Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 09 April 2023 | 11:18 WIB
Lokasi penabrakan kereta Joglosemarkerto atau kereta Jogja - Solo - Semarang - Purwokerto.

SuaraJogja.id -  Sebanyak delapan kasus kecelakaan di kawasan jalur Kereta Api (KA) Daop 6 terjadi selama periode Januari hingga April 2023. PT KAI Daop VI Yogyakarta mencatat, dari delapan kasus, tujuh korban diantaranya meninggal dunia karena beraktivitas di area jalur KA dan satu korban lain mengalami luka-luka.

Kasus terakhir, seorang nenek meninggal dunia akibat tertabrak KA di Sentolo Kidul, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta pada Rabu (05/04/2023). Sang nenek yang mencoba menyeberang rel tidak mengetahui ada KA yang lewat.

"Mayoritas korban merupakan warga yang melakukan aktivitas khususnya di area jalur kereta melintas," ujar  Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, Sabtu (08/04/2023).

Dengan tingginya angka kecelakaan di area rel KA tersebut, Franoto meminta masyarakat untuk tidak beraktivitas di kawasan jalur KA. Apalagi menjelang Lebaran 2023 ini, volume penumpang kereta api (KA) diprediksi akan meningkat.

Baca Juga: Reservasi di Bulan Puasa Masih Landai, PHRI DIY Sebut Puncak Lonjakan Wisatawan Terjadi pada H+2 Lebaran

Bahkan KAI Daop 6 Yogyakarta pun melakukan beberapa penambahan perjalanan KA. Ada 28 perjalanan KA jarak jauh pada libur Lebaran ini setiap harinya.

Belum lagi 21 rute perjalanan KA Bandara Yogyakarta-YIA. Dengan bertambahnya perjalanan KA, maka intensitas KA yang lalu-lalang akan semakin tinggi.

"Oleh karenanya kami KAI Daop 6 mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, khususnya bagi yang tempat tinggalnya berada di dekat jalur KA. Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di area jalur KA," paparnya.

Franoto juga mengharapkan delapan kasus kecelakaan KA di Daop 6 bisa menjadi perhatian bagi masyarakat yang bertempat tinggal di dekat jalur KA. Mereka bisa saling mengingatkan untuk menghindari area jalur KA.

Sebab selain berbahaya, beraktivitas di area jalur KA juga melanggar peraturan undang-undang. Hal tersebut tertera dalam Pasal 181 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan itu, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Baca Juga: Dibuka Saat Arus Mudik, Ganjar Minta Pemudik Tak Ngebut saat Melintas di Jalur Fungsional Tol Solo-Jogja

Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Load More