SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Deztama Putri Santosa, RS pada Jumat (14/4/2023). RS ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus mafia tanah terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Caturtunggal, Sleman.
Kasus ini bermula pada 11 Desember 2015 silam saat PT. Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal seluas 5.000 meter persegi. Sewa itu direncanakan untuk area singgah hijau dengan peruntukkan berupa area kawasan yang strategis.
Termasuk rencananya akan didukung oleh fasilitas publik seperti kebun hi-droponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik.
Permohonan itu lantas mendapat persetujuan oleh Kepala Desa, BPD, rekomendasi Kecamatan, Kabupaten, Dispetaru Provinsi. Hingga akhirnya disetujui Gubernur DIY melalui surat yang dikeluarkan pada Keputusan Nomor 43/1Z/2016 Tanggal 7 Oktober 2016 tentang pemberian izin Kepada Pemerintah Desa Catutunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menyewakan tanah kas desa kepada PT. Deztama Putri Sentosa.
Kemudian pada Tahun 2019 terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Deztama Putri Sentosa. Saat itu membahas tentang penjualan saham serta mengubah susunan Direktur dari Denizar Rahman kepada tersangka RS.
Di bawah RS, PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa TKD di Caturtunggal pada 1 Oktober 2020. TKD yang diajukan itu seluas 11.215 meter persegi untuk keperluan area singgah hijau dengan nama 'Ambarukmo Green Hills'.
Diketahui bahwa permohonan pemanfaatan lahan terhadap TKD di Caturtunggal seluas 11.215 meter persegi itu hingga saat ini belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.
Lalu pada tahun 2020 PT. Deztama Putri Sentosa mulai membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 meter persegi dengan bangunan permanen dan tidak sesuai dengan proposal awal. Bahkan PT. Deztama Putri Sentosa juga diketahui telah mengalihkan TKD Caturtunggal yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.
Sehingga hal itu tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Di sana diatur tentang salah satu Keistimewaan DIY yaitu terkait Pertanahan, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Ditambah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Tak hanya sampai di situ PT Deztama Putri Sentosa pun nekat secara melawan hukum tanpa izin melakukan pemanfaatan terhadap lahan seluas 11.215 meter persegi yang tidak disejutui izinnya tadi. Di sana dibangun pemukiman dan menyewakan TKD kepada pihak ketiga.
Baca Juga: Pemda DIY Gaungkan Soal Program Rumah Murah Jogja, Kalijawi dan Arkom Minta Tak Sekadar Wacana
Selain tanpa izin, PT. Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan dan izin pengeringan lahan dikarenakan merupakan tanah pertanian. Serta tidak pula melakukan pembayaran terhadap pensertifikatan TKD yang seharusnya dari pembayaran tersebut menjadi pendapatan negara dalam hal ini Pemerintahan Desa Caturtunggal.
Pendapat yang tidak dibayarkan oleh PT. Deztama Putri Sentosa itu disebut telah menyebabkan kerugian negara. Perbuatan RS dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.467.300.000 miliar.
Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menyatakan bahwa penetapan RS sebagai tersangka sudah didasarkan pada temuan dua alat bukti. Di antaranya adalah LHP serta bukti transaksi yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa serta keterangan para saksi.
"Modus dalam perkara ini dengan cara sewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya," ungkap Ponco saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (14/4/2023) kemarin.
Disampaikan Ponco, pihaknya tidak menutup kemungkinan terkait keterlibatan tersangka baru dalam kasus ini. Saat ini penyidikan masih akan terus dilakukan termasuk dengan memeriksa potensi penyalahgunaan tanah di tempat lain.
"Kalau memungkinkan ada keterlibatan pihak pihak lain yang pasti ada pengembangan tersangka baru, tidak menutup kemungkinan karena suatu korupsi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja