SuaraJogja.id - Pembangunan tol Jogja-Solo terus dikebut. Setelah Sleman dan Bantul Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY akan melakukan konsultasi publik untuk Tol Jogja-Solo Seksi III atau Tol Jogja-Yogyakarta International Airport (YIA).
Konsultasi publik dilakukan karena ada seluas 1.167 bidang tanah di kabupaten tersebut yang terdampak pembangunan tol. Bidang tanah yang terdampak tersebut berada di 19 kalurahan.
" Ada tambahan sekitar 117 bidang tanah di kulon progo yang terdampak dari data sebelumya 1.050 bidang," ungkap Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, Minggu (02/04/2023).
Menurut Krido, penambahan bidang tanah di Kulon Progo terjadi dikarenakan keberadaan lahan yang mepet dengan rela kereta api (KA). Hal itu membuat lahan di kawasan tersebut tidak memiliki nilai ekonomi.
Kondisi tersebut yang juga menyebabkan konsultasi publik di Kulon Progo dilakukan paling akhir. Sebab harus memerlukan pengukuran secara yang lebih seksama dibandingkan dua kabupaten lainnya.
"Kulon progo kenapa didata terakhir karena kita harus mendata namanya zoning gap adalah lokasi lahan antara batas rel kereta api dengan lokasi terkena jalan tol," jelasnya.
Sementara untuk pemanfaatan tanah berkarakteristik khusus terdampak tol seperti tanah kas desa, Sultan Ground maupun Pakualaman Ground, Krido belum bisa merinci secara detail. Hal tersebut baru bisa diketahui secara pasti setelah tahap konsultasi publik dilaksanakan.
"Nanti akan kelihatan ketika konsultasi publik. Belum terlalu banyak kelihatan walau ancer-ancer ada. Detail pas ada IPL dan setelah konsultasi publik itu baru kami tahu," paparnya.
Krido menambahkan, selain Kulon Progo, pihaknya memastikan tahap konsultasi publik di Bantul dan Sleman telah tuntas. Dalam konsultasi tersebut Dispertaru menemui kendala karena sejumlah pemilik lahan yang tak menghadiri konsultasi publik khususnya di Kapanewon Banyuraden, Sleman.
Baca Juga: Pembayaran UGR Tol Jogja-Solo di Tirtoadi Capai Rp290 Miliar
Namun masalah tersebut telah tertangani setelah pihaknya mengundang ulang para pemilik tanah terdampak. Dokumen terkait bukti kepemilikan lahan pun telah terkumpul seluruhnya.
"Sudah terkumpul semua sehingga dengan dibuktikan dokumen-dokumen pertanahan di antaranya bisa Letter C, sertifikat, bisa perjanjian perekapan jual beli. Nah ini namanya sudah selesai semua di Banyuraden," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jaringan 7.500 Unit Kerja Jadi Kekuatan BRI Percepat Penyaluran KPR Subsidi
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah