SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) sesalkan tenaga medis di Puskesmas Berbah, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, tidak mumpuni dalam memahami kewenangan mereka di tengah penanganan pasien kedaruratan.
Hal itu dinyatakan Ketua ORI DIY, Budhi Masturi, usai mendatangi Puskesmas Berbah, Senin (14/11/2022). Menyusul adanya peristiwa yang ramai dibicarakan di media sosial, perihal dugaan Puskesmas yang menolak pasien korban kecelakaan, Minggu (13/11/2022) malam.
Budhi mengungkap, di tengah peristiwa yang terjadi, tim medis dalam hal ini perawat yang ada di Puskesmas Berbah menyebut bahwa korban masih bisa melakukan perujukan secara mandiri. Mereka kemudian memutuskan tidak melakukan tindakan awal dan tidak memberi rujukan untuk pasien yang bersangkutan.
"Padahal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, meski tidak ada dokter, perawat berhak melakukan tindakan-tindakan tertentu dan bahkan memberikan rujukan," ujarnya, Senin siang.
Berkaca pada peristiwa itu, Budhi menduga, Puskesmas dan Dinas Kesehatan Sleman tidak cukup memberikan edukasi kepada perawat, tentang kewenangan mereka yang bisa diambil, ketika kedaruratan seperti itu.
Perawat Kena Mental?
Budhi mengungkap, dari hasil penelusurannya ke Puskesmas setempat, diketahui bahwa sebelumnya juga ada pasien gawat darurat masuk ke Puskesmas. Tenaga medis di Puskesmas tersebut juga menerima komplain dari keluarga pasien gawat darurat tersebut.
"Jadi setelah situasi itu, psikisnya si perawat mungkin juga memberi pengaruh kepada bagaimana ia memberi penanganan kepada pasien kecelakaan itu," sebutnya.
Budhi menambahkan, perawat dan Kepala Puskesmas bersangkutan pada akhirnya mengakui ketidaksesuaian prosedur penanganan pertama pada pasien kegawatdaruratan.
Baca Juga: ORI DIY Datangi SMP N 1 Berbah, Soroti Fasilitas Sekolah yang Belum Berikan Akses Bagi Siswa Difabel
"Mereka juga mengakui itu keliru," terangnya.
Namun Budhi mengatakan tidak ada unsur kesengajaan di sini. Ia lebih melihat kepada pemahaman perawat yang tidak cukup baik terhadap kewenangan dia.
"Dia merasa tidak cukup punya keberanian bila harus melakukan tindakan. Karena takut keliru dan sebagainya," urainya.
"Padahal berdasarkan UU keperawatan, dia sebenarnya punya kewenangan untuk mengambil tindakan medis pada tahapan tertentu. Bahkan bisa memberikan rujukan untuk pasien di rumah sakit mana," lanjut dia lagi.
Sependek pengetahuan Budhi, kondisi pasien yang datang pascakecelakaan menderita patah tulang. Menurut dia, pasien tersebut dirontgen.
"Tapi itu hanya dilakukan pengamatan saja. Padahal sesuai prosedur harus dilakukan triase. Periksa nadi macam-macam, sampai ada kesimpulan kedaruratan posisi merah, kuning, hijau-nya," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin