Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 25 November 2022 | 14:20 WIB
kapolresta sleman akbp imam rifa'i bersama jajarannya menunjukkan barang bukti produksi miras oplosan, jumat (25/11/2022).(kontributor/uli febriarni)

Seluruh tim di Polresta Sleman, baik itu Sat Reskrim, Intelijen, Sat Narkoba terus berperan aktif untuk memastikan dan menangani kasus ini," ujarnya. 

Irfan mengatakan, otopsi terhadap jenazah konsumen miras oplosan sudah dilakukan dan dipastikan korban meninggal dunia karena mengonsumsi miras tanpa label atau oplosan. 

"Total ada 10 orang yang didapati mengonsumsi miras oplosan bersama-sama, sebelum MF kemudian mengalami efek buruk minuman itu," terang dia. 

Selain itu, masih ada tiga orang lainnya yang mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat efek buruk dari konsumsi miras oplosan olahan empat sekawan tersebut.

Baca Juga: Pemkab Sleman Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik STBM Berkelanjutan Kategori Demand Creation

Irfan mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi makanan dan minuman tanpa label yang tidak jelas kualitasnya.

Tersangka JAS (21) kala ditanyai, memberi keterangan bahwa aksinya bersama tiga temannya memproduksi dan menjual miras oplosan, sudah dilakukan sebulan belakangan. 

"Bisa dicek," tuturnya. 

Ia menyatakan, tindakan itu dilakukan semata-mata untuk mencari keuntungan. 

"Sebelumnya kami sudah riset soal bahan-bahan pembuatan miras ini, tapi karena kesalahan, kelalaian kami, akhirnya menyebabkan ada yang meninggal dunia," kata dia. 

Baca Juga: Perkuat Wawasan Demokrasi, Wakil Bupati Sleman Beri Arahan ke Pelajar hingga Tokoh Masyarakat di Seyegan

JAS menyebut, miras oplosan produksi mereka yang dijual Rp25.000 per botol itu, dibuat dari ethanol food grade yang dicampur bahan-bahan lain. 

Load More