SuaraJogja.id - Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menyatakan bahwa tersangka pencabulan belasan anak berinisial BM (54) bukan merupakan pedofilia. Hal itu terungkap setelah penyelidikan digital forenksi yang mendapati bahwa tersangka juga mencabuli korban yang sudah masuk kategori dewasa.
Diterangkan Tri, pemeriksaan digital forensik itu dilakukan terhadap handphone tersangka. Aksi bejat tersangka sendiri diketahui telah dilakukan selama hampir enam bulan.
"Ternyata di dalam handphone [BM] banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korban-korbannya," ujar Tri kepada awak media di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).
Dari video-video itu, terungkap bahwa korban dari tersangka BM tidak hanya belasan anak di bawah umur saja. Tetapi juga perempuan dengan kategori usia dewasa.
Baca Juga: Ungkap Motif Predator Seks di Sleman Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur, Polisi: Mencari Sensasi
"Sehingga dari pelaku ini hasil pendalaman psikologi forensik bukan masuk kategori pedofilia. Karena korbannya ini random bukan hanya anak di bawah umur tetapi juga termasuk orang-orang dewasa," ucapnya.
"Itu hasil dari penelitian digital forensik yang ada di handphone-nya, termasuk dari psikologi forensik yang kita dalami dari pelaku," imbuhnya.
Kendati demikian, Tri menekankan bahwa dalam kasus ini pihaknya berfokus kepada penanganan terhadap korban-korban anak di bawah umur.
Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dan korban. Tersangka BM mengawali aksinya dengan mengajak dan merayu korban pertama atas nama N (17).
Berawal dari korban N itu kemudian berlanjut ke korban-korban lainnya hingga berjumlah 17 orang yang diketahui berstatus merupakan anak-anak. Dari keterangan yang didapat, tersangka menjaring korban dari mulut ke mulut.
Baca Juga: Modus Iming-imingi Uang, Pria Paruh Baya Lakukan Perbuatan Cabul ke 17 Anak di Bawah Umur di Sleman
"Para korban anak-anak di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan. Kemudian menerima imbalan dari 17 korban ini bervariasi, antara Rp300.000-800.000 bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dolar singapura," ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan polisi pada tanggal 30 Januari 2023 lalu. Laporan itu dibuat oleh salah seorang guru yang curiga atas percakapan di hp salah satu siswinya.
Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita polisi. Di antaranya handphone, beberapa pakaian yang digunakan oleh para korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, botol minuman keras dan hasil visum.
Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak 31 Januari 2023 lalu. Kasus ini pun pada tanggal 26 Mei 2023 kemarin sudah dinyatakan P21.
Atas kasus ini, tersangka BM diancam dengan Pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Ini Biang Kerok Keracunan Makanan Bergizi Gratis Menurut Badan Gizi Nasional
-
Makan Bergizi Gratis Tanpa APBN? Ini Rahasia 1351 Dapur Umum di Seluruh Indonesia
-
Sebanyak 14 SPPG BUMDes di DIY Diluncurkan, Ekosistem Ekonomi Lokal Makin Dikuatkan
-
Jangan Skip Ini Bocoran Tempat Berburu DANA Kaget yang Terbukti Ampuh Dapatkan Saldo Rp100 Ribu
-
Pastikan Tak Ada Unsur SARA di Perusakan Nisan Makam, Polda DIY Beberkan Motif Pelaku