SuaraJogja.id - Tiga truk sampah dari luar wilayah, berusaha masuk ke Gunungkidul. Ketiganya berupaya membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Kabupaten Gunungkidul, TPA Wukirsari.
Namun sebelum ketiganya membuang sampah di TPA Wukirsari, sudah ada petugas yang memergokinya. Hingga akhirnya ketiga armada masing-masing dua truk dan pick up diminta untuk putar balik.
Kepala UPT Kebersihan dan Pertamanan DLH Kabupaten Gunungkidul Heri Kuswantoro ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Para petugas UPT Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul memergoki tiga armada hendak buang sampah di TPA Wukirsari.
"Sesuai dengan amanat perda, TPA Wukirsari tidak menerima sampah dari luar daerah. Makanya kami meminta armada tersebut untuk putar balik,"tutur dia, Rabu (2/8/2023).
Dia mengakui jika sempat ada dua truk dan satu pickup yang mencoba masuk. Sesuai dengan perda TPA Wukirsari hanya untuk wilayah Gunungkidul. Tidak ingin banyak bicara, petugas langsung potong kompas di pintu masuk perbatasan Gunungkidul-Bantul tepatnya di Hargodumilah.
Dia menandaskan jika pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak mengizinkan armada pengangkut sampah dari luar daerah masuk ke Gunungkidul. Larangan tersebut tertera Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 tahun 2020.
"Mohon maaf kita tolak. Di samping memang kondisi kita juga penuh," kata Heri saat dihubungi pada Rabu (2/8/2023)
Dan untuk mencegah kejadian itu berulang maka pihaknya lantas memasang papan larangan. Spanduk bertuliskan 'TPA Wukirsari Gunungkidul hanya menerima sampah dari wilayah Gunungkidul'.
Dia mengakui sejak ada pemasangan banner di wilayah perbatasan, sudah tidak ada lagi upaya membuang sampah ke Gunungkidul. Jikapun ada yang berusaha masuk, dia memastikan akan mengusir lagi armada pengangkut sampah.
Baca Juga: ASN di Gunungkidul Diduga Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Peserta PKL, Ini Hukumannya
Heri menambahkan kondisi saat ini sudah darurat pengelolaan sampah. Sementara luas zona aktif penampungan hanya sekitar 17.627 meter persegi dan itu sudah penuh saat ini TPA Wukirsari menerima sampah sekitar 47 sampai 49 ton perhari.
"Sebenarnya masih ada lahan seluas 4,5 hektare. Tapi belum tergarap,"terang dia.
Diakui, memang masih ada lahan seluas kurang lebih 4,5 hektare (ha) di sekitar TPA tapi belum tergarap. Usulan pengelolaan telah disampaikan kepada instansi terkait.
Kendati demikian, berdasar informasi yang dia dapat, rencana tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penyusunan detail engineering design (DED). Dia berharap agar DED tersebut segera terealisasi.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono mengakui berdasarkan informasi dari UPT Kebersihan, pernah ada yang akan membuang di TPA Wukirsari. Karena diindikasikan bukan pelanggan yang biasanya maka langsung mereka tolak masuk.
"TPA Wukirsari hanya untuk membuang sampah bagi warga di Gunungkidul. Sampah luar daerah tidak diizinkan masuk sehingga setiap ada upaya membuang sampah pasti akan kami cegah,"terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Tanah Rp2 Miliar Dilelang Cuma Rp420 Juta, Warga Kulon Progo Gugat BUMN Lembaga Pinjaman
-
Ormas Terlibat Kekerasan, Muhammadiyah Desak Polisi Tak Tebang Pilih
-
17 Persen Penerima PKH di DIY Terindikasi Judol, Dinsos Tangguhkan Bansos
-
Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM
-
Konservasi Indonesia Dinilai Masih Negara-Sentris, PCS 2026 Dorong Perubahan Paradigma