Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 05 Juni 2023 | 18:31 WIB
Tersangka R (64) dalam kasus pencabulan di Kalasan, Sleman dihadirkan di Mapolda DIY Senin, (5/6/2022). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Terkait itu hukuman tambahan itu tentunya kewenangan hakim dalam memutus di tahap persidangan," tandasnya.

Load More