"Kemarin kami berhasil melakukan penyitaan terhadap laptop tersebut dan sebagaimana yang diketahui saat ini laptop ada di sini dan nanti akan kita panggil korban untuk memastikan tentanf kondisi laptop baik fisik maupun isinya," terangnya.
Selain meringkus dua tersangka, sejumlah barang bukti hasil curian juga berhasil disita polisi. Mulai dari laptop hingga sepeda motor yang digunakan tersangka dalam perjalanannya.
"Satu unit motor ini yang digunakan oleh tersangka berangkat dari Jakarta sampai ke Jogja dan kemudian kembali lagi ke Jakarta. Kami melakukan penyitaan di wilayah Jakarta Utara. Kalau motor adalah milik salah satu tersangka," ungkapnya.
Kemudian pada tanggal 1 Januari 2023 polisi mendapatkan informasi bahwasanya kedua tersangka tersebut berada di wilayah DKI Jakarta.
Mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat mencari keberadaan dua pelaku. Hingga akhirnya tersangka SIP (31) berhasil diamankan pertama di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Kemudian atas penangkapan tersebut polisi kembangkan lagi kepada tersangka yang kedua. Tersangka JN (32) lantas ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta
Berdasarkan pemeriksaan dan fakta-fakta yang didapatkan pihaknya, Nuredy mengatakan motif pencurian itu adalah ekonomi semata.
Ia memastikan hingga saat ini tidak ada pelaku atau oknum lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Hanya ada dua tersangka saja yang sudah diamankan polisi.
"Motif ekonomi dan sampai saat ini belum ada atau tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.
Baca Juga: Cari Barang Bukti Kasus Pencurian Jaksa KPK, Polisi Telusuri Dua Lokasi Ini
Diberitakan sebelumnya, rumah seorang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho yang beralamat di Wirobrajan, Kota Yogyakarta dibobol maling pada Sabtu (24/12/2022) lalu.
Peristiwa itu membuat sejumlah barang berharga raib digondol pencuri. Dari pemeriksaan polisi barang-barang yang diambil itu di antaranya Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang ada di rumah tersebut, tas berisi laptop, harddisk eksternal dan sebuah ponsel.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok