SuaraJogja.id - Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba membeberkan sejumlah catatan kritis terkait sidang vonis salah satu terdakwa kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Edy Wahyudi. Pasalnya ada beberapa kendala teknis sempat dialami selama persidangan.
Pertama, Kamba menyoroti jadwal sidang putusan yang molor cukup. Persidangan sendiri seharusnya sudah dimulai sejak pukul 13.00 WIB namun harus menunggu sekira jam 15.00 WIB sidang baru dimulai.
"Kedua itu, pengeras suara yang sering terdengar tidak jelas. Sehingga terdakwa maupun penasehat hukum "protes" karena pengeras suara terdengar tidak jelas," kata Kamba, Jumat (17/3/2023).
Terkait dengan persoalan pengeras suara di ruang sidang sendiri bukan yang pertama. Kamba mendapati persoalan serupa juga terjadi pada sidang korupsi suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton Kota Yogyakarta.
Ketiga, disampaikan Kamba, fakta hukum persidangan yang dianggap telah dibacakan oleh majelis hakim. Hal ini pun juga tidak ada keberatan baik JPU KPK maupun Penasehat Hukum terdakwa.
Padahal, ia menilai bahwa pembacaan fakta hukum dipersidangan sangat penting. Terlebih untuk mengetahui peran masing-masing terdakwa.
"Selain dalam hal ini tentu aliran dana mengalir ke pihak mana saja. Namun, sangat disayangkan fakta hukum dipersidangan dianggap dibacakan," terangnya.
Terakhir ditambahkan Kamba, JCW akan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK usai vonis tersebut. Surat itu terkait dengan adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, namun hanya dijadikan saksi.
Salah satu terdakwa kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Edy Wahyudi divonis 8 tahun kurangan penjara.
Eks Kepada Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY itu juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai terdakwa Edy Wahyudi sudah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU KPK. Termasuk dalam hal ini unsur-unsur yang ada pada pasal 2 ayat (1) UU 20 Tahun 2001, tentang revisi UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Kamis (16/3/2023) ini lebih ringan daripada tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Diketahui dalam persidangan JPU KPK menuntut terdakwa Edy Wahyudi selama 9 tahun penjara. Dengan denda sebesar Rp.250 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu Edy turut dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta. Namun dalam vonisnya, majelis hakim tak mengabulkan tuntutan uang pengganti tersebut.
Salah satu yang menjadi pertimbangannya adalah bahwa terdakwa belum menikmati uang hasil korupsi.
Diungkapkan majelis hakim bahwa dalam perkara ini Edy Wahyudi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Edy justru secara sepihak melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu dalam hal ini penyedia jasa atau calon pemenang lelang.
Persekongkolan itu yang kemudian berujung pada tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp.31 miliar lebih. Perbuatan terdakwa Edy Wahyudi tersebut dinilai oleh majelis hakim memperkaya orang lain atau koorporasi.
Atas vonis 8 tahun itu, terdakwa Edy Wahyudi maupun JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
-
Terjerat Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida, Eks Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Divonis 8 Tahun Penjara
-
Besok, KPK Segera Adili Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida di PN Tipikor Yogyakarta
-
Aksi Solidaritas Antar Suporter untuk Kanjuruhan, Gelar Doa Bersama di Stadion Mandala Krida Jogja
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
Terkini
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Gustavo Tocantins Dipastikan Absen Lawan Persela Lamongan
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Jam Magrib Tepat di Sini!
-
Buka Puasa Hemat di Pusat Kota Jogja! Malyabhara Hotel Tawarkan All You Can Eat Hanya Rp139 Ribu
-
Royal Ambarrukmo Hadirkan 'Kampoeng Ramadhan Ambarrukmo' dengan Menu Buka Puasa Spesial