SuaraJogja.id - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY mengusut penerimaan uang atau gratifikasi yang diterima oleh Lurah Caturtunggal, AS dalam kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) bersama PT Deztama Putri Sentosa.
Sebagai informasi AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY. Ia diduga melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya.
"Nah itu [menerima uang atau tidak] untuk selanjutnya masalah gratifikasi kita nanti pengembangan selanjutnya. Ini melawan hukumnya mengenai pembiaran dulu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin saat rilis di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).
Pihaknya mengakui ada kemungkinan yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam kasus ini. Namun untuk saat ini, kata Anshar, pendalaman kasus masih akan dilakukan terlebih dulu.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejati DIY juga telah menetapkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Nologaten, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
"Tidak menutup kemungkinan ke arah sana (menerima uang) tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu," tuturnya.
Anshar menyampaikan Lurah Caturtunggal, AS dalam kasus ini ditetapkan tersangka usai tak melaksanakan tugasnya. Termasuk untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD di wilayahnya.
AS disebut telah mengetahui penyalahgunaan TKD di wilayahnya itu sejak awal. Namun yang bersangkutan memilih untuk membiarkan begitu saja.
"Perannya tersangka [AS] ini tidak melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tersebut, itu perannya," ucapnya.
Terkait dengan dugaan penyalahgunaan TKD di wilayah lain, Anshar memastikan tetap akan melakukan penindakan. Tetapi saat ini pihaknya akan berfokus pada satu kasus terlebih dulu sembari mengumpulkan sejumlah bukti.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Pemilihan Pimpinan DPD Dilaporkan ke KPK, Yorrys Raweyai Tantang Pelapor: Jangan Bicara Saja, Buktikan!
-
Ahmad Ali NasDem Kembali Dipanggil KPK, Bakal Jalani Pemeriksaan Hari Ini
-
Usut Fashion Show Anak Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv, KPK Periksa PNS hingga Pejabat Summarecon Serpong
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu