SuaraJogja.id - Menyikapi darurat sampah di Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai menerapkan Program Mbah Dirjo. Kebijakan ini wajib diterapkan seluruh ASN dan BUMDes di Kota Yogyakarta dalam rangka mengurangi produksi sampah.
Penjabat (pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo di Yogyakarta, Jumat (04/08/2023) sore menyatakan Mbah Dirjo yang merupakan kependekan dari Mengolah Limbah dan Sampah dengan Biopori Ala Jogja. Gerakan ini mengajak masyarakat agar mereka mengelola sampah organik melalui biopori secara mandiri mandiri di tingkat rumah tangga atau secara komunal dengan biopori jumbo.
"Seluruh karyawan di pemkot, termasuk bumdes ini menjadi contoh mbah dirjo ini diterapkan di level rumah tangga mereka. Sekaligus mengedukasi masyarakat tetangganya untuk kemudian bisa bersama-sama mengimplementasikan mbah dirjo," paparnya.
Menurut Singgih, program yang dikembangkan bersama Forum Bank Sampah Kota Yogyakarta ini mengajak ASN untuk membuat biopori atau lubang yang dibuat tegak lurus ke dalam tanah.
Biopori ini bisa menampung sampah organik yang memiliki fungsi sebagai makanan makhluk hidup yang ada di tanah, seperti cacing dan akar tumbuhan. Ukuran biopori bermacam-macam tergantung kebutuhan, mulai dari 15 cm hingga 1 meter.
Dengan metode Mbah Dirjo ini diharapkan dapat menurunkan sampah organik dengan jumlah yang banyak dari Kota Yogyakarta. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, metode Mbah Dirjo diklaim mampu mengurangi 30 persen dari total 200 ton sampah yang dihasilkan di Kota Yogyakarta setiap harinya.
"Kemarin kita hitung 30 persen dari 200. Ada sekitar 60an ton. Jadi ini gerakan secara masif yang saya tidak hanya mendorong masyarakat, tapi saya wajibkan juga untuk seluruh pegawai di pemkot dan bumdes untuk bersama-sama dengan masyarakat," paparnya.
Singgih menambahkan, setiap ASN dan BUMDes wajib memotret biopori mereka sebagai bukti yang dilaporkan kepada atasan masing-masing. Setiap ASN minimal memiliki satu biopori di rumahnya untuk dilaporkan ke Pemkot Yogyakarta.
Bagi mereka yang menolak, Pemkot akan memberikan sanksi bagi ASN. Namun Singgih tidak menjawab secara detail
Baca Juga: Situs Warungboto: Destinasi Wisata di Jogja yang Dibangun pada Abad ke-18
"Sanksinya, pasti sanksi kinerja sesuai dengan peraturan perundangan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Sleman Siap Berantas Tambang Ilegal, Komitmen dengan KPK Jadi Senjata Utama?
-
Solo-Jogja Cuma 30 Menit, Jalan Tol Klaten-Prambanan Resmi Dibuka
-
Judi Online Berkedok Promo? Markas di Bantul Digerebek, Otak Pelaku Terungkap
-
Timor Leste Buka Pintu Lebar untuk Investor Indonesia: Peluang Emas di Sektor Pariwisata
-
Mulai Agustus: Yogyakarta Kerahkan Alat Berat, Normalisasi Sungai Dimulai