SuaraJogja.id - Polda DIY menyatakan akan segera memeriksa psikologi dua pelaku mutilasi di Sleman. Tak hanya itu, polisi juga akan melakukan digital forensik kepada yang bersangkutan.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan pendalam digital forensik dilakukan untuk mengungkap sejumlah grup di media sosial yang diikuti oleh para tersangka bahkan korban. Mengingat sementara ini grup-grup itu berisi dengan kegiatan-kegiatan tak wajar.
"Kami juga melakukan digital forensik yang ada di hp para pelaku. Di hp para pelaku itu ada grup-grup WA, grup FB dan grup-grup medsos lainnya itu sedang kita dalami," kata Tri kepada awak media di Mapolda DIY, Selasa (18/7/2023).
Disampaikan Tri, saat ini pihaknya juga telah membuat tim satgas siber guna mendalami digital forensik para pelaku tersebut.
"Saat ini kami sudah membentuk tim satgas siber untuk monitoring terkait hasil digital forensik yang kami sedang lakukan supaya apa isi dari pembicaraan di grup-grup tersebut," ungkapnya.
Tak hanya bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum atas peristiwa yang terjadi di lapangan. Ia menuturkan bahwa pihaknya juga melakukan scientific investigation atau penyelidikan yang mengedapankan ilmu pengetahuan.
"Pendalaman selanjutnya sedang melaksanakan pemeriksaan psikologi forensik maupun klinis. Supaya nanti dari hasil itu bisa didapat terkait dengan bagaiaman karakter si pelaku, perilaku si pelaku. Kami tidak mau berspekulasi," tegasnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengungkapkan dari pemeriksaan polisi, bahwa pelaku dan korban itu tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar. Polisi enggan merinci aktivitas yang disebut tidak wajar tersebut.
Namun dari keterangan yang didapat, bahwa ketiga orang, yakni korban dan dua pelaku itu melakukan aktivitas tersebut saat pertama kali bertemu di kos yang sekarang menjadi TKP pada Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Fakta Terkini Korban Mutilasi di Sleman, Tewas Usai Lakukan Aktivitas Tak Normal dengan Pelaku
"Kemudian karena mereka ini tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar. Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain dan terjadi berlebihan. Sehingga mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia," ujar Endriadi.
Polda DIY menyangkakan pasal berlapis terhadap para pelaku yakni Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dua pelaku itu kini terancam hukum mati.
Berita Terkait
-
PSS Sleman Rekrut Pieter Huistra, Tugas Berat Menanti Eks Pelatih Borneo FC
-
BRI Liga 1: Sempat Tertinggal, Arema FC Bangkit dan Hajar PSS Sleman 6-2
-
PSIM Yogyakarta Promosi, PSS Sleman Berjuang Keluar dari Zona Merah Liga 1
-
Misteri di Balik Pembunuhan Mengerikan di Jombang, Kepala Korban Ditemukan Terpisah
-
Sekolah Banyu Biru: Belajar Gratis Panen Air Hujan, Stop Beli Galon!
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Upaya Tekan Kasus Kemiskinan, Kulon Progo Luncurkan BPNT APBD 2025
-
Prabowo Bentuk Danantara, Tokoh Kritik Jokowi Jadi Dewas: 'Tuntut Diadili, Kok Jadi Pengawas?'
-
Cegah Antraks Masuk Bantul, Pasar Hewan dan Kandang Ternak Diawasi Ketat
-
Sita Kursi dan Meja, Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Kotabaru Yogyakarta
-
Tak Perlu Panik Buying jelang Ramadan, Harga Pangan di Kulon Progo Terkendali