SuaraJogja.id - Perkara kejahatan jalanan atau klitih di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari silam masih terus bergulir. Saat ini kuasa hukum terdakwa masih menunggu putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum terdakwa Ryan Nanda Saputra alias Botak (19) dan Fernandito Aldrian Saputra (18), Taufiqurrahman mengungkapkan bahwa memori kasasi sudah diajukan pada Januari lalu.
"Sudah diajukan, kita masih menunggu putusan Mahkamah Agung tentang perkara ini," kata Taufiq, Selasa (14/3/2023).
Disebutkan Taufiq, berdasarkan aturan yang ada permohonan kasasi itu seharusnya sudah diterima dan diputus setelah enam bulan. Terhitung sejak kasasi itu diajukan ke MA.
Ia memastikan bahwa semua atau kelima terdakwa dalam kasus ini mengajukan kasasi. Ia berharap ada putusan yang adil terkait dengan putusan kasasi nanti.
"Semua kelima terdakwa mengajukan kasasi melalui penasehat hukum masing-masing. Jadi memang belum inkrah, masih terdakwa," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis bersalah terhadap lima terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Selasa (8/11/2022) kemarin. Kelima terdakwa diputus dengan hukuman berbeda.
Kelima terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
Terdakwa Ryan Nanda Saputra (RNS) divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis terhadap Ryan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun penjara.
Baca Juga: Divonis Bersalah, Sidang 3 Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Berujung Rusuh!
Sementara terdakwa Fernandito Ardian Saputra (FAS) dan M. Musyaffa Afandi (MA) divonis masing-masing selama enam tahun penjara. Vonis enam tahun penjara juga dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Hanif Aqil Amrulloh (HAA) dan Andi Muhammad Husein (AMH).
Berita Terkait
-
2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar
-
Kasasi Ditolak MA, SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
-
Dicecar soal Uang Damai Kasus Dini, Curhatan Ronald Tannur saat Cium Kaki Ibu Korban
-
Harvey Moeis Bantah Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui
-
Mau Kasasi ke MA, Apa Persiapan Harvey Moeis Lawan Vonis 20 Tahun Bui PT DKI Jakarta?
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan