SuaraJogja.id - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY mengusut penerimaan uang atau gratifikasi yang diterima oleh Lurah Caturtunggal, AS dalam kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) bersama PT Deztama Putri Sentosa.
Sebagai informasi AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY. Ia diduga melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya.
"Nah itu [menerima uang atau tidak] untuk selanjutnya masalah gratifikasi kita nanti pengembangan selanjutnya. Ini melawan hukumnya mengenai pembiaran dulu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin saat rilis di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).
Pihaknya mengakui ada kemungkinan yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam kasus ini. Namun untuk saat ini, kata Anshar, pendalaman kasus masih akan dilakukan terlebih dulu.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejati DIY juga telah menetapkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Nologaten, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
"Tidak menutup kemungkinan ke arah sana (menerima uang) tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu," tuturnya.
Anshar menyampaikan Lurah Caturtunggal, AS dalam kasus ini ditetapkan tersangka usai tak melaksanakan tugasnya. Termasuk untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD di wilayahnya.
AS disebut telah mengetahui penyalahgunaan TKD di wilayahnya itu sejak awal. Namun yang bersangkutan memilih untuk membiarkan begitu saja.
"Perannya tersangka [AS] ini tidak melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tersebut, itu perannya," ucapnya.
Terkait dengan dugaan penyalahgunaan TKD di wilayah lain, Anshar memastikan tetap akan melakukan penindakan. Tetapi saat ini pihaknya akan berfokus pada satu kasus terlebih dulu sembari mengumpulkan sejumlah bukti.
"Tentu aja ini akan dilakukan pemeriksaan yang lain tentunya dengan perkara yang lain. tentu akan kita akan tangani, tapi kita masih mengumpulkan data-data bukti awal dulu," terang dia.
Berita Terkait
-
Anak Bupati Sleman Diperiksa Sebagai Saksi Penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kejati DIY Ungkap Hal Ini
-
Andhi Pramono Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi Tinggal di Rumah Dinas
-
Kejati DIY Periksa 43 Saksi Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman, Salah Satunya Raudi Akmal
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi
-
BEM UGM Resmi Berubah Nama Jadi Serikat Mahasiswa
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana