SuaraJogja.id - Perkara kejahatan jalanan atau klitih di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari silam masih terus bergulir. Saat ini kuasa hukum terdakwa masih menunggu putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum terdakwa Ryan Nanda Saputra alias Botak (19) dan Fernandito Aldrian Saputra (18), Taufiqurrahman mengungkapkan bahwa memori kasasi sudah diajukan pada Januari lalu.
"Sudah diajukan, kita masih menunggu putusan Mahkamah Agung tentang perkara ini," kata Taufiq, Selasa (14/3/2023).
Disebutkan Taufiq, berdasarkan aturan yang ada permohonan kasasi itu seharusnya sudah diterima dan diputus setelah enam bulan. Terhitung sejak kasasi itu diajukan ke MA.
Ia memastikan bahwa semua atau kelima terdakwa dalam kasus ini mengajukan kasasi. Ia berharap ada putusan yang adil terkait dengan putusan kasasi nanti.
"Semua kelima terdakwa mengajukan kasasi melalui penasehat hukum masing-masing. Jadi memang belum inkrah, masih terdakwa," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis bersalah terhadap lima terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Selasa (8/11/2022) kemarin. Kelima terdakwa diputus dengan hukuman berbeda.
Kelima terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
Terdakwa Ryan Nanda Saputra (RNS) divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis terhadap Ryan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun penjara.
Sementara terdakwa Fernandito Ardian Saputra (FAS) dan M. Musyaffa Afandi (MA) divonis masing-masing selama enam tahun penjara. Vonis enam tahun penjara juga dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Hanif Aqil Amrulloh (HAA) dan Andi Muhammad Husein (AMH).
Vonis majelis hakim terhadap keempat terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara.
Sidang putusan itu juga sempat diwarnai kericuhan. Menyusul dari anggota keluarga serta rekan para terdakwa yang merasa tidak terima dengan keputusan majelis hakim.
Mereka menilai bukti-bukti serta pembelaan tak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hingga kemudian kuasa hukum mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT), Kamis (24/11/2022) lalu yang justru menguatkan putusan PN Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Soal Dugaan Penganiyaan Polisi ke Pelaku Klitih Gedongkuning, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
-
Anggota Polda DIY yang Diduga Lakukan Kekerasan ke Pelaku Klitih Gedongkuning Segera Jalani Sidang Disiplin
-
Komnas HAM Sebut Polsek Kotagede dan Polsek Sewon Lakukan Pelanggaran HAM ke Tiga Pelaku Klitih Yogyakarta
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup
-
Tak Punya Anggaran, Sektor Kebudayaan Jogja Ikut Tergerus, TBY Pangkas Event dan Kurator
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan