Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 17 November 2022 | 13:01 WIB
Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang diamankan di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (17/11/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pria berinisial GS (21) warga Bantul setelah melakukan penganiayaan terhadap empat orang pelajar SMK swasta di Kota Yogyakarta. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui bersama empat orang rekannya yang masih di bawah umur.

Kanit IV Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Ahmad Mirza menuturkan peristiwa itu berawal dari salah seorang pelaku MH (16) yang mempunyai permasalahan dengan siswa SMK Swasta di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Saat itu pada hari Selasa (15/11/2022) sore, pelaku MH datang ke rumah rekannya yakni AP (16) di wilayah Umbulharjo untuk bertemu pelaku lain DL (15), GS dan IS (16).

"Pelaku MH menceritakan permasalahannya kepada ke-empat orang temannya itu bahwa pelaku MH pernah mengalami kekerasan fisik yang merupakan siswa salah satu SMK swasta," kata Mirza saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Video KDRT Satpam Pukul Istri di Tangsel Ternyata Direkam Anak Korban, Polisi: Sudah Berulang Kali

Setelah mendengar kisah dari MH tersebut, teman-teman MH merasa tidak terima. Kemudian bermaksud melakukan balas dendam kepada siswa SMK swasta itu.

"Jadi motifnya karena ada kekerasan terlebih dahulu dan menjadikannya balas dendam," ucapnya.

Kemudian sekira pukul 17.15 WIB rombongan pelaku mendatangi SMK Swasta di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Namun sesampainya di SMK swasta tersebut para pelaku tidak bertemu rombongan siswa karena sudah jam pulang sekolah.

Tak lama setelah mencari di sekitar sekolah rombongan pelaku menemukan para siswa yang tengah nongkrong. Lalu para pelaku langsung melakukan penganiayaan itu.

"Di situ kemudian terjadilah saling serang dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit, gir, dan batu, yang mengakibatkan [siswa SMK swasta itu] RR, AK, IL, dan MB mengalami luka," tuturnya.

Baca Juga: 5 Fakta Anoy Roz, Binaragawati yang Dipukuli oleh Driver Ojol hingga Viral di Media Sosial

Disampaikan Mirza, pelaku GS yang melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit. Sedangkan pelaku AP menggunakan gir yang sudah diikat dengan tali beladiri.

"Namun kedua pelaku tidak tahu siapa yang terkena senjata tajam tersebut. Modusnya itu balas dendam. Pelaku terdiri satu orang dewasa dan empat orang yang masih di bawah umur," ungkapnya.

Aksi penganiayaan itu dihentikan oleh warga yang berada di sekitar lokasi. Hasilnya dua pelaku GS dan IK berhasil diamankan saat itu juga.

Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Gondokusuman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa celurit dan pakaian pelaku.

"Pasal yang disangkakan ada beberapa karena ada pelaku di bawah umur," ucapnya.

Para pelaku sendiri dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, subsider pasal 80 juncto pasal 76 c atau pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014, perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 tahun.

Kemudian ditambah lebih subsider pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun, lebih-lebih subsider pasal 358 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Lalu pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun, atas kepemilikan dan membawa senjata tajam.

Load More