SuaraJogja.id - Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Bidang Pengamanan dan Intelijen, Krismono memastikan pengawasan terhadap turis mancanegara terus dilakukan. Tidak terkecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menjadi salah satu destinasi tujuan para pelancong asing tersebut.
"Kita selalu monitoring mengawasi terus pergerakan-pergerakan orang asing, melalui Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing)," ujar Krismono, ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Senin (12/6/2023).
Dalam kesempatan ini, Krismono berpesan kepada jajaran Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk selalu bersinargi dengan Timpora. Sehingga dapat melakukan pengawasan kepada orang asing khususnya yang masuk ke Jogja.
Sehingga pelanggaran-pelanggaran pun dapat diminimalisir. Jika pun ada pelanggaran baik berkaitan dengan dokumen dapat segera ditindaklanjuti.
Tidak hanya semata-mata pengawasan, Krismono mengatakan pelayanan terbaik juga perlu dilakukan kepada turis asing. Namun lebih dari itu, pelayanan keimigrasian secara keseluruhan harus terus ditingkatkan.
"Pelayanan yang terbaik kepada orang asing itu sangat diperlukan apalagi juga dengan masyarakat kita sendiri. Ini lah yang namanya satker di Kemenkumham itu adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat termasuk itu masyarakat asing," tuturnya.
Senada, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Muhammad Yani Firdaus mengatakan Jogja saat ini tak jauh berbeda dengan Bali dari sisi kunjungan wisatawan asing. Berbagai persoalan pun juga kerap ditemui oleh para petugas dan masyarakat di lapangan.
Ia mencontohkan beberapa waktu terakhir ada warga negara Hungaria yang kedapatan mengganggu dan mencuro di supermarket. Ada pula warga negara asing yang luntang-lantung di jalanan.
"Ada juga izin tinggal yang overstay kebanyakan. Kadang-kadang dokumen benar tapi paspor sudah kemana larinya itu juga menjadi gangguan bagi kita," ucap Yani.
Baca Juga: 20 Poin Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Dilarang Menodai Tempat Suci!
Penindakan pun terus akan dilakukan petugas jika memang ditemukan pelanggaran-pelanggaran oleh warga negara asing. Penindakan sendiri bisa berupa pidana hingga dideportasi ke negara masing-masing.
"Kita ada namanya justicia dan non justicia. Kalau memang itu ada pelanggaran pidana kita adakan pro justicia, tetapi kalau hanya pelanggaran keimigrasian kita lakukan deportasi kembali ke negaranya lalu kita masukkan ke daftar cekal atau blacklist," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Beckham Putra: Jens Raven Cs, Tolong Balas Sakit Hati Kami!
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
Terkini
-
Kejari Sleman Buka Kemungkinan Penggeledahan, Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Semakin Serius
-
Berlanjut, Kejari Sleman Sita Ponsel dan Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kejati DIY Segera Panggil Saksi Baru Kasus Dugaan Korupsi Internet Diskominfo Sleman
-
Sawah Kulon Progo Tergerus Tol: Petani Terancam, Ketahanan Pangan Dipertaruhkan?
-
Bantul Genjot Pariwisata: Mampukah Kejar Target PAD Rp49 Miliar?