SuaraJogja.id - Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyebut tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tawuran yang pecah di kawasan Jalan Tamansiswa, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (4/6/2023) malam. Ratusan orang yang dibawa ke Mapolda DIY adalah dalam rangka untuk pengamanan.
"Masyarakat ataupun massa yang dievakuasi dan diamankan di Polda DIY berjumlah 352 yang dilakukan pengamanan. Untuk pengamanan tersebut bertujuan agar massa tersebut tidak menjadi korban ataupun tidak menjadi pelaku," kata Nuredy di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023).
Disampaikan Nuredy, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pemicu pecahnya tawuran yang terjadi tadi malam yang bahkan melibatkan warga di sekitar lokasi tersebut.
"Untuk kasus tersebut saat ini masih penyelidikan dan belum ada kita tetapkan tersangkanya. Memang tidak ada, sampai saat ini masih penyelidikan belum ditentukan tersangkanya. Karena fokus kita adalah menjaga Jogja dalam kondisi kondusif aman dan supaya tidak ada lagi korban," sambungnya.
Ratusan orang itu, dikatakan Nuredy berasal tidak hanya dari Kota Yogyakarta saja. Melainkan dari sejumlah wilayah sekitar Jogja, mulai dari Klaten, Solo, Boyolali dan sekitarnya.
Massa itu akan rencananya akan segera dipulangkan ke daerah masing-masing. Mereka juga tidak diminta untuk wajib lapor.
"Nanti akan dipulangkan, tidak ada wajib lapor. Dipulangkan, sebagaimana kami sampaikan tadi 352 masyarakat yang diamankan itu diamankan supaya dia tidak menjadi korban dan diamankan supaya dia tidak menjadi pelaku. Karena fokus kita adalah mengamankan jiwa dan raga. Setelah sampai di sini kita data dan nanti akan kita pulangkan supaya bisa beraktivitas," tuturnya.
Ia menambahkan sampai saat ini dari kedua kelompok belum ada yang membuat laporan langsung ke kepolisian terkait peristiwa kemarin. Namun pihaknya telah membuat laporan polisi model A sebab ditemukan langsung oleh petugas.
Berdasarkan penyelidikan sementara, Polda DIY menyatakan bahwa insiden tawuran di Kota Yogyakarta pada Minggu (4/6/2023) malam berkaitan dengan penganiayaan di Kabupaten Bantul beberapa waktu lalu.
Peristiwa penganiayaan di Bantul itu sendiri terjadi pada tanggal 28 Mei 2023 di Parangtritis, Bantul. Dua kelompok yang terlibat adalah simpatisan dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan simpatisan Brajamusti yang merupakan kelompok pendukung klub PSIM Yogyakarta.
Untuk kejadian di Polres Bantul sendiri sudah ditetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan atau penganiayaan.
Sebelumnya diberitakan, tawuran antar kelompok pecah di Jalan Tamansiswa, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Minggu (4/6/2023) petang. Ratusan orang terlibat dalam peristiwa di sejumlah jalan di Kota Yogyakarta itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta