Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 11 Januari 2023 | 10:08 WIB
Dua tersangka pencurian dengan pemberatan di rumah seorang Jaksa KPK di Kota Jogja yang diamankan di Mapolda DIY, Selasa (10/1/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


"Kemarin kami berhasil melakukan penyitaan terhadap laptop tersebut dan sebagaimana yang diketahui saat ini laptop ada di sini dan nanti akan kita panggil korban untuk memastikan tentanf kondisi laptop baik fisik maupun isinya," terangnya.


Selain meringkus dua tersangka, sejumlah barang bukti hasil curian juga berhasil disita polisi. Mulai dari laptop hingga sepeda motor yang digunakan tersangka dalam perjalanannya.


"Satu unit motor ini yang digunakan oleh tersangka berangkat dari Jakarta sampai ke Jogja dan kemudian kembali lagi ke Jakarta. Kami melakukan penyitaan di wilayah Jakarta Utara. Kalau motor adalah milik salah satu tersangka," ungkapnya. 


Kemudian pada tanggal 1 Januari 2023 polisi mendapatkan informasi bahwasanya kedua tersangka tersebut berada di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Cari Barang Bukti Kasus Pencurian Jaksa KPK, Polisi Telusuri Dua Lokasi Ini


Mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat mencari keberadaan dua pelaku. Hingga akhirnya tersangka SIP (31) berhasil diamankan pertama di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.


Kemudian atas penangkapan tersebut polisi kembangkan lagi kepada tersangka yang kedua. Tersangka JN (32) lantas ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta


Berdasarkan pemeriksaan dan fakta-fakta yang didapatkan pihaknya, Nuredy mengatakan motif pencurian itu adalah ekonomi semata.  


Ia memastikan hingga saat ini tidak ada pelaku atau oknum lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Hanya ada dua tersangka saja yang sudah diamankan polisi.


"Motif ekonomi dan sampai saat ini belum ada atau tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya. 

Baca Juga: Kasus Pencurian di Rumah Jaksa KPK, Pukat UGM: Bukti Pentingnya Jaga Keamanan Pegawai dan Data-data


Diberitakan sebelumnya, rumah seorang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho yang beralamat di Wirobrajan, Kota Yogyakarta dibobol maling pada Sabtu (24/12/2022) lalu.


Peristiwa itu membuat sejumlah barang berharga raib digondol pencuri. Dari pemeriksaan polisi barang-barang yang diambil itu di antaranya Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang ada di rumah tersebut, tas berisi laptop, harddisk eksternal dan sebuah ponsel.


Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Load More