SuaraJogja.id - Polda DIY menyatakan akan segera memeriksa psikologi dua pelaku mutilasi di Sleman. Tak hanya itu, polisi juga akan melakukan digital forensik kepada yang bersangkutan.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan pendalam digital forensik dilakukan untuk mengungkap sejumlah grup di media sosial yang diikuti oleh para tersangka bahkan korban. Mengingat sementara ini grup-grup itu berisi dengan kegiatan-kegiatan tak wajar.
"Kami juga melakukan digital forensik yang ada di hp para pelaku. Di hp para pelaku itu ada grup-grup WA, grup FB dan grup-grup medsos lainnya itu sedang kita dalami," kata Tri kepada awak media di Mapolda DIY, Selasa (18/7/2023).
Disampaikan Tri, saat ini pihaknya juga telah membuat tim satgas siber guna mendalami digital forensik para pelaku tersebut.
"Saat ini kami sudah membentuk tim satgas siber untuk monitoring terkait hasil digital forensik yang kami sedang lakukan supaya apa isi dari pembicaraan di grup-grup tersebut," ungkapnya.
Tak hanya bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum atas peristiwa yang terjadi di lapangan. Ia menuturkan bahwa pihaknya juga melakukan scientific investigation atau penyelidikan yang mengedapankan ilmu pengetahuan.
"Pendalaman selanjutnya sedang melaksanakan pemeriksaan psikologi forensik maupun klinis. Supaya nanti dari hasil itu bisa didapat terkait dengan bagaiaman karakter si pelaku, perilaku si pelaku. Kami tidak mau berspekulasi," tegasnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengungkapkan dari pemeriksaan polisi, bahwa pelaku dan korban itu tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar. Polisi enggan merinci aktivitas yang disebut tidak wajar tersebut.
Namun dari keterangan yang didapat, bahwa ketiga orang, yakni korban dan dua pelaku itu melakukan aktivitas tersebut saat pertama kali bertemu di kos yang sekarang menjadi TKP pada Selasa (11/7/2023).
"Kemudian karena mereka ini tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar. Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain dan terjadi berlebihan. Sehingga mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia," ujar Endriadi.
Polda DIY menyangkakan pasal berlapis terhadap para pelaku yakni Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dua pelaku itu kini terancam hukum mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
-
Resmi! Dukcapil Serahkan NIK Warga RI untuk Awasi Wajib Pajak
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
Terkini
-
Soal Temuan Obat di Tubuh Diplomat Arya Daru, Keluarga Ungkap Hal Ini
-
Keluarga Besar Arya Daru: Kami Percaya Kebenaran akan Terungkap!
-
Catat! Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Segera Berbayar
-
Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
-
Keluarga Sebut Diplomat Arya Daru Hanya Gunakan Satu Ponsel yang Kini Masih Hilang