SuaraJogja.id - Terdapat sekitar 1.700 karyawan di Waroeng Spesial Sambal (SS) yang belum terlindungi dalam keselamatan kerja mereka.
Hal ini telah menjadi perhatian sejak tahun 2022, namun hingga saat ini belum ada tindakan konkret yang diambil oleh perusahaan.
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY telah memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan yang tidak melakukan tindakan apa pun.
Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono mengatakan bahwa kondisi ini merugikan karyawan secara langsung.
Menurut Dani, ribuan karyawan tanpa jaminan keselamatan kerja di sana juga menghadapi tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp12,4 miliar. Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka tidak mendapatkan bantuan dan tanggung jawab dari perusahaan.
"Mereka itu tak ada jaminan keselamatan kerja selama hampir dua tahun. Itu kan sudah diketahui sejak Maret 2020 tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali," ujar Dani, Rabu (1/3/2023).
Ia juga menyindir perusahaan tersebut yang dituding akan abai ketika karyawannya mengalami kecelakaan saat bekerja di lokasi.
"Bagaimana tanggungjawab mereka untuk ribuan pegawai tersebut. Itu kan jelas tidak menyalahi aturan, sampai menunggak Rp12,4 miliar berarti mereka berpotensi angkat tangan jika pegawainya celaka," ketus Dani.
Dani melanjutkan, tidak dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan para pegawai Waroeng SS tidak beralasan. Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan SBSI DIY juga tak memberikan jawaban jelas.
Baca Juga: Viral Pengakuan Diduga eks Karyawan PT GNI: Produksi Lebih Utama dari Keselamatan
"Kalau hanya alasan-alasan saja jelas mereka sudah tak mau memikirkan nasib karyawannya. Jadi kita tegaskan perusahaan harus segera bertanggungjawab dengan keselamatan pegawai," katanya.
Dani menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan mereka. Ia juga akan meminta APINDO dan KADIN DIY untuk membantu menangani kasus-kasus serupa di masa depan.
Sementara Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyatakan bahwa dirinya hanya dapat mengawasi perusahaan tersebut dan bahwa penindakan harus dilakukan oleh instansi lainnya.
"Kita sudah imbau agar tanggungjawab perusahaan kepada karyawan ini direalisasikan. Kita juga sudah mengawasi persoalan yang dihadapi buruh itu," kata Aria.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
Terkini
-
Geger di Bantul! Granat Zaman Perang Ditemukan Saat Kerja Bakti, Tim Gegana Turun Tangan!
-
Proyek Tol Jogja-Solo: Penambahan Lahan 581 Bidang di Sleman dan Progres Konstruksi Sentuh 60 Persen
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya