SuaraJogja.id - Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wawan Mas'udi menegaskan bahwa sistem penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sudah tersusun dengan baik. Sehingga tidak ada alasan yang mendesak untuk kemudian menunda Pemilu pada 2024 mendatang.
"Jadi sistem pemilu kita atau rezim penyelenggaraan pemilu kita itu sudah sangat komprehensif, rapi dan berjenjang. Dan saling checks and balances satu sama lain," kata Wawan, Jumat (3/3/2023).
Dipaparkan Wawan, ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyelenggarakan tahapan-tahapan pemilu. Kemudian di satu sisi terdapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berfungsi untuk mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan dengan baik atau tidak.
Bahkan dua lembaga itu juga masih akan diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Jika kedua lembaga tadi melakukan sesuatu yang tidak tepat atau melanggar undang-undang maka bisa DKPP akan turun untuk menindaklanjuti.
"Jadi kita sudah sangat lengkap sebagai sistem elektoral dan fungsi checks and balances di antara lembaga-lembaga ini juga sangat kuat. Jadi jalurnya pemilu ke situ," ucapnya.
Jika kemudian ada salah satu partai politik yang keberatan atas keputusan KPU atau tahapan pemilu, bisa kemudian mengajukan keberatan itu ke Bawaslu. Lalu membiarkan Bawaslu bekerja sesuai dengan tugasnya.
"Kita harus percaya bahwa Bawaslu itu akan bekerja secara profesional, karena kalau tidak mereka akan diawasi juga oleh dewan kehormataan penyelenggaraan pemilu," tegasnya.
Ia sendiri tak bisa memutuskan keputusan seperti apa yang kemudian akan dihasilkan dari laporan parpol manapun ke Bawaslu. Namun parpol yang merasa masih dirugikan dengan keputusan dan punya legitimasi atau alat bukti baru bisa saja mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Mereka tetap punya hak untuk mencari keadilan dengan membuat laporan itu. Hal itu terlepas dari keputusan apa yang kelak akan diterima oleh parpol tersebut.
Menurutnya putusan PN Jakpus tentang meminta penundaan pemilu itu tak akan berpengaruh apa-apa. Pasalnya ada kepentingan nasional yang jauh lebih besar untuk menyelenggarakan Pemilu sesuai tahapan dan proses yang ada.
"Tidak (berpengaruh) lah, karena ini saya kira ada kepentingan nasional yang jauh lebih besar dan tidak ada situasi yang misalkan pelanggaran yang sangat masif atau sebuah situasi yang sangat genting yang memaksa adanya penundaan itu, kan tidak ada saat ini," pungkasnya.
Diketahui Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Berita Terkait
-
KPU Bakal Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus, Pakar Politik UGM Soroti Hal Ini
-
Tahapan Pemilu 2024 Sudah Berjalan, Kapolri Siapkan Hal Ini Jika Mulai Memanas
-
Mau Tahu Pendiri Partai Prima, Bukan Kaleng-kaleng dan Mantan Ketum PRD yang Anti Soeharto
-
Berikut Bunyi Putusan Penundaan Pemilu Diketok Hakim T Oyong di PN Jakarta Pusat yang Menangkan Partai Prima
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Tuan Rumah JCWF & Munas DPP PUTRI 2026, Loman Park Hotel Dorong Sinergi Wellness-Pariwisata
-
Perempuan Tak Punya Pilihan Berhenti Haid, Pajak Pembalut 11 Persen Dinilai Nodai Keadilan Gender
-
Kota Jogja Vs Gunungkidul: Jarak Kualitas Hidup Ini Ternyata Masih Jauh!
-
Dinkes Sleman Catat 112 Kasus Leptospirosis hingga Oktober 2026, Dua Meninggal Dunia
-
BRI Hadirkan Keistimewaan Pendidikan Anak bagi Nasabah Private dan Prioritas