SuaraJogja.id - Perkara kejahatan jalanan atau klitih di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari silam masih terus bergulir. Saat ini kuasa hukum terdakwa masih menunggu putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum terdakwa Ryan Nanda Saputra alias Botak (19) dan Fernandito Aldrian Saputra (18), Taufiqurrahman mengungkapkan bahwa memori kasasi sudah diajukan pada Januari lalu.
"Sudah diajukan, kita masih menunggu putusan Mahkamah Agung tentang perkara ini," kata Taufiq, Selasa (14/3/2023).
Disebutkan Taufiq, berdasarkan aturan yang ada permohonan kasasi itu seharusnya sudah diterima dan diputus setelah enam bulan. Terhitung sejak kasasi itu diajukan ke MA.
Ia memastikan bahwa semua atau kelima terdakwa dalam kasus ini mengajukan kasasi. Ia berharap ada putusan yang adil terkait dengan putusan kasasi nanti.
"Semua kelima terdakwa mengajukan kasasi melalui penasehat hukum masing-masing. Jadi memang belum inkrah, masih terdakwa," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis bersalah terhadap lima terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Selasa (8/11/2022) kemarin. Kelima terdakwa diputus dengan hukuman berbeda.
Kelima terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
Terdakwa Ryan Nanda Saputra (RNS) divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis terhadap Ryan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun penjara.
Sementara terdakwa Fernandito Ardian Saputra (FAS) dan M. Musyaffa Afandi (MA) divonis masing-masing selama enam tahun penjara. Vonis enam tahun penjara juga dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Hanif Aqil Amrulloh (HAA) dan Andi Muhammad Husein (AMH).
Vonis majelis hakim terhadap keempat terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara.
Sidang putusan itu juga sempat diwarnai kericuhan. Menyusul dari anggota keluarga serta rekan para terdakwa yang merasa tidak terima dengan keputusan majelis hakim.
Mereka menilai bukti-bukti serta pembelaan tak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hingga kemudian kuasa hukum mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT), Kamis (24/11/2022) lalu yang justru menguatkan putusan PN Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Soal Dugaan Penganiyaan Polisi ke Pelaku Klitih Gedongkuning, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
-
Anggota Polda DIY yang Diduga Lakukan Kekerasan ke Pelaku Klitih Gedongkuning Segera Jalani Sidang Disiplin
-
Komnas HAM Sebut Polsek Kotagede dan Polsek Sewon Lakukan Pelanggaran HAM ke Tiga Pelaku Klitih Yogyakarta
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda