SuaraJogja.id - Miris, bermula dari kenalan di Group WhatsApp yang baru diikuti, seorang anak di bawah umur asal Kulon Progo jadi korban kekerasan seksual seorang pemuda bernama FS, pemuda berumur 32 tahun asal Magelang, Jawa Tengah.
Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Dwi Wijayanto mengatakan aksi persetubuhan anak di bawah umur tersebut terungkap ketika Sabtu (19/11/2022) lalu, M (62) nenek korban merasa curiga karena cucunya semalaman tidak pulang. Setelah diinterogasi, cucunya menceritakan peristiwa persetubuhan tersebut.
"Mbah M kemudian melapor kepada kami,"ujar dia, Senin (5/12/2022).
Usai mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan mendapat petunjuk siapa pelakunya. Mereka kemudian berhasil mengamankan FS dan menahannya di Mapolres Kulon Progo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: IP Korban Anak Kiai Jombang Ungkap Alami Kekerasan Seksual Sejak Remaja
Dari hasil pemeriksaan menyebutkan jika peristiwa tersebut bermula ketika korban dan tersangka pada awalnya berkenalan melalui group WA. Namun tersangka dan korban juga tidak tahu mengapa mereka dapat tiba-tiba dimasukkan ke dalam group tersebut.
"Setelah berada dalam satu group, kemudian antara tersangka dan korban berkenalan secara chat privat hingga keduanya akrab,"terangnya.
Hingga sekitar bulan Juli 2022 tersangka mengajak korban bertemu. Mereka kemudian berjumpa dengan cara korban dijemput di daerah Pleret dan diajak jalan-jalan ke daerah Waduk Sermo Kulon Progo.
Setelah jalan-jalan kemudian korban diberi uang sebesar Rp200.000, lalu diantar pulang. Korban diantar namun tidak sampai ke rumahnya karena hanya diturunkan di jalan tidak jauh dari rumah korban.
"Setelah itu pada bulan Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Tersangka kembali mengajak korban untuk bertemu,"tambahnya.
Baca Juga: Biadab! Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Terduga Pelaku Atasan Korban
Setelah janjian, korban kemudian dijemput di sekitar Pasar wilayah Panjatan lalu diajak ke salah satu Hotel di Kulon Progo. Dan di hotel tersebut tersangka melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 1 (satu) kali.
Berita Terkait
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
3 Jalur Alternatif Mudik ke Magelang Tanpa Macet dari Semarang, Jogja dan Purwokerto
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan