SuaraJogja.id - Ndalem Mijosastran, cagar budaya yang berada di Padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, masih diverifikasi ulang.
Hal itulah yang menyebabkan bangunan berbentuk limasan yang terdampak proyek tol Jogja-Bawen di Seksi I Kabupaten Sleman itu, tak kunjung direlokasi.
Kepala Bidang Warisan Budaya Kundha Kabudayan (Dinas Kebudayaan) Sleman, Esti Listyowati, mengatakan, proses verifikasi ulang terhadap rumah limasan milik keluarga Mijosastro itu, memang turut menjadi kewenangan Kundha Kabudayaan Sleman. Pasalnya, rumah tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman.
Tim dari Kundha Kabudayan Sleman datang ke lapangan, selanjutnya melihat mana saja bagian dari Ndalem Mijosastran yang masuk dalam kategori cagar budaya.
'Kami harus memastikan betul mana [bagian] yang cagar budaya dan mana yang bukan, seperti itu," ujarnya, Sabtu (18/3/2023).
Bekerja sama dengan Tim Ahli Cagar Budaya, mereka ingin jangan sampai ada kesalahan dalam kerja mereka memverifikasi bangunan tersebut.
Esti juga membenarkan pihaknya telah menggelar rapat bersama tim PPK proyek tol Jogja-Bawen. Pada intinya, rapat meminta Kundha Kabudayaan dan Tim Ahli Cagar Budaya, untuk bisa memastikan betul mana yang cagar budaya mana yang bukan cagar budaya dari bagian bangunan.
"Kami sudah ke lapangan, langsung mengecek kembali usai rapat. Untuk hasilnya, kami dan Tim Ahli tentu akan bersurat. Hasilnya belum," ujarnya.
Mereka juga akan bersurat dengan BPN/Kantah dan P2P, karena BPN DIY yang meminta Kundha Kabudayaan Sleman memverifikasi ulang Ndalem Mijosastran tersebut.
Baca Juga: Pembayaran UGR Tol Jogja-Solo di Tirtoadi Capai Rp290 Miliar
Esti mengaku, pihaknya juga berusaha gerak cepat dalam menindaklanjuti permintaan verifikasi bangunan Ndalem Mijosastran. Hanya saja, ia dan timnya tak ingin gegabah, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan di tahapan ini.
PPK Tol Jogja-Bawen, Mustanir, menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama, diketahui bahwa ada poin-poin yang sebetulnya tidak masuk dalam kategori cagar budaya, namun dimasukkan dalam kategori cagar budaya oleh konsultan.
Dengan demikian, diperlukan perbaikan data terkait 'mana yang secara fasad memang merupakan bangunan cagar budaya, mana yang bukan'. Sehingga, saat ini perbaikan dan pendataan ulang Ndalem Mijosastran masih dilakukan, menyesuaikan dengan SK Bupati.
"Kalau memang ada perbaikan data, maka akan kami sampaikan kepada appraisal. Hasil appraisal disampaikan lagi kepada kami, musyawarah. Bila sepakat, baru nanti kami lakukan pembayaran," ungkapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!
-
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 118-119 Kurikulum Merdeka: Teori Kuantitas Uang Fisher
-
Soroti Aktivitas Pedagang Sate di Malioboro, DPRD Kota Jogja Sebut Penindakan Masih Tak Optimal