Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 25 November 2022 | 14:20 WIB
kapolresta sleman akbp imam rifa'i bersama jajarannya menunjukkan barang bukti produksi miras oplosan, jumat (25/11/2022).(kontributor/uli febriarni)

Tersangka JAS (21) kala ditanyai, memberi keterangan bahwa aksinya bersama tiga temannya memproduksi dan menjual miras oplosan, sudah dilakukan sebulan belakangan. 

"Bisa dicek," tuturnya. 

Ia menyatakan, tindakan itu dilakukan semata-mata untuk mencari keuntungan. 

"Sebelumnya kami sudah riset soal bahan-bahan pembuatan miras ini, tapi karena kesalahan, kelalaian kami, akhirnya menyebabkan ada yang meninggal dunia," kata dia. 

Baca Juga: Pemkab Sleman Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik STBM Berkelanjutan Kategori Demand Creation

JAS menyebut, miras oplosan produksi mereka yang dijual Rp25.000 per botol itu, dibuat dari ethanol food grade yang dicampur bahan-bahan lain. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More