SuaraJogja.id - Sebanyak delapan kasus kecelakaan di kawasan jalur Kereta Api (KA) Daop 6 terjadi selama periode Januari hingga April 2023. PT KAI Daop VI Yogyakarta mencatat, dari delapan kasus, tujuh korban diantaranya meninggal dunia karena beraktivitas di area jalur KA dan satu korban lain mengalami luka-luka.
Kasus terakhir, seorang nenek meninggal dunia akibat tertabrak KA di Sentolo Kidul, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta pada Rabu (05/04/2023). Sang nenek yang mencoba menyeberang rel tidak mengetahui ada KA yang lewat.
"Mayoritas korban merupakan warga yang melakukan aktivitas khususnya di area jalur kereta melintas," ujar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, Sabtu (08/04/2023).
Dengan tingginya angka kecelakaan di area rel KA tersebut, Franoto meminta masyarakat untuk tidak beraktivitas di kawasan jalur KA. Apalagi menjelang Lebaran 2023 ini, volume penumpang kereta api (KA) diprediksi akan meningkat.
Bahkan KAI Daop 6 Yogyakarta pun melakukan beberapa penambahan perjalanan KA. Ada 28 perjalanan KA jarak jauh pada libur Lebaran ini setiap harinya.
Belum lagi 21 rute perjalanan KA Bandara Yogyakarta-YIA. Dengan bertambahnya perjalanan KA, maka intensitas KA yang lalu-lalang akan semakin tinggi.
"Oleh karenanya kami KAI Daop 6 mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, khususnya bagi yang tempat tinggalnya berada di dekat jalur KA. Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di area jalur KA," paparnya.
Franoto juga mengharapkan delapan kasus kecelakaan KA di Daop 6 bisa menjadi perhatian bagi masyarakat yang bertempat tinggal di dekat jalur KA. Mereka bisa saling mengingatkan untuk menghindari area jalur KA.
Sebab selain berbahaya, beraktivitas di area jalur KA juga melanggar peraturan undang-undang. Hal tersebut tertera dalam Pasal 181 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan itu, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kafe Bertebaran, Angkringan Bertahan: Kisah Ketahanan Budaya di Jogja
-
Tiket Nyaris Sold Out, Kai EXO Sapa Fans Jelang Konser di Jakarta
-
KAI Commuter Kembali Kedatangan Dua Rangkaian Kereta KRL Asal China
-
Raminten Cabaret Show Kreasi Hamzah Sulaiman: dari Panggung Amal jadi Ikon Hiburan Kota Jogja
-
Ada Lebaran Betawi di Monas, KCI Tambah Perjalanan KRL
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Ramai TNI Masuk Kampus di Semarang, Dosen UIN Jogja: Kebebasan Akademik Terancam
-
Gunungkidul 'Sentil' UNY: Lahan Hibah, Mana Kontribusi Nyata untuk Masyarakat?
-
Kemarau 2025 Lebih Singkat dari Tahun Lalu? Ini Prediksi BMKG dan Dampaknya
-
Terjadi Lagi, Pria Berjaket Coklat Edarkan Uang Palsu, Toko Kelontong Jadi Korban
-
Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF