SuaraJogja.id - Ndalem Mijosastran, cagar budaya yang berada di Padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, masih diverifikasi ulang.
Hal itulah yang menyebabkan bangunan berbentuk limasan yang terdampak proyek tol Jogja-Bawen di Seksi I Kabupaten Sleman itu, tak kunjung direlokasi.
Kepala Bidang Warisan Budaya Kundha Kabudayan (Dinas Kebudayaan) Sleman, Esti Listyowati, mengatakan, proses verifikasi ulang terhadap rumah limasan milik keluarga Mijosastro itu, memang turut menjadi kewenangan Kundha Kabudayaan Sleman. Pasalnya, rumah tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman.
Tim dari Kundha Kabudayan Sleman datang ke lapangan, selanjutnya melihat mana saja bagian dari Ndalem Mijosastran yang masuk dalam kategori cagar budaya.
'Kami harus memastikan betul mana [bagian] yang cagar budaya dan mana yang bukan, seperti itu," ujarnya, Sabtu (18/3/2023).
Bekerja sama dengan Tim Ahli Cagar Budaya, mereka ingin jangan sampai ada kesalahan dalam kerja mereka memverifikasi bangunan tersebut.
Esti juga membenarkan pihaknya telah menggelar rapat bersama tim PPK proyek tol Jogja-Bawen. Pada intinya, rapat meminta Kundha Kabudayaan dan Tim Ahli Cagar Budaya, untuk bisa memastikan betul mana yang cagar budaya mana yang bukan cagar budaya dari bagian bangunan.
"Kami sudah ke lapangan, langsung mengecek kembali usai rapat. Untuk hasilnya, kami dan Tim Ahli tentu akan bersurat. Hasilnya belum," ujarnya.
Mereka juga akan bersurat dengan BPN/Kantah dan P2P, karena BPN DIY yang meminta Kundha Kabudayaan Sleman memverifikasi ulang Ndalem Mijosastran tersebut.
Baca Juga: Pembayaran UGR Tol Jogja-Solo di Tirtoadi Capai Rp290 Miliar
Esti mengaku, pihaknya juga berusaha gerak cepat dalam menindaklanjuti permintaan verifikasi bangunan Ndalem Mijosastran. Hanya saja, ia dan timnya tak ingin gegabah, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan di tahapan ini.
PPK Tol Jogja-Bawen, Mustanir, menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama, diketahui bahwa ada poin-poin yang sebetulnya tidak masuk dalam kategori cagar budaya, namun dimasukkan dalam kategori cagar budaya oleh konsultan.
Dengan demikian, diperlukan perbaikan data terkait 'mana yang secara fasad memang merupakan bangunan cagar budaya, mana yang bukan'. Sehingga, saat ini perbaikan dan pendataan ulang Ndalem Mijosastran masih dilakukan, menyesuaikan dengan SK Bupati.
"Kalau memang ada perbaikan data, maka akan kami sampaikan kepada appraisal. Hasil appraisal disampaikan lagi kepada kami, musyawarah. Bila sepakat, baru nanti kami lakukan pembayaran," ungkapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal