SuaraJogja.id - Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Bidang Pengamanan dan Intelijen, Krismono memastikan pengawasan terhadap turis mancanegara terus dilakukan. Tidak terkecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menjadi salah satu destinasi tujuan para pelancong asing tersebut.
"Kita selalu monitoring mengawasi terus pergerakan-pergerakan orang asing, melalui Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing)," ujar Krismono, ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Senin (12/6/2023).
Dalam kesempatan ini, Krismono berpesan kepada jajaran Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk selalu bersinargi dengan Timpora. Sehingga dapat melakukan pengawasan kepada orang asing khususnya yang masuk ke Jogja.
Sehingga pelanggaran-pelanggaran pun dapat diminimalisir. Jika pun ada pelanggaran baik berkaitan dengan dokumen dapat segera ditindaklanjuti.
Tidak hanya semata-mata pengawasan, Krismono mengatakan pelayanan terbaik juga perlu dilakukan kepada turis asing. Namun lebih dari itu, pelayanan keimigrasian secara keseluruhan harus terus ditingkatkan.
"Pelayanan yang terbaik kepada orang asing itu sangat diperlukan apalagi juga dengan masyarakat kita sendiri. Ini lah yang namanya satker di Kemenkumham itu adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat termasuk itu masyarakat asing," tuturnya.
Senada, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Muhammad Yani Firdaus mengatakan Jogja saat ini tak jauh berbeda dengan Bali dari sisi kunjungan wisatawan asing. Berbagai persoalan pun juga kerap ditemui oleh para petugas dan masyarakat di lapangan.
Ia mencontohkan beberapa waktu terakhir ada warga negara Hungaria yang kedapatan mengganggu dan mencuro di supermarket. Ada pula warga negara asing yang luntang-lantung di jalanan.
"Ada juga izin tinggal yang overstay kebanyakan. Kadang-kadang dokumen benar tapi paspor sudah kemana larinya itu juga menjadi gangguan bagi kita," ucap Yani.
Baca Juga: 20 Poin Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Dilarang Menodai Tempat Suci!
Penindakan pun terus akan dilakukan petugas jika memang ditemukan pelanggaran-pelanggaran oleh warga negara asing. Penindakan sendiri bisa berupa pidana hingga dideportasi ke negara masing-masing.
"Kita ada namanya justicia dan non justicia. Kalau memang itu ada pelanggaran pidana kita adakan pro justicia, tetapi kalau hanya pelanggaran keimigrasian kita lakukan deportasi kembali ke negaranya lalu kita masukkan ke daftar cekal atau blacklist," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation