SuaraJogja.id - Jajaran Ditreskrimum Polda DIY berhasil meringkus dua tersangka pencurian di rumah seorang Jaksa KPK di Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada Sabtu (24/12/2022) kemarin. Sejumlah barang bukti kejahatan turut diamankan dari tangan dua tersangka tersebut.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan dua tersangka itu adalah JN (32) warga Makassar dan SIP (31) warga Kendari. Dua orang tersebut diamankan polisi saat berada di wilayah Jakarta.
Dipaparkan Nuredy, peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada tanggal 24 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat sebuah rumah di Jalan Arjuna 20B, Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Korban sendiri diketahui atas nama Ferdian Adi Nugroho yang bertugas sebagai Jaksa di KPK.
Dari hasil penyelidikan selanjutnya yang dilakukan oleh tim opsnal Polda DIY bersama tim opsnal Polresta Yogyakarta didapati ada dua tersangka yang melakukan tindak kejahatan tersebut.
"Kemudian pada tanggal 1 Januari 2023 kita mendapatkan informasi bahwasanya kedua tersangka tersebut berada di wilayah DKI Jakarta," kata Nuredy kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (3/1/2023).
Mendapati informasi tersebut, pihaknya bergerak cepat mencari keberadaan dua pelaku. Hingga akhirnya tersangka SIP berhasil diamankan pertama di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Kemudian atas penangkapan tersebut polisi kembangkan lagi kepada tersangka yang kedua. Tersangka JN lantas ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
"Terhadap kedua tersangka tersebut kemudian kita mendapatkan beberapa alat bukti yaitu alat bukti satu buah set untuk melakukan pencongkelan, obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan rumah," tuturnya.
Ada pula, helm yang digunakan pada saat melakukan kejahatan. Serta pakaian yang digunakan para tersangka pada saat melakukan aksinya.
Baca Juga: Pencuri Berkas Haryadi Suyuti di Rumah Jaksa KPK Ditangkap
Dua tersangka sendiri baru tiba di Polda DIY sekira subuh pagi tadi dan saat ini masih berlangsung penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, rumah seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN yang beralamat di Wirobrajan, Kota Yogyakarta dibobol maling pada Sabtu (24/12/2022) lalu.
Aksi dugaan pencurian tersebut diketahui oleh rekan istri FAN yang tengah mengantar paket ke rumah korban pada Sabtu kemarin. Ketika tiba di lokasi, yang bersangkutan melihat pintu dalam rumah sudah kondisi terbuka dan di dalam sudah berantakan.
Peristiwa itu membuat sejumlah barang berharga raib digondol pencuri. Dari pemeriksaan polisi barang-barang yang diambil itu di antaranya Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang ada di rumah tersebut, tas berisi laptop, harddisk eksternal dan sebuah ponsel.
Berita Terkait
-
Tangkap Dua Orang, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain Dalam Kasus Pencurian di Rumah Jaksa KPK
-
Masih Dalami Motif dan Keberadaan Laptop Jaksa KPK yang Hilang Dicuri, Polisi: Keterangan Tersangka Berubah-ubah
-
Diduga Ada yang Dibuang, Polisi Masih Cari Barang Bukti Laptop dan Harddisk Jaksa KPK yang Hilang Digondol Pencuri
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana