SuaraJogja.id - Sidang perkara mutilasi seorang perempuan di sebuah wisma di Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman kembali dilanjutkan pada Selasa (14/8/2023). Terdakwa Heru Prastiyo menjalani agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai bahwa terdakwa Heru Prastiyo bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut dan diberikan sejumlah tuntutan.
JPU Hanifa yang membacakan tuntutan itu menyatakan bahwa semua unsur dalam dakwaan telah dapat diberikan. Oleh karena dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu lagi dibuktikan.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas kami berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan," kata JPU Hanifa saat membacakan tuntutan di PN Sleman, Selasa pagi.
Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Mulai dari perbuatan terdakwa yang sudah terencana dengan rapi, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban hingga perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperi kemanusiaan.
Berdasarkan uraian yang dimaksudkan jaksa penuntut umum dalam perkara ini serta dengan memperhatikan undang-undang yang bersangkutan. JPU menuntut supaya majelis hakim PN Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini dijatuhi hukuman maksimal.
"Satu (agar majelis hakim) menyatakan kepada terdakwa Heru Prasetyo, bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, menghilangkan jiwa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," sambungnya.
Ketiga JPU menyatakan sejumlah barang bukti yang telah dirampas terdakwa untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Sleman bikin Geger, Polisi Terus Lacak Potongan Lainnya
Dalam kesempatan ini, Majelis Hakim Aminuddin, memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukum untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.
"Memberi kesempatan untuk mengajukan permohonan ataupun pledoi ataupun pembelaan. Untuk itu saya perintahkan penuntut umum berikan satu salinan tuntutan melalui penasehat hukum dan penasehat hukum antarkan ke rutan," kata Majelis Hakim Aminuddin.
Terdakwa yang hadir secara virtual melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Sidang pledoi sendiri akan digelar pada Selasa (22/8/2023) minggu depan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan di rutan.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Minggu (19/3/2023) malam. Korban yang diketahui warga Kota Yogyakarta itu ditemukan dengan kondisi sudah termutilasi.
Dari hasil identifikasi yang telah dilakukan terhadap korban, perempuan berinisial A (34) tersebut merupakan warga Kalurahan Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.
Sedangkan tersangka mutilasi itu sendiri diketahui adalah Heru Prastiyo (23) warga Kedu, Temanggung, Jawa Tengah. Ia berhasil ditangkap di Gemawang, Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3/2023) siang kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!