SuaraJogja.id - Kuasa hukum Haryadi Suyuti, M. Fahri Hasyim, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya atas perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro terlalu berat.
Hal itu dilandasi dari beberapa hal dan fakta-fakta selama persidangan. Salah satunya ia menilai kliennya tidak berniat untuk memperkaya diri.
"Ya menurut saya itu (tuntutan JPU) masih sangat berat ya," ujar Fahri kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).
Kendati begitu pihaknya mengaku sudah menyiapkan pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut. Harapannya tuntutan kepada kliennya itu dapat berkurang.
"Ya tunggu saja, saya kira minggu depan ya. Sudah (siapkan pembelaan). Tapi waktunya kan harus bertahap, minggu depan kan kita. Ya doa aja," ucapnya.
Menurutnya ada sejumlah pertimbangan yang dapat meringankan tuntutan kepada eks Wali Kota Yogyakarta itu. Termasuk dengan sudah bertindak kooperatif selama persidangan berlangsung.
"Sudah mengaku, sudah mengembalikan, saya kira ini bagian daripada kesadaran sebagai manusia tidak bisa lepas dari kesalahan sebagaimana kita semua," terangnya.
Pihaknya optimis dapat menurunkan tuntutan JPU kepada kliennya.
"Kita tetap optimis karena satu niat batin untuk itu tidak ada sebenarnya, memperkaya diripun tidak ada, semua dikembalikan, semua tidak dinikmati, termasuk mobil, sepeda, dan seterusnya," pungkasnya.
Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap H. Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar JPU KPK, Zaenal Abidin saat membacakan tuntutannya, Selasa (14/2/2023).
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan bahwa perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain tuntutan berupa pidana penjara, JPU turut menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan. Berupa membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta dikurangkan uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp205 juta.
"Sehingga terdakwa masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta," ungkapnya.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, terlebih dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Efek Domino, Akademisi Desak Pemerintah Evaluasi Subsidi BBM
-
Baru 58 SPPG di Sleman Kantongi SLHS, 35 Dapur MBG Berhenti Sementara
-
Digeruduk Masa Akibat Pelayanan Lambat, Pemkab dan BPN Sleman Sepakati Evaluasi Besar
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit