SuaraJogja.id - Ndalem Mijosastran, cagar budaya yang berada di Padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, masih diverifikasi ulang.
Hal itulah yang menyebabkan bangunan berbentuk limasan yang terdampak proyek tol Jogja-Bawen di Seksi I Kabupaten Sleman itu, tak kunjung direlokasi.
Kepala Bidang Warisan Budaya Kundha Kabudayan (Dinas Kebudayaan) Sleman, Esti Listyowati, mengatakan, proses verifikasi ulang terhadap rumah limasan milik keluarga Mijosastro itu, memang turut menjadi kewenangan Kundha Kabudayaan Sleman. Pasalnya, rumah tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman.
Tim dari Kundha Kabudayan Sleman datang ke lapangan, selanjutnya melihat mana saja bagian dari Ndalem Mijosastran yang masuk dalam kategori cagar budaya.
'Kami harus memastikan betul mana [bagian] yang cagar budaya dan mana yang bukan, seperti itu," ujarnya, Sabtu (18/3/2023).
Bekerja sama dengan Tim Ahli Cagar Budaya, mereka ingin jangan sampai ada kesalahan dalam kerja mereka memverifikasi bangunan tersebut.
Esti juga membenarkan pihaknya telah menggelar rapat bersama tim PPK proyek tol Jogja-Bawen. Pada intinya, rapat meminta Kundha Kabudayaan dan Tim Ahli Cagar Budaya, untuk bisa memastikan betul mana yang cagar budaya mana yang bukan cagar budaya dari bagian bangunan.
"Kami sudah ke lapangan, langsung mengecek kembali usai rapat. Untuk hasilnya, kami dan Tim Ahli tentu akan bersurat. Hasilnya belum," ujarnya.
Mereka juga akan bersurat dengan BPN/Kantah dan P2P, karena BPN DIY yang meminta Kundha Kabudayaan Sleman memverifikasi ulang Ndalem Mijosastran tersebut.
Baca Juga: Pembayaran UGR Tol Jogja-Solo di Tirtoadi Capai Rp290 Miliar
Esti mengaku, pihaknya juga berusaha gerak cepat dalam menindaklanjuti permintaan verifikasi bangunan Ndalem Mijosastran. Hanya saja, ia dan timnya tak ingin gegabah, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan di tahapan ini.
PPK Tol Jogja-Bawen, Mustanir, menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama, diketahui bahwa ada poin-poin yang sebetulnya tidak masuk dalam kategori cagar budaya, namun dimasukkan dalam kategori cagar budaya oleh konsultan.
Dengan demikian, diperlukan perbaikan data terkait 'mana yang secara fasad memang merupakan bangunan cagar budaya, mana yang bukan'. Sehingga, saat ini perbaikan dan pendataan ulang Ndalem Mijosastran masih dilakukan, menyesuaikan dengan SK Bupati.
"Kalau memang ada perbaikan data, maka akan kami sampaikan kepada appraisal. Hasil appraisal disampaikan lagi kepada kami, musyawarah. Bila sepakat, baru nanti kami lakukan pembayaran," ungkapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai