SuaraJogja.id - Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Bidang Pengamanan dan Intelijen, Krismono memastikan pengawasan terhadap turis mancanegara terus dilakukan. Tidak terkecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menjadi salah satu destinasi tujuan para pelancong asing tersebut.
"Kita selalu monitoring mengawasi terus pergerakan-pergerakan orang asing, melalui Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing)," ujar Krismono, ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Senin (12/6/2023).
Dalam kesempatan ini, Krismono berpesan kepada jajaran Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk selalu bersinargi dengan Timpora. Sehingga dapat melakukan pengawasan kepada orang asing khususnya yang masuk ke Jogja.
Sehingga pelanggaran-pelanggaran pun dapat diminimalisir. Jika pun ada pelanggaran baik berkaitan dengan dokumen dapat segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: 20 Poin Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Dilarang Menodai Tempat Suci!
Tidak hanya semata-mata pengawasan, Krismono mengatakan pelayanan terbaik juga perlu dilakukan kepada turis asing. Namun lebih dari itu, pelayanan keimigrasian secara keseluruhan harus terus ditingkatkan.
"Pelayanan yang terbaik kepada orang asing itu sangat diperlukan apalagi juga dengan masyarakat kita sendiri. Ini lah yang namanya satker di Kemenkumham itu adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat termasuk itu masyarakat asing," tuturnya.
Senada, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Muhammad Yani Firdaus mengatakan Jogja saat ini tak jauh berbeda dengan Bali dari sisi kunjungan wisatawan asing. Berbagai persoalan pun juga kerap ditemui oleh para petugas dan masyarakat di lapangan.
Ia mencontohkan beberapa waktu terakhir ada warga negara Hungaria yang kedapatan mengganggu dan mencuro di supermarket. Ada pula warga negara asing yang luntang-lantung di jalanan.
"Ada juga izin tinggal yang overstay kebanyakan. Kadang-kadang dokumen benar tapi paspor sudah kemana larinya itu juga menjadi gangguan bagi kita," ucap Yani.
Penindakan pun terus akan dilakukan petugas jika memang ditemukan pelanggaran-pelanggaran oleh warga negara asing. Penindakan sendiri bisa berupa pidana hingga dideportasi ke negara masing-masing.
"Kita ada namanya justicia dan non justicia. Kalau memang itu ada pelanggaran pidana kita adakan pro justicia, tetapi kalau hanya pelanggaran keimigrasian kita lakukan deportasi kembali ke negaranya lalu kita masukkan ke daftar cekal atau blacklist," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Si Dia yang Jasadnya Diinjak-injak Sampai Kiamat di Jogja
-
PSIM Yogyakarta Selangkah Lagi Promosi ke Liga 1 Musim Depan
-
UNY Tambah Prodi Baru di SNBP 2025, Cek Kuota dan Persyaratannya
-
Vandalisme 'Adili Jokowi' Bermunculan di Jogja, Polisi Buru Pelaku
-
Gunagoni, Produk Fesyen Berbahan Karung Goni Idola Kaum Sumaker, Sugih Macak Kere
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga
-
Cara Unik Pemkab Sleman Selamatkan 150 Hektare Tanaman Padi dari Serangan Tikus
-
Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan, Menko PMK Resmikan Fasad RSA UGM