Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 30 Mei 2023 | 15:08 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam berupa celurit yang diamankan di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (30/5/2023). [Suarajogja/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Yang lain statusnya saksi, karena mereka belum ada perbuatan pidana. Jadi yang bawa sajam saja," terangnya.

Pelaku DA kini ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan kepolisian didampingi orang tuanya.

Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.

Baca Juga: Enam Pelaku yang Lakukan Penganiayaan di Umbulharjo Ternyata Anggota Geng

Load More