Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 03 April 2023 | 17:34 WIB
Tersangka mutilasi seorang perempuan di Sleman dihadirkan di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


Terkait dengan pembunuhan yang direncanakan, serta pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati sebagai mana yang dimaksud, tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP. 


"Untuk ancaman hukumannya hukuman mati," tegasnya.

Load More