SuaraJogja.id - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY mengusut penerimaan uang atau gratifikasi yang diterima oleh Lurah Caturtunggal, AS dalam kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) bersama PT Deztama Putri Sentosa.
Sebagai informasi AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY. Ia diduga melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya.
"Nah itu [menerima uang atau tidak] untuk selanjutnya masalah gratifikasi kita nanti pengembangan selanjutnya. Ini melawan hukumnya mengenai pembiaran dulu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin saat rilis di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).
Pihaknya mengakui ada kemungkinan yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam kasus ini. Namun untuk saat ini, kata Anshar, pendalaman kasus masih akan dilakukan terlebih dulu.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejati DIY juga telah menetapkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Nologaten, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
"Tidak menutup kemungkinan ke arah sana (menerima uang) tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu," tuturnya.
Anshar menyampaikan Lurah Caturtunggal, AS dalam kasus ini ditetapkan tersangka usai tak melaksanakan tugasnya. Termasuk untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD di wilayahnya.
AS disebut telah mengetahui penyalahgunaan TKD di wilayahnya itu sejak awal. Namun yang bersangkutan memilih untuk membiarkan begitu saja.
"Perannya tersangka [AS] ini tidak melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tersebut, itu perannya," ucapnya.
Terkait dengan dugaan penyalahgunaan TKD di wilayah lain, Anshar memastikan tetap akan melakukan penindakan. Tetapi saat ini pihaknya akan berfokus pada satu kasus terlebih dulu sembari mengumpulkan sejumlah bukti.
"Tentu aja ini akan dilakukan pemeriksaan yang lain tentunya dengan perkara yang lain. tentu akan kita akan tangani, tapi kita masih mengumpulkan data-data bukti awal dulu," terang dia.
Berita Terkait
-
Anak Bupati Sleman Diperiksa Sebagai Saksi Penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kejati DIY Ungkap Hal Ini
-
Andhi Pramono Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi Tinggal di Rumah Dinas
-
Kejati DIY Periksa 43 Saksi Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman, Salah Satunya Raudi Akmal
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026