SuaraJogja.id - Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba membeberkan sejumlah catatan kritis terkait sidang vonis salah satu terdakwa kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Edy Wahyudi. Pasalnya ada beberapa kendala teknis sempat dialami selama persidangan.
Pertama, Kamba menyoroti jadwal sidang putusan yang molor cukup. Persidangan sendiri seharusnya sudah dimulai sejak pukul 13.00 WIB namun harus menunggu sekira jam 15.00 WIB sidang baru dimulai.
"Kedua itu, pengeras suara yang sering terdengar tidak jelas. Sehingga terdakwa maupun penasehat hukum "protes" karena pengeras suara terdengar tidak jelas," kata Kamba, Jumat (17/3/2023).
Terkait dengan persoalan pengeras suara di ruang sidang sendiri bukan yang pertama. Kamba mendapati persoalan serupa juga terjadi pada sidang korupsi suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton Kota Yogyakarta.
Ketiga, disampaikan Kamba, fakta hukum persidangan yang dianggap telah dibacakan oleh majelis hakim. Hal ini pun juga tidak ada keberatan baik JPU KPK maupun Penasehat Hukum terdakwa.
Padahal, ia menilai bahwa pembacaan fakta hukum dipersidangan sangat penting. Terlebih untuk mengetahui peran masing-masing terdakwa.
"Selain dalam hal ini tentu aliran dana mengalir ke pihak mana saja. Namun, sangat disayangkan fakta hukum dipersidangan dianggap dibacakan," terangnya.
Terakhir ditambahkan Kamba, JCW akan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK usai vonis tersebut. Surat itu terkait dengan adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, namun hanya dijadikan saksi.
Salah satu terdakwa kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Edy Wahyudi divonis 8 tahun kurangan penjara.
Eks Kepada Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY itu juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai terdakwa Edy Wahyudi sudah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU KPK. Termasuk dalam hal ini unsur-unsur yang ada pada pasal 2 ayat (1) UU 20 Tahun 2001, tentang revisi UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Kamis (16/3/2023) ini lebih ringan daripada tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Diketahui dalam persidangan JPU KPK menuntut terdakwa Edy Wahyudi selama 9 tahun penjara. Dengan denda sebesar Rp.250 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu Edy turut dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta. Namun dalam vonisnya, majelis hakim tak mengabulkan tuntutan uang pengganti tersebut.
Salah satu yang menjadi pertimbangannya adalah bahwa terdakwa belum menikmati uang hasil korupsi.
Diungkapkan majelis hakim bahwa dalam perkara ini Edy Wahyudi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Edy justru secara sepihak melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu dalam hal ini penyedia jasa atau calon pemenang lelang.
Berita Terkait
-
Terjerat Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida, Eks Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Divonis 8 Tahun Penjara
-
Besok, KPK Segera Adili Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida di PN Tipikor Yogyakarta
-
Aksi Solidaritas Antar Suporter untuk Kanjuruhan, Gelar Doa Bersama di Stadion Mandala Krida Jogja
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia