SuaraJogja.id - Peraturan Walikota (perwal) yang mengatur skuter listrik dan otoped akhirnya diterbitkan. Setelah melalui pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), Pemkot menerbitkan Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam perwal tersebut disebutkan, setiap orang dilarang menggunakan atau menyewakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar atau kawasan pedestrian. Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran.
Setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif. Sanksinya berupa teguran lisan hingga pengamanan barang bukti.
Dengan adayanya payung hukum tersebut, Pemda DIY mendesak Pemkot Yogyakarta segera menertibkan penggunaan skuter listrik di wilayah Kota Yogyakarta. Kebijakan serupa pun perlu diberlakukan di kabupaten lain.
"Kalau sudah ada perwalnya, harus segera dilaksanakan penertibannya," ujar Sekda DIY, Baskara Aji, Jumat (06/01/2023).
Menurut Aji, Pemkot harus segera memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan keberadaan skuter listrik di berbagai ruang publik. Hal ini penting karena saat ini penggunaan skuter listrik di ruas-ruas jalan utama sudah kembali marak.
Penyewaan skuter listrik pun kembali menjamur di sejumlah kawasan. Banyak penyewa skuter listrik yang melanggar aturan dengan menggunakan skuter listrik di jalan raya dan trotoar.
Padahal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, skuter listrik dilarang beroperasi di jalan-jalan utama.
"Dengan adanya perwal maka disosialisasi. Tergantung kota mau menyelenggarakan sosialisasi perwal berapa minggu, seminggu atau dua minggu atau tiga hari. Selesai sosialisasi lalu ada penegakan [hukum] sesuai perwal," ungkapnya.
Aji menyebutkan sebenarnya penertiban terus dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta meski sudah ada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo. Namun masih saja terjadi pelanggaran penggunaan skuter listrik di jalanan.
"Masih saja ada pelanggaran, maka harus segera ditertibkan dan ada sanksi," paparnya.
Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan Pemda DIY akan mendukung pengaturan penggunaan skuter listrik. Pemda juga menunggu tindakan yang akan dilakukan Pemkot terkait keberadaan skuter listrik yang memenuhi berbagai ruang jalan di Kota Yogyakarta.
"Kami akan backup upaya pemkot [menertibkan skuter listrik," jelasnya.
Noviar menambahkan, larangan penggunaan skuter listrik berlaku di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Hal yang akan diberlakukan di kabupaten lain di DIY.
"Bila melanggar ya diberi sanksi administratif. Teguran kemudian juga bisa disita [skuter listriknya], kan ada di perwalnya," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki