SuaraJogja.id - Sebanyak delapan kasus kecelakaan di kawasan jalur Kereta Api (KA) Daop 6 terjadi selama periode Januari hingga April 2023. PT KAI Daop VI Yogyakarta mencatat, dari delapan kasus, tujuh korban diantaranya meninggal dunia karena beraktivitas di area jalur KA dan satu korban lain mengalami luka-luka.
Kasus terakhir, seorang nenek meninggal dunia akibat tertabrak KA di Sentolo Kidul, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta pada Rabu (05/04/2023). Sang nenek yang mencoba menyeberang rel tidak mengetahui ada KA yang lewat.
"Mayoritas korban merupakan warga yang melakukan aktivitas khususnya di area jalur kereta melintas," ujar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, Sabtu (08/04/2023).
Dengan tingginya angka kecelakaan di area rel KA tersebut, Franoto meminta masyarakat untuk tidak beraktivitas di kawasan jalur KA. Apalagi menjelang Lebaran 2023 ini, volume penumpang kereta api (KA) diprediksi akan meningkat.
Bahkan KAI Daop 6 Yogyakarta pun melakukan beberapa penambahan perjalanan KA. Ada 28 perjalanan KA jarak jauh pada libur Lebaran ini setiap harinya.
Belum lagi 21 rute perjalanan KA Bandara Yogyakarta-YIA. Dengan bertambahnya perjalanan KA, maka intensitas KA yang lalu-lalang akan semakin tinggi.
"Oleh karenanya kami KAI Daop 6 mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, khususnya bagi yang tempat tinggalnya berada di dekat jalur KA. Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di area jalur KA," paparnya.
Franoto juga mengharapkan delapan kasus kecelakaan KA di Daop 6 bisa menjadi perhatian bagi masyarakat yang bertempat tinggal di dekat jalur KA. Mereka bisa saling mengingatkan untuk menghindari area jalur KA.
Sebab selain berbahaya, beraktivitas di area jalur KA juga melanggar peraturan undang-undang. Hal tersebut tertera dalam Pasal 181 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan itu, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Tak membahayakan keselamatan, lanjut Franoto, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
"Kami berharap masyarakat saling mengingatkan untuk tidak beraktivitas baik berjualan, nongkrong, bermain atau apapun di dekat jalur rel KA," tandasnya.
Franoto menambahkan, untuk mengantisipasi kejadian serupa, Daop 6 secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, perseroan secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta.
"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Prambanan Shiva Festival: Ketika 1.008 Dipa Menyatukan Spiritualitas, Budaya, dan Pariwisata Global
-
Siaga di Parangtritis, SAR Antisipasi Lonjakan Wisawatan Padusan Jelang Ramadan 2026
-
Prioritaskan Pedagang dari Warga Lokal, Ratusan Lapak Siap Meriahkan Kampung Ramadan Jogokariyan
-
37 Ribu Penonton Hadiri IHR Jateng Derby 2026, Musisi Ndarboy Kaget Karena Dua Hal Ini
-
BRI Buka Desa BRILiaN 2026, Target 6.000 Desa Berdaya