SuaraJogja.id - Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menyatakan bahwa tersangka pencabulan belasan anak berinisial BM (54) bukan merupakan pedofilia. Hal itu terungkap setelah penyelidikan digital forenksi yang mendapati bahwa tersangka juga mencabuli korban yang sudah masuk kategori dewasa.
Diterangkan Tri, pemeriksaan digital forensik itu dilakukan terhadap handphone tersangka. Aksi bejat tersangka sendiri diketahui telah dilakukan selama hampir enam bulan.
"Ternyata di dalam handphone [BM] banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korban-korbannya," ujar Tri kepada awak media di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).
Dari video-video itu, terungkap bahwa korban dari tersangka BM tidak hanya belasan anak di bawah umur saja. Tetapi juga perempuan dengan kategori usia dewasa.
"Sehingga dari pelaku ini hasil pendalaman psikologi forensik bukan masuk kategori pedofilia. Karena korbannya ini random bukan hanya anak di bawah umur tetapi juga termasuk orang-orang dewasa," ucapnya.
"Itu hasil dari penelitian digital forensik yang ada di handphone-nya, termasuk dari psikologi forensik yang kita dalami dari pelaku," imbuhnya.
Kendati demikian, Tri menekankan bahwa dalam kasus ini pihaknya berfokus kepada penanganan terhadap korban-korban anak di bawah umur.
Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dan korban. Tersangka BM mengawali aksinya dengan mengajak dan merayu korban pertama atas nama N (17).
Berawal dari korban N itu kemudian berlanjut ke korban-korban lainnya hingga berjumlah 17 orang yang diketahui berstatus merupakan anak-anak. Dari keterangan yang didapat, tersangka menjaring korban dari mulut ke mulut.
Baca Juga: Ungkap Motif Predator Seks di Sleman Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur, Polisi: Mencari Sensasi
"Para korban anak-anak di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan. Kemudian menerima imbalan dari 17 korban ini bervariasi, antara Rp300.000-800.000 bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dolar singapura," ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan polisi pada tanggal 30 Januari 2023 lalu. Laporan itu dibuat oleh salah seorang guru yang curiga atas percakapan di hp salah satu siswinya.
Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita polisi. Di antaranya handphone, beberapa pakaian yang digunakan oleh para korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, botol minuman keras dan hasil visum.
Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak 31 Januari 2023 lalu. Kasus ini pun pada tanggal 26 Mei 2023 kemarin sudah dinyatakan P21.
Atas kasus ini, tersangka BM diancam dengan Pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka