SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pria berinisial GS (21) warga Bantul setelah melakukan penganiayaan terhadap empat orang pelajar SMK swasta di Kota Yogyakarta. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui bersama empat orang rekannya yang masih di bawah umur.
Kanit IV Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Ahmad Mirza menuturkan peristiwa itu berawal dari salah seorang pelaku MH (16) yang mempunyai permasalahan dengan siswa SMK Swasta di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Saat itu pada hari Selasa (15/11/2022) sore, pelaku MH datang ke rumah rekannya yakni AP (16) di wilayah Umbulharjo untuk bertemu pelaku lain DL (15), GS dan IS (16).
"Pelaku MH menceritakan permasalahannya kepada ke-empat orang temannya itu bahwa pelaku MH pernah mengalami kekerasan fisik yang merupakan siswa salah satu SMK swasta," kata Mirza saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (17/11/2022).
Setelah mendengar kisah dari MH tersebut, teman-teman MH merasa tidak terima. Kemudian bermaksud melakukan balas dendam kepada siswa SMK swasta itu.
"Jadi motifnya karena ada kekerasan terlebih dahulu dan menjadikannya balas dendam," ucapnya.
Kemudian sekira pukul 17.15 WIB rombongan pelaku mendatangi SMK Swasta di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Namun sesampainya di SMK swasta tersebut para pelaku tidak bertemu rombongan siswa karena sudah jam pulang sekolah.
Tak lama setelah mencari di sekitar sekolah rombongan pelaku menemukan para siswa yang tengah nongkrong. Lalu para pelaku langsung melakukan penganiayaan itu.
"Di situ kemudian terjadilah saling serang dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit, gir, dan batu, yang mengakibatkan [siswa SMK swasta itu] RR, AK, IL, dan MB mengalami luka," tuturnya.
Baca Juga: Video KDRT Satpam Pukul Istri di Tangsel Ternyata Direkam Anak Korban, Polisi: Sudah Berulang Kali
Disampaikan Mirza, pelaku GS yang melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit. Sedangkan pelaku AP menggunakan gir yang sudah diikat dengan tali beladiri.
"Namun kedua pelaku tidak tahu siapa yang terkena senjata tajam tersebut. Modusnya itu balas dendam. Pelaku terdiri satu orang dewasa dan empat orang yang masih di bawah umur," ungkapnya.
Aksi penganiayaan itu dihentikan oleh warga yang berada di sekitar lokasi. Hasilnya dua pelaku GS dan IK berhasil diamankan saat itu juga.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Gondokusuman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa celurit dan pakaian pelaku.
"Pasal yang disangkakan ada beberapa karena ada pelaku di bawah umur," ucapnya.
Para pelaku sendiri dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, subsider pasal 80 juncto pasal 76 c atau pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014, perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
BRI Peduli Tebar Kasih Natal lewat Pembagian 10.500 Paket Sembako
-
7 Promo Makan Natal dan Tahun Baru 2025 di Restoran dan Hotel Jogja
-
7 Wisata Populer di Bantul yang Cocok Dikunjungi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025
-
Pencarian 3 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Berakhir, Satu Ditemukan Meninggal Dunia
-
Jadwal PSIM Yogyakarta vs PSBS Biak Resmi Alami Perubahan, Maju Satu Hari