SuaraJogja.id - Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Bidang Pengamanan dan Intelijen, Krismono memastikan pengawasan terhadap turis mancanegara terus dilakukan. Tidak terkecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menjadi salah satu destinasi tujuan para pelancong asing tersebut.
"Kita selalu monitoring mengawasi terus pergerakan-pergerakan orang asing, melalui Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing)," ujar Krismono, ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Senin (12/6/2023).
Dalam kesempatan ini, Krismono berpesan kepada jajaran Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk selalu bersinargi dengan Timpora. Sehingga dapat melakukan pengawasan kepada orang asing khususnya yang masuk ke Jogja.
Sehingga pelanggaran-pelanggaran pun dapat diminimalisir. Jika pun ada pelanggaran baik berkaitan dengan dokumen dapat segera ditindaklanjuti.
Tidak hanya semata-mata pengawasan, Krismono mengatakan pelayanan terbaik juga perlu dilakukan kepada turis asing. Namun lebih dari itu, pelayanan keimigrasian secara keseluruhan harus terus ditingkatkan.
"Pelayanan yang terbaik kepada orang asing itu sangat diperlukan apalagi juga dengan masyarakat kita sendiri. Ini lah yang namanya satker di Kemenkumham itu adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat termasuk itu masyarakat asing," tuturnya.
Senada, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Muhammad Yani Firdaus mengatakan Jogja saat ini tak jauh berbeda dengan Bali dari sisi kunjungan wisatawan asing. Berbagai persoalan pun juga kerap ditemui oleh para petugas dan masyarakat di lapangan.
Ia mencontohkan beberapa waktu terakhir ada warga negara Hungaria yang kedapatan mengganggu dan mencuro di supermarket. Ada pula warga negara asing yang luntang-lantung di jalanan.
"Ada juga izin tinggal yang overstay kebanyakan. Kadang-kadang dokumen benar tapi paspor sudah kemana larinya itu juga menjadi gangguan bagi kita," ucap Yani.
Baca Juga: 20 Poin Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Dilarang Menodai Tempat Suci!
Penindakan pun terus akan dilakukan petugas jika memang ditemukan pelanggaran-pelanggaran oleh warga negara asing. Penindakan sendiri bisa berupa pidana hingga dideportasi ke negara masing-masing.
"Kita ada namanya justicia dan non justicia. Kalau memang itu ada pelanggaran pidana kita adakan pro justicia, tetapi kalau hanya pelanggaran keimigrasian kita lakukan deportasi kembali ke negaranya lalu kita masukkan ke daftar cekal atau blacklist," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya