SuaraJogja.id - Ndalem Mijosastran, cagar budaya yang berada di Padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, masih diverifikasi ulang.
Hal itulah yang menyebabkan bangunan berbentuk limasan yang terdampak proyek tol Jogja-Bawen di Seksi I Kabupaten Sleman itu, tak kunjung direlokasi.
Kepala Bidang Warisan Budaya Kundha Kabudayan (Dinas Kebudayaan) Sleman, Esti Listyowati, mengatakan, proses verifikasi ulang terhadap rumah limasan milik keluarga Mijosastro itu, memang turut menjadi kewenangan Kundha Kabudayaan Sleman. Pasalnya, rumah tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman.
Tim dari Kundha Kabudayan Sleman datang ke lapangan, selanjutnya melihat mana saja bagian dari Ndalem Mijosastran yang masuk dalam kategori cagar budaya.
'Kami harus memastikan betul mana [bagian] yang cagar budaya dan mana yang bukan, seperti itu," ujarnya, Sabtu (18/3/2023).
Bekerja sama dengan Tim Ahli Cagar Budaya, mereka ingin jangan sampai ada kesalahan dalam kerja mereka memverifikasi bangunan tersebut.
Esti juga membenarkan pihaknya telah menggelar rapat bersama tim PPK proyek tol Jogja-Bawen. Pada intinya, rapat meminta Kundha Kabudayaan dan Tim Ahli Cagar Budaya, untuk bisa memastikan betul mana yang cagar budaya mana yang bukan cagar budaya dari bagian bangunan.
"Kami sudah ke lapangan, langsung mengecek kembali usai rapat. Untuk hasilnya, kami dan Tim Ahli tentu akan bersurat. Hasilnya belum," ujarnya.
Mereka juga akan bersurat dengan BPN/Kantah dan P2P, karena BPN DIY yang meminta Kundha Kabudayaan Sleman memverifikasi ulang Ndalem Mijosastran tersebut.
Baca Juga: Pembayaran UGR Tol Jogja-Solo di Tirtoadi Capai Rp290 Miliar
Esti mengaku, pihaknya juga berusaha gerak cepat dalam menindaklanjuti permintaan verifikasi bangunan Ndalem Mijosastran. Hanya saja, ia dan timnya tak ingin gegabah, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan di tahapan ini.
PPK Tol Jogja-Bawen, Mustanir, menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama, diketahui bahwa ada poin-poin yang sebetulnya tidak masuk dalam kategori cagar budaya, namun dimasukkan dalam kategori cagar budaya oleh konsultan.
Dengan demikian, diperlukan perbaikan data terkait 'mana yang secara fasad memang merupakan bangunan cagar budaya, mana yang bukan'. Sehingga, saat ini perbaikan dan pendataan ulang Ndalem Mijosastran masih dilakukan, menyesuaikan dengan SK Bupati.
"Kalau memang ada perbaikan data, maka akan kami sampaikan kepada appraisal. Hasil appraisal disampaikan lagi kepada kami, musyawarah. Bila sepakat, baru nanti kami lakukan pembayaran," ungkapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
-
Skill Alessio Landzaat, Putra Denny Landzaat: Bisa Bela Timnas Indonesia?
-
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Wilayah Indonesia Imbas Gempa M 8,6 Rusia
-
Harga Emas Antam Tiba-tiba Melonjak Tinggi, Hari Ini Dibanderol Rp 1.918.000 per Gram
Terkini
-
Catat! Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Segera Berbayar
-
Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
-
Keluarga Sebut Diplomat Arya Daru Hanya Gunakan Satu Ponsel yang Kini Masih Hilang
-
Kakak Ipar Arya Daru Ungkap Kondisi Istri: Minta Masyarakat Kawal Kasus dengan Empati
-
Arya Daru Putuskan Bunuh Diri? Keluarga Akui Tak Pernah Dengar Almarhum Mengeluh soal Kerjaan