SuaraJogja.id - Sejumlah korban hunian di atas tanah kas desa (TKD) mulai resah dengan nasib mereka ke depan. Terlebih setelah penindakan atas pengembang hunian di atas TKD itu dilakukan oleh Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY beberapa waktu lalu.
Belum lama ini ada Satpol PP DIY pun mengendus penyalahgunaan TKD untuk hunian di wilayah Candibinangun, Pakem, Sleman. Warga perumahan di atas TKD yang diketahui bernama Jogja Eco Wisata pun ikut resah.
Para warga yang sudah tergabung dalam Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata itu pun kemarin sudah melakukan audiensi dengan Kejati DIY terkait dengan kasus penyalahgunaan TKD tersebut.
Mengingat pengembang hunian itu diketahui sama dengan yang sudah ditangkap oleh Kejati DIY yakni Robinson selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa. Robinson ditangkap atas dugaan penyalahgunaan TKD di Nologaten, Caturtunggal, Sleman.
"Itu kan hanya beda nama perusahaannya, tetapi orangnya sama, modusnya sama," kata Ketua Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata berinisial AW, Minggu (14/5/2023).
Dari dialog yang telah dilakukan dengan Kejati DIY, diakui AW belum ada tindaklanjut yang bakal dilakukan. Sementara ini hanya ada sejumlah saran saja sebagai upaya hukum kasus tersebut.
"Disarankan menggugat secara perdata, kan kalau perdata tidak harus menunggu proses pidana dulu bisa bareng-bareng tetapi beliau menyarankan untuk wait and see dulu," imbuhnya.
Wait and see di sini, kata AW, termasuk menunggu perkembangan proses hukum yang dijalani tersangka Robinson. Kejati DIY menyarankan untuk menunggu hingga putusan atas kasus itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau sudah inkrah kita lebih enak lagi, kita tunggu itu dulu. Apakah nanti disalahkan atau nanti lolos hukuman," ucapnya.
Baca Juga: Antisipasi Kejadian Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan HB X Akan Ubah Pergub Tentang TKD
Selain itu, disampaikan AW, keputusan Gubernur DIY dalam hal ini Sri Sultan Hamengkubuwana X juga penting untuk dinantikan. Mengingat semua keputusan untuk nasib tanah kas desa nanti ada di tangan Sultan.
Sedangkan dari konstruksi hukum, Kejati DIY hanya bertugas untuk mengembalikan aset negara berupa TKD itu kepada Sri Sultan. Lalu untuk ke depan akan seperti apa tinggal menunggu keputusan Gubernur DIY tersebut.
"Ke depan Sultan mau mengapakan tanah itu ya terserah Sultan apakah dikembalikan ke desa diratakan, atau ada kebijakan terusin dengan beberapa tata tertib yang harus dipenuhi, itu kebijakan Sultan," tandasnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudi mengakui memang belum bisa memberikan banyak solusi. Mengingat kasus di Candibinangun itu belum ditangani hingga saat ini.
"Karena Jogja Eco Wisata belum kami tangani ya kami belum bisa mengatakan apa-apa. Tentu saja kami akan menangani hal yang perlu kita tangani tapi sampai saat ini kami fokus ke sini (TKD Caturtunggal) dulu," ujar Anshar.
Ia menyebut bahwa pihaknya berfokus pada tindak pidana tipikor dalam kasus ini. Sementara untuk warga yang merasa dirugikan memang dimungkinkan untuk melaporkan secara perdata.
"Iya kami dari sisi tipikornya. (Perdata) langsung gugatan ke pengadilan, dimungkinkan, semua dimungkinkan. Kalau itu upaya hukum untuk warga yang merasa dirugikan itu," terangnya.
Berita Terkait
-
Para Pengembang Mulai Beralih ke Bisnis Properti Syariah Tanpa Riba
-
Tanamkan Nilai Sosial, Komunitas SWA Hadirkan Rumah Layak bagi Keluarga yang Membutuhkan
-
4 Alasan Cikarang Jadi Pilihan Tepat untuk Hunian Masa Depan
-
Genjot Kepemilikan Hunian, Perumnas Lakukan Strategi Penjualan Secara Online
-
PPRO Perkuat Segmen Hunian untuk Mahasiwa di Malang
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir