SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta melaksanakan rekonstruksi kasus laporan palsu kejahatan jalanan di kawasan Taman Pintar Yogyakarta. Tercatat total ada 14 adegan yang diperagakan pelaku dalam rekonstruksi tersebut.
"Pagi ini kita laksanakan rekonstruksi. Sudah berjalan lancar dengan 14 adegan sesuai dengan BAP yang telah disebutkan pada saat diduga pelaku dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada, ditemui Selasa (6/6/2023).
Rekonstruksi itu digelar di halaman tengah Mapolresta Yogyakarta pagi tadi. Tersangka berperan langsung melakukan reka adegan tersebut.
Proses selanjutnya polisi akan melakukan pemberkasan terkait dengan kasus ini. Agar kemudian dapat segera diserahkan ke Kejaksaan.
"Tadi pada saat melaksanakan rekonstruksi dari JPU juga hadir di sini menyaksikan dan tidak ada sanggahan. Jadi rekonstruksi berjalan dengan lancar tinggal nanti proses pemberkasan dan kelengkapan lainnya," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan psikologi awal, diungkapkan Archye, tersangka tidak terindikasi memiliki gangguan mental. Kendati demikian pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi secara lengkap untuk dapat lebih memastikan hal tersebut.
Archye menjelaskan laporan palsu ini berhasil diungkap dari proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian. Mulai dari memeriksa saksi-saksi hingga CCTV yang ada di sekitar lokasi.
"Berdasarkan pengecekan tersebut memang sesuai dengan CCTV yang ada di sekitar tidak ada kejadian tersebut dan CCTV yang mengarah rutenya dia (tersangka) tidak diikuti dan tidak ada rombongan yang mengikuti dia. Jadi itu dalam hal proses penyelidikan yang kita laksanakan," terangnya.
Diketahui sebelumnya pria berinisial AYS (30) sempat memperlihatkan luka sayatan pada bagian tangan sebelah kiri di media sosial.
Baca Juga: Warga Kota Jogja Alami Luka Sayat Akibat Kejahatan Jalanan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dalam narasinya, yang bersangkutan mengaku menjadi korban penganiayaan atau kejahatan jalanan di Jalan Panembahan Senopati, tepatnya di dekat Taman Pintar Yogyakarta, Sabtu (27/5/2023) dini hari lalu.
Hingga kemudian AYS melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polresta Yogyakarta. Namun dari penyelidikan polisi diketahui yang bersangkutan membuat laporan palsu terkait kejahatan jalanan itu.
Mengenai luka sayatan cutter yang diterima oleh tersangka itu dilakukan oleh tersangka sendiri. Akibat laporan palsu tersebut kini AYS harus berhadapan dengan hukum.
"Ancaman hukuman Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dengan ancaman kurang lebih 10 tahun hukuman penjara," kata dia.
Berita Terkait
-
Polisi Bakal Periksa Psikologis Pelaku Pembuat Laporan Palsu Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja
-
Polisi Dalami Motif Pelaku Pembuat Laporan Palsu Terkait Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja
-
Telah Lakukan Pemeriksaan, Polisi Temukan Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Kawasan Taman Pintar Jogja
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta