SuaraJogja.id - Polda DIY menyatakan akan segera memeriksa psikologi dua pelaku mutilasi di Sleman. Tak hanya itu, polisi juga akan melakukan digital forensik kepada yang bersangkutan.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan pendalam digital forensik dilakukan untuk mengungkap sejumlah grup di media sosial yang diikuti oleh para tersangka bahkan korban. Mengingat sementara ini grup-grup itu berisi dengan kegiatan-kegiatan tak wajar.
"Kami juga melakukan digital forensik yang ada di hp para pelaku. Di hp para pelaku itu ada grup-grup WA, grup FB dan grup-grup medsos lainnya itu sedang kita dalami," kata Tri kepada awak media di Mapolda DIY, Selasa (18/7/2023).
Disampaikan Tri, saat ini pihaknya juga telah membuat tim satgas siber guna mendalami digital forensik para pelaku tersebut.
"Saat ini kami sudah membentuk tim satgas siber untuk monitoring terkait hasil digital forensik yang kami sedang lakukan supaya apa isi dari pembicaraan di grup-grup tersebut," ungkapnya.
Tak hanya bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum atas peristiwa yang terjadi di lapangan. Ia menuturkan bahwa pihaknya juga melakukan scientific investigation atau penyelidikan yang mengedapankan ilmu pengetahuan.
"Pendalaman selanjutnya sedang melaksanakan pemeriksaan psikologi forensik maupun klinis. Supaya nanti dari hasil itu bisa didapat terkait dengan bagaiaman karakter si pelaku, perilaku si pelaku. Kami tidak mau berspekulasi," tegasnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengungkapkan dari pemeriksaan polisi, bahwa pelaku dan korban itu tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar. Polisi enggan merinci aktivitas yang disebut tidak wajar tersebut.
Namun dari keterangan yang didapat, bahwa ketiga orang, yakni korban dan dua pelaku itu melakukan aktivitas tersebut saat pertama kali bertemu di kos yang sekarang menjadi TKP pada Selasa (11/7/2023).
"Kemudian karena mereka ini tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar. Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain dan terjadi berlebihan. Sehingga mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia," ujar Endriadi.
Polda DIY menyangkakan pasal berlapis terhadap para pelaku yakni Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dua pelaku itu kini terancam hukum mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari
-
GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir
-
BRI Catat 501 Juta Transaksi BRILink Agen Hingga Juni 2026
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga