SuaraJogja.id - Sidang perkara mutilasi seorang perempuan di sebuah wisma di Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman kembali dilanjutkan pada Selasa (14/8/2023). Terdakwa Heru Prastiyo menjalani agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai bahwa terdakwa Heru Prastiyo bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut dan diberikan sejumlah tuntutan.
JPU Hanifa yang membacakan tuntutan itu menyatakan bahwa semua unsur dalam dakwaan telah dapat diberikan. Oleh karena dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu lagi dibuktikan.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas kami berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan," kata JPU Hanifa saat membacakan tuntutan di PN Sleman, Selasa pagi.
Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Mulai dari perbuatan terdakwa yang sudah terencana dengan rapi, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban hingga perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperi kemanusiaan.
Berdasarkan uraian yang dimaksudkan jaksa penuntut umum dalam perkara ini serta dengan memperhatikan undang-undang yang bersangkutan. JPU menuntut supaya majelis hakim PN Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini dijatuhi hukuman maksimal.
"Satu (agar majelis hakim) menyatakan kepada terdakwa Heru Prasetyo, bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, menghilangkan jiwa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," sambungnya.
Ketiga JPU menyatakan sejumlah barang bukti yang telah dirampas terdakwa untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Sleman bikin Geger, Polisi Terus Lacak Potongan Lainnya
Dalam kesempatan ini, Majelis Hakim Aminuddin, memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukum untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.
"Memberi kesempatan untuk mengajukan permohonan ataupun pledoi ataupun pembelaan. Untuk itu saya perintahkan penuntut umum berikan satu salinan tuntutan melalui penasehat hukum dan penasehat hukum antarkan ke rutan," kata Majelis Hakim Aminuddin.
Terdakwa yang hadir secara virtual melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Sidang pledoi sendiri akan digelar pada Selasa (22/8/2023) minggu depan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan di rutan.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Minggu (19/3/2023) malam. Korban yang diketahui warga Kota Yogyakarta itu ditemukan dengan kondisi sudah termutilasi.
Dari hasil identifikasi yang telah dilakukan terhadap korban, perempuan berinisial A (34) tersebut merupakan warga Kalurahan Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.
Sedangkan tersangka mutilasi itu sendiri diketahui adalah Heru Prastiyo (23) warga Kedu, Temanggung, Jawa Tengah. Ia berhasil ditangkap di Gemawang, Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3/2023) siang kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan