Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 17 November 2022 | 15:37 WIB
Kepolisian Resor Gunungkidul menggelar konferensi pers kasus pembunuhan perempuan telanjang yang mayatnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Kamis (17/11/2022). [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

SuaraJogja.id - ERW (24) dan AA (37) asal Sukoharjo, Jawa Tengah kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gunungkidul. Keduanya terancam hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana terhada RN (25) perempuan asal Purworejo yang jasadnya ditemukan mengambang telanjang di Pantai Ngrawe.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menuturkan ERW dan AA diringkus pada Selasa (15/11/2022) malam atau kurang dari 24 jam sejak jasad RN ditemukan mengambang di Pantai Ngrawe. ERW adalah mahasiswa yang menghamili RN, sementara AA adalah tetangga ERW.

"ERW dan AA kami amankan pada Selasa malamnya di Solo, Jawa Tengah," ujar dia, Kamis (17/11/2022).

Usai menemukan mayat perempuan tersebut, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Mereka kemudian memeriksa rekaman CCTV di jalur menuju ke Pantai Gunungkidul.

Baca Juga: Perempuan Korban Pembunuhan di Pantai Ngrawe Berstatus Mahasiswi UNS, Polisi Sebut sempat Alami Pelecehan Seksual

Beruntung mereka mendapat petunjuk dari CCTV di SMK Tanjungsari. Dari rekaman CCTV tersebut diketahui mereka mampir makan bakmi Jawa terlebih dahulu sebelum menuju ke pantai.

"Kami langsung mendalami rekaman tersebut. Dan mendapatkan plat nomor mobil yang mereka gunakan," kata Edy.

Ternyata mobil tersebut merupakan mobil rentalan yang mereka sewa dari daerah Sukoharjo. Mereka kemudian mengantongi nama siapa yang menyewa mobil tersebut.

Setelah mendapat petunjuk pelakunya Polres Gunungkidul kemudian bekerjasama dengan Polresta Surakarta untuk mengamankan tersangka. Mereka diamankan di Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Dalam pemeriksaan ERW dan AA sudah mengakui aksi pembunuhan terhadap RN. Pemicunya adalah ERW tidak bersedia bertanggungjawab atas kehamilan RN," terangnya.

Baca Juga: 10 Fakta Terkini Penemuan Mayat Perempuan Telanjang di Pantai Ngrawe, Diduga Korban Pembunuhan

Kandungan tersebut merupakan hasil hubungan asmara kedua insan ini. ERW merasa tidak mencintai RN dan menganggap sebagai teman. ERW ingin kandungan RN itu digugurkan karena mereka hanya berteman.

"RN merasa ERW sebagai kekasih. Sedangkan ERW hanya merasa sebagai teman," kata dia.

Menurut Edy, eksekusi terhadap RN dilakukan oleh ERW di atas tebing Pantai Kukup, Tanjungsari pada Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka ke pantai untuk melakukan ritual untuk memperkuat kandungan yang bersangkutan.

Ketika mengajak RN, ERW beralasan akan melakukan ritual terhadap RN sehingga dia harus ikut. Ketiganya berangkat dari Solo dengan mobil Toyota Yaris warna hitam yang ternyata merupakan mobil sewaan.

Dari hasil pemeriksaan, RN sendirilah yang membuka seluruh pakaiannya. ERW lalu membekap korban dari belakang sampai lemas. Aksinya tersebut dibantu AA. Bahkan saat itu AA melakukan pelecehan seksual terhadap RN.

"Setelah lemas, RN kemudian diangkat dan diseret ke tebing atas Pantai Kukup,"kata dia.

Kemudian korban dibuang dari atas tebing Kukup, hingga akhirnya ditemukan pada pagi harinya di Pantai Ngrawe yang kebentulan airnya tengah surut. Korban ditemukan 50 meter dari bibir pantai dalam posisi mengambang tertelungkup.

Seluruh pakaian dan barang-barang RN kemudian dibawa oleh pelaku. Mereka kemudian membuangnya di suatu tempat untuk menghilangkan jejak. Keduanya kemudian pulang ke rumah.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan ERW mengaku hanya sebagai teman dari RN. Pembunuhan terhadap RN sebenarnya sudah direncanakan sebelumnya.

"Bahkan sebelumnya pernah dilakukan. Sebulan lalu, tepatnya bulan September percobaan pembunuhan terhadap RN pernah dilakukan ERW pada September lalu tetapi saat itu gagal," kata dia.

AA yang membantu aksi pembunuhan adalah tetangga dari ERW di Sukoharjo, Jawa Tengah. AA juga sempat melakukan pelecehan terhadap RN sebelum dibuang ke laut.

ERW dan AA disangkakan pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana. Sebab keduanya sudah merencanakan pembunuhan terhadap RN.

"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," kata Dewo.

Kontributor : Julianto

Load More