SuaraJogja.id - Ndalem Mijosastran, cagar budaya yang berada di Padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, masih diverifikasi ulang.
Hal itulah yang menyebabkan bangunan berbentuk limasan yang terdampak proyek tol Jogja-Bawen di Seksi I Kabupaten Sleman itu, tak kunjung direlokasi.
Kepala Bidang Warisan Budaya Kundha Kabudayan (Dinas Kebudayaan) Sleman, Esti Listyowati, mengatakan, proses verifikasi ulang terhadap rumah limasan milik keluarga Mijosastro itu, memang turut menjadi kewenangan Kundha Kabudayaan Sleman. Pasalnya, rumah tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman.
Tim dari Kundha Kabudayan Sleman datang ke lapangan, selanjutnya melihat mana saja bagian dari Ndalem Mijosastran yang masuk dalam kategori cagar budaya.
Baca Juga: Pembayaran UGR Tol Jogja-Solo di Tirtoadi Capai Rp290 Miliar
'Kami harus memastikan betul mana [bagian] yang cagar budaya dan mana yang bukan, seperti itu," ujarnya, Sabtu (18/3/2023).
Bekerja sama dengan Tim Ahli Cagar Budaya, mereka ingin jangan sampai ada kesalahan dalam kerja mereka memverifikasi bangunan tersebut.
Esti juga membenarkan pihaknya telah menggelar rapat bersama tim PPK proyek tol Jogja-Bawen. Pada intinya, rapat meminta Kundha Kabudayaan dan Tim Ahli Cagar Budaya, untuk bisa memastikan betul mana yang cagar budaya mana yang bukan cagar budaya dari bagian bangunan.
"Kami sudah ke lapangan, langsung mengecek kembali usai rapat. Untuk hasilnya, kami dan Tim Ahli tentu akan bersurat. Hasilnya belum," ujarnya.
Mereka juga akan bersurat dengan BPN/Kantah dan P2P, karena BPN DIY yang meminta Kundha Kabudayaan Sleman memverifikasi ulang Ndalem Mijosastran tersebut.
Baca Juga: Terdampak Tol Jogja-YIA, Lahan di Banyuraden Tiba-tiba Berganti Kepemilikan
Esti mengaku, pihaknya juga berusaha gerak cepat dalam menindaklanjuti permintaan verifikasi bangunan Ndalem Mijosastran. Hanya saja, ia dan timnya tak ingin gegabah, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan di tahapan ini.
PPK Tol Jogja-Bawen, Mustanir, menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama, diketahui bahwa ada poin-poin yang sebetulnya tidak masuk dalam kategori cagar budaya, namun dimasukkan dalam kategori cagar budaya oleh konsultan.
Dengan demikian, diperlukan perbaikan data terkait 'mana yang secara fasad memang merupakan bangunan cagar budaya, mana yang bukan'. Sehingga, saat ini perbaikan dan pendataan ulang Ndalem Mijosastran masih dilakukan, menyesuaikan dengan SK Bupati.
"Kalau memang ada perbaikan data, maka akan kami sampaikan kepada appraisal. Hasil appraisal disampaikan lagi kepada kami, musyawarah. Bila sepakat, baru nanti kami lakukan pembayaran," ungkapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY