," ujarnya, Senin siang.
Berkaca pada peristiwa itu, Budhi menduga, Puskesmas dan Dinas Kesehatan Sleman tidak cukup memberikan edukasi kepada perawat, tentang kewenangan mereka yang bisa diambil, ketika kedaruratan seperti itu.
Perawat Kena Mental?
Budhi mengungkap, dari hasil penelusurannya ke Puskesmas setempat, diketahui bahwa sebelumnya juga ada pasien gawat darurat masuk ke Puskesmas. Tenaga medis di Puskesmas tersebut juga menerima komplain dari keluarga pasien gawat darurat tersebut.
"Jadi setelah situasi itu, psikisnya si perawat mungkin juga memberi pengaruh kepada bagaimana ia memberi penanganan kepada pasien kecelakaan itu," sebutnya.
Budhi menambahkan, perawat dan Kepala Puskesmas bersangkutan pada akhirnya mengakui ketidaksesuaian prosedur penanganan pertama pada pasien kegawatdaruratan.
Baca Juga: ORI DIY Datangi SMP N 1 Berbah, Soroti Fasilitas Sekolah yang Belum Berikan Akses Bagi Siswa Difabel
"Mereka juga mengakui itu keliru," terangnya.
Namun Budhi mengatakan tidak ada unsur kesengajaan di sini. Ia lebih melihat kepada pemahaman perawat yang tidak cukup baik terhadap kewenangan dia.
"Dia merasa tidak cukup punya keberanian bila harus melakukan tindakan. Karena takut keliru dan sebagainya," urainya.
"Padahal berdasarkan UU keperawatan, dia sebenarnya punya kewenangan untuk mengambil tindakan medis pada tahapan tertentu. Bahkan bisa memberikan rujukan untuk pasien di rumah sakit mana," lanjut dia lagi.
Sependek pengetahuan Budhi, kondisi pasien yang datang pascakecelakaan menderita patah tulang. Menurut dia, pasien tersebut dirontgen.
"Tapi itu hanya dilakukan pengamatan saja. Padahal sesuai prosedur harus dilakukan triase. Periksa nadi macam-macam, sampai ada kesimpulan kedaruratan posisi merah, kuning, hijau-nya," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari