SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta melaksanakan rekonstruksi kasus laporan palsu kejahatan jalanan di kawasan Taman Pintar Yogyakarta. Tercatat total ada 14 adegan yang diperagakan pelaku dalam rekonstruksi tersebut.
"Pagi ini kita laksanakan rekonstruksi. Sudah berjalan lancar dengan 14 adegan sesuai dengan BAP yang telah disebutkan pada saat diduga pelaku dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada, ditemui Selasa (6/6/2023).
Rekonstruksi itu digelar di halaman tengah Mapolresta Yogyakarta pagi tadi. Tersangka berperan langsung melakukan reka adegan tersebut.
Proses selanjutnya polisi akan melakukan pemberkasan terkait dengan kasus ini. Agar kemudian dapat segera diserahkan ke Kejaksaan.
"Tadi pada saat melaksanakan rekonstruksi dari JPU juga hadir di sini menyaksikan dan tidak ada sanggahan. Jadi rekonstruksi berjalan dengan lancar tinggal nanti proses pemberkasan dan kelengkapan lainnya," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan psikologi awal, diungkapkan Archye, tersangka tidak terindikasi memiliki gangguan mental. Kendati demikian pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi secara lengkap untuk dapat lebih memastikan hal tersebut.
Archye menjelaskan laporan palsu ini berhasil diungkap dari proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian. Mulai dari memeriksa saksi-saksi hingga CCTV yang ada di sekitar lokasi.
"Berdasarkan pengecekan tersebut memang sesuai dengan CCTV yang ada di sekitar tidak ada kejadian tersebut dan CCTV yang mengarah rutenya dia (tersangka) tidak diikuti dan tidak ada rombongan yang mengikuti dia. Jadi itu dalam hal proses penyelidikan yang kita laksanakan," terangnya.
Diketahui sebelumnya pria berinisial AYS (30) sempat memperlihatkan luka sayatan pada bagian tangan sebelah kiri di media sosial.
Baca Juga: Warga Kota Jogja Alami Luka Sayat Akibat Kejahatan Jalanan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dalam narasinya, yang bersangkutan mengaku menjadi korban penganiayaan atau kejahatan jalanan di Jalan Panembahan Senopati, tepatnya di dekat Taman Pintar Yogyakarta, Sabtu (27/5/2023) dini hari lalu.
Hingga kemudian AYS melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polresta Yogyakarta. Namun dari penyelidikan polisi diketahui yang bersangkutan membuat laporan palsu terkait kejahatan jalanan itu.
Mengenai luka sayatan cutter yang diterima oleh tersangka itu dilakukan oleh tersangka sendiri. Akibat laporan palsu tersebut kini AYS harus berhadapan dengan hukum.
"Ancaman hukuman Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dengan ancaman kurang lebih 10 tahun hukuman penjara," kata dia.
Berita Terkait
-
Polisi Bakal Periksa Psikologis Pelaku Pembuat Laporan Palsu Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja
-
Polisi Dalami Motif Pelaku Pembuat Laporan Palsu Terkait Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja
-
Telah Lakukan Pemeriksaan, Polisi Temukan Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Kawasan Taman Pintar Jogja
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor