SuaraJogja.id - Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Bidang Pengamanan dan Intelijen, Krismono memastikan pengawasan terhadap turis mancanegara terus dilakukan. Tidak terkecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menjadi salah satu destinasi tujuan para pelancong asing tersebut.
"Kita selalu monitoring mengawasi terus pergerakan-pergerakan orang asing, melalui Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing)," ujar Krismono, ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Senin (12/6/2023).
Dalam kesempatan ini, Krismono berpesan kepada jajaran Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk selalu bersinargi dengan Timpora. Sehingga dapat melakukan pengawasan kepada orang asing khususnya yang masuk ke Jogja.
Sehingga pelanggaran-pelanggaran pun dapat diminimalisir. Jika pun ada pelanggaran baik berkaitan dengan dokumen dapat segera ditindaklanjuti.
Tidak hanya semata-mata pengawasan, Krismono mengatakan pelayanan terbaik juga perlu dilakukan kepada turis asing. Namun lebih dari itu, pelayanan keimigrasian secara keseluruhan harus terus ditingkatkan.
"Pelayanan yang terbaik kepada orang asing itu sangat diperlukan apalagi juga dengan masyarakat kita sendiri. Ini lah yang namanya satker di Kemenkumham itu adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat termasuk itu masyarakat asing," tuturnya.
Senada, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Muhammad Yani Firdaus mengatakan Jogja saat ini tak jauh berbeda dengan Bali dari sisi kunjungan wisatawan asing. Berbagai persoalan pun juga kerap ditemui oleh para petugas dan masyarakat di lapangan.
Ia mencontohkan beberapa waktu terakhir ada warga negara Hungaria yang kedapatan mengganggu dan mencuro di supermarket. Ada pula warga negara asing yang luntang-lantung di jalanan.
"Ada juga izin tinggal yang overstay kebanyakan. Kadang-kadang dokumen benar tapi paspor sudah kemana larinya itu juga menjadi gangguan bagi kita," ucap Yani.
Baca Juga: 20 Poin Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Dilarang Menodai Tempat Suci!
Penindakan pun terus akan dilakukan petugas jika memang ditemukan pelanggaran-pelanggaran oleh warga negara asing. Penindakan sendiri bisa berupa pidana hingga dideportasi ke negara masing-masing.
"Kita ada namanya justicia dan non justicia. Kalau memang itu ada pelanggaran pidana kita adakan pro justicia, tetapi kalau hanya pelanggaran keimigrasian kita lakukan deportasi kembali ke negaranya lalu kita masukkan ke daftar cekal atau blacklist," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Bantul Rombak Pejabat Tinggi! Ini Alasan dan Janji Bupati Soal Pelayanan Publik
-
Strategi Jitu Jogja Dongkrak Wisata Saat Sepi Pengunjung, Ini Rahasianya
-
Setahun Prabowo-Gibran: Kedaulatan Energi Nol Besar! Pengamat: Kebijakan Setengah Hati
-
DANA Kaget Gratis untuk Warga Jogja, Jangan Sampai Ketinggalan, Ini 3 Link Aktifnya
-
DIY Siaga, BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem dan Bencana Susulan Mengintai