SuaraJogja.id - Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menyatakan bahwa tersangka pencabulan belasan anak berinisial BM (54) bukan merupakan pedofilia. Hal itu terungkap setelah penyelidikan digital forenksi yang mendapati bahwa tersangka juga mencabuli korban yang sudah masuk kategori dewasa.
Diterangkan Tri, pemeriksaan digital forensik itu dilakukan terhadap handphone tersangka. Aksi bejat tersangka sendiri diketahui telah dilakukan selama hampir enam bulan.
"Ternyata di dalam handphone [BM] banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korban-korbannya," ujar Tri kepada awak media di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).
Dari video-video itu, terungkap bahwa korban dari tersangka BM tidak hanya belasan anak di bawah umur saja. Tetapi juga perempuan dengan kategori usia dewasa.
"Sehingga dari pelaku ini hasil pendalaman psikologi forensik bukan masuk kategori pedofilia. Karena korbannya ini random bukan hanya anak di bawah umur tetapi juga termasuk orang-orang dewasa," ucapnya.
"Itu hasil dari penelitian digital forensik yang ada di handphone-nya, termasuk dari psikologi forensik yang kita dalami dari pelaku," imbuhnya.
Kendati demikian, Tri menekankan bahwa dalam kasus ini pihaknya berfokus kepada penanganan terhadap korban-korban anak di bawah umur.
Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dan korban. Tersangka BM mengawali aksinya dengan mengajak dan merayu korban pertama atas nama N (17).
Berawal dari korban N itu kemudian berlanjut ke korban-korban lainnya hingga berjumlah 17 orang yang diketahui berstatus merupakan anak-anak. Dari keterangan yang didapat, tersangka menjaring korban dari mulut ke mulut.
Baca Juga: Ungkap Motif Predator Seks di Sleman Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur, Polisi: Mencari Sensasi
"Para korban anak-anak di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan. Kemudian menerima imbalan dari 17 korban ini bervariasi, antara Rp300.000-800.000 bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dolar singapura," ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan polisi pada tanggal 30 Januari 2023 lalu. Laporan itu dibuat oleh salah seorang guru yang curiga atas percakapan di hp salah satu siswinya.
Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita polisi. Di antaranya handphone, beberapa pakaian yang digunakan oleh para korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, botol minuman keras dan hasil visum.
Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak 31 Januari 2023 lalu. Kasus ini pun pada tanggal 26 Mei 2023 kemarin sudah dinyatakan P21.
Atas kasus ini, tersangka BM diancam dengan Pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini